Cover tidak tersedia
- Judul
- Upaya Peningkatan Kemampuan Anggota Direktorat Lalu Lintas POLDA Kalimantan Barat Menuju POLRI yang Profesional
- Pengarang
- Marpaung, Bobby
- No. Panggil
- TA-00037
- Penerbit
- Selapa Polri
- Tahun
- 2004
- Subjek
- 30910
Metadata Lengkap
| 041Kode Bahasa | ind |
|---|---|
| 090No. Panggil Setempat | TA-00037 |
| 100Entri Utama Nama orang | 30909 |
| 245Judul Utama | Upaya Peningkatan Kemampuan Anggota Direktorat Lalu Lintas POLDA Kalimantan Barat Menuju POLRI yang Profesional |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | Selapa Polri |
| 260cTahun Terbit | 2004 |
| 520Abstrak | Dengan bergulirnya era reformasi saat ini Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu melindungi masyarakat, penegak hukum yang profesional dan proporsional yang menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia, pemelihara ketertiban masyarakat dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis, yang mana sebelumnya Polri digunakan sebagai alat penguasa, kearah mengabdi pada kepentingan masyarakat. Pergeseran paradigma pengabdian Polri ini telah membawa perubahan yang mendasar salah satunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang nomor 28 Tahun 1997, dengan Undang-undang yang baru telah jelas arah dan tujuan yakni tentang fungsi, peran serta tugas dan wewenang Polri pada era reformasi sat ini. Dui fenomena tersebut di atas merupakan awal terbentuknya khasanah kehidupan berlalu lintas, mana kala terjadi kerawanan lalu lintas antara lain kemacetan, pelanggaran hukum maupun keeeiakaan lalu lintas yang di pengaruhi oleh tidak keseimbangan antara laju pertumbuhan kendaraan bermotor dibandingkan dengan peningkatan panjang jalan, sarana prasarana lalu lintas menjadikan permasalahan lalu lintas semakin kompleks. Dengan demikian polri dituntut hams memiliki kemampuan yang lebih dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat sehingga masyarakat terbebas dari rasa takut dan bebas clan ancaman kamtibcar lantas. Dan rumusan di atas terlihat bahwa untuk dapat memerankan suatu pecan dengan baik maka setiap anggota Polri wajib memiliki kemampuan secara profesional sesuai dengan fungsinya masing-masing, hal tersebut sesuai dengan Tap MPR RI NOMOR VIIIMPR12000 tanggal 18 Agustus 2000 Pasal 6 ayat (2) tentang, dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara Profesional_ Di dalam kaitannya penulis tertarik untuk memberikan sumbangan dan saran dalam penulisan ini, yaitu Upaya Peningkatan Kemampuan anggota Polisi lalu lintas Polda Kalbar menuju Polri yang Profesional, sesuai dengan pengalaman tugas penulis berdinas sebagai polisi lalu lintas Polda Kalbar |
| 650Subjek Topik | 30910 |
| 653Kata Kunci | Lalu lintas: Kalimantan Barat |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | C. Pardoto |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Pembimbing |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| TA-00037 | TA-00037 | TA-00037 | TERSEDIA |
Abstrak
Dengan bergulirnya era reformasi saat ini Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu melindungi masyarakat, penegak hukum yang profesional dan proporsional yang menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia, pemelihara ketertiban masyarakat dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis, yang mana sebelumnya Polri digunakan sebagai alat penguasa, kearah mengabdi pada kepentingan masyarakat. Pergeseran paradigma pengabdian Polri ini telah membawa perubahan yang mendasar salah satunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang nomor 28 Tahun 1997, dengan Undang-undang yang baru telah jelas arah dan tujuan yakni tentang fungsi, peran serta tugas dan wewenang Polri pada era reformasi sat ini. Dui fenomena tersebut di atas merupakan awal terbentuknya khasanah kehidupan berlalu lintas, mana kala terjadi kerawanan lalu lintas antara lain kemacetan, pelanggaran hukum maupun keeeiakaan lalu lintas yang di pengaruhi oleh tidak keseimbangan antara laju pertumbuhan kendaraan bermotor dibandingkan dengan peningkatan panjang jalan, sarana prasarana lalu lintas menjadikan permasalahan lalu lintas semakin kompleks. Dengan demikian polri dituntut hams memiliki kemampuan yang lebih dalam memberikan perlindungan bagi warga masyarakat sehingga masyarakat terbebas dari rasa takut dan bebas clan ancaman kamtibcar lantas. Dan rumusan di atas terlihat bahwa untuk dapat memerankan suatu pecan dengan baik maka setiap anggota Polri wajib memiliki kemampuan secara profesional sesuai dengan fungsinya masing-masing, hal tersebut sesuai dengan Tap MPR RI NOMOR VIIIMPR12000 tanggal 18 Agustus 2000 Pasal 6 ayat (2) tentang, dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara Profesional_ Di dalam kaitannya penulis tertarik untuk memberikan sumbangan dan saran dalam penulisan ini, yaitu Upaya Peningkatan Kemampuan anggota Polisi lalu lintas Polda Kalbar menuju Polri yang Profesional, sesuai dengan pengalaman tugas penulis berdinas sebagai polisi lalu lintas Polda Kalbar
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
30909; C. Pardoto. (2004). Upaya Peningkatan Kemampuan Anggota Direktorat Lalu Lintas POLDA Kalimantan Barat Menuju POLRI yang Profesional. Jakarta : Selapa Polri
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.