Cover tidak tersedia
Judul
Efektivitas informasi intelijen dalam rangka pengungkapan kasus penambangan timah tanpa ijin di wilayah Polres Liat
Pengarang
M. Ridwan
No. Panggil
54-10-050
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
29625

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 54-10-050
100Entri Utama Nama orang 6312
245Judul Utama Efektivitas informasi intelijen dalam rangka pengungkapan kasus penambangan timah tanpa ijin di wilayah Polres Liat
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiii, 107 hlm.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan persoalan-persoalan rengenai pelaksanaan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas di Poirestro Depok; faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya transparansi penyidikan dalam kasus kecelakaan lain lintas; dan pandangan masyarakat di wilayah hukum Poirestro Depok dengan •adanya program Ungguian Polri terutama dalam hal transparansi penyidikan kasus kecelakaan lain lintas melalui SP2HP.
Penelitian ini akan dibahas dengan memanfaatkan Teori Peranan; Teori Kepemimpinan; Teori Manajemen, Konsep Transparansi; Konsep Pengawasan dan Pengendalian; dan Konsep Kualitas Pelayanan; serta Konsep Penegakan Hukum.
Metode yang digunakan adalah metode studi kasus (case study) yaitu suatu penelitian kualitatif yang bersifat komprehensif, intens, rinci dan mendalam serta lebih diarahkan sebagai upaya menelaah permasalahan-permasalahan atau fenomena yang bersifat kontemporer dan kekinian.
Lokasi penelitian penulis adalah di wilayah hukum Poirestro Depok, khususnya pada Unit Laka Lantas Poirestro Depok.
Pelaksanaan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas oleh Unit Laka Lantas Poirestro Depok belum dilaksanakan dengan transparan dalam hal pelayanan kepada masyarakat dalam proses penyidikan dan juga proses manajemen penyidikan kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LaIu Lintas dan Angkutan Jalan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perlunya mewujudkan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas, ditemukan ada lima faktor yaitu faktor perundang-undangan; faktor kemampuan dan kesadaran personil; faktor organisasi; faktor sarana dan fasilitas; serta faktor masyarakat.
Pandangan masyarakat akan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas oleh penyidik Unit Laka Lantas Poirestro Depok, ditemukan masih ada sebagian besar masyarakat yang merasa belum puas dengan pelayanan yang diberikan oleh penyidik Unit Laka Lantas terutama dalam hal penyampaian informasi perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP.
Untuk meningkatkan pelaksananaan transparansi penyidikan kecelakaan lamas maka setiap anggota unit laka barns bersikap ramah, simpatik tanpa mengurangi kewibawaan, Kasatwil dan Kasatfung tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada bawahan yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat, pengerahan sarana dan peralatan yang memadai,optimalisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mengoptimalkan pelaksanaan SP2HP dalam setiap proses penyidikan kecelakaan lalu lintas, dan selalu bersifat reaktif dalam menyampaikan SP2HP agar masyarakat tidak menunggu informasi dalam perkembangan basil penyidikan kecelakaan lain lintas.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 29625
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
54-10-050 54-10-050 54-10-050 TERSEDIA

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan persoalan-persoalan rengenai pelaksanaan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas di Poirestro Depok; faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya transparansi penyidikan dalam kasus kecelakaan lain lintas; dan pandangan masyarakat di wilayah hukum Poirestro Depok dengan •adanya program Ungguian Polri terutama dalam hal transparansi penyidikan kasus kecelakaan lain lintas melalui SP2HP. Penelitian ini akan dibahas dengan memanfaatkan Teori Peranan; Teori Kepemimpinan; Teori Manajemen, Konsep Transparansi; Konsep Pengawasan dan Pengendalian; dan Konsep Kualitas Pelayanan; serta Konsep Penegakan Hukum. Metode yang digunakan adalah metode studi kasus (case study) yaitu suatu penelitian kualitatif yang bersifat komprehensif, intens, rinci dan mendalam serta lebih diarahkan sebagai upaya menelaah permasalahan-permasalahan atau fenomena yang bersifat kontemporer dan kekinian. Lokasi penelitian penulis adalah di wilayah hukum Poirestro Depok, khususnya pada Unit Laka Lantas Poirestro Depok. Pelaksanaan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas oleh Unit Laka Lantas Poirestro Depok belum dilaksanakan dengan transparan dalam hal pelayanan kepada masyarakat dalam proses penyidikan dan juga proses manajemen penyidikan kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LaIu Lintas dan Angkutan Jalan. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlunya mewujudkan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas, ditemukan ada lima faktor yaitu faktor perundang-undangan; faktor kemampuan dan kesadaran personil; faktor organisasi; faktor sarana dan fasilitas; serta faktor masyarakat. Pandangan masyarakat akan transparansi penyidikan kecelakaan lalu lintas oleh penyidik Unit Laka Lantas Poirestro Depok, ditemukan masih ada sebagian besar masyarakat yang merasa belum puas dengan pelayanan yang diberikan oleh penyidik Unit Laka Lantas terutama dalam hal penyampaian informasi perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP. Untuk meningkatkan pelaksananaan transparansi penyidikan kecelakaan lamas maka setiap anggota unit laka barns bersikap ramah, simpatik tanpa mengurangi kewibawaan, Kasatwil dan Kasatfung tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada bawahan yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat, pengerahan sarana dan peralatan yang memadai,optimalisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mengoptimalkan pelaksanaan SP2HP dalam setiap proses penyidikan kecelakaan lalu lintas, dan selalu bersifat reaktif dalam menyampaikan SP2HP agar masyarakat tidak menunggu informasi dalam perkembangan basil penyidikan kecelakaan lain lintas.

File Digital

54-10-050.pdf
35490-54-10-050.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
6312. (2010). Efektivitas informasi intelijen dalam rangka pengungkapan kasus penambangan timah tanpa ijin di wilayah Polres Liat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.