Cover tidak tersedia
Judul
Pengrusakan hutan Mangrove di wilayah hukum Polda Bali
Pengarang
Nova Suryandaru
No. Panggil
54-10-045
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
29615

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 54-10-045
100Entri Utama Nama orang 29616
245Judul Utama Pengrusakan hutan Mangrove di wilayah hukum Polda Bali
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik 71 hlm.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Fenomena yang menunjukan bahwa ada penyalahgunaan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Sanksi administrasi tidak membuat pelanggaran tata ruang menyusut. Pemberian sanksi administrasi sendiri juga menunjukkan bahwa . Polri hampir bahkan mungkin cenderung tidak terlibat atau dilibatkan dalam masalah penyalahgunaan hutan mangrove untuk kawasan usaha. Namun, mengingat besamya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta adanya beberapa LSM di Bali yang mulai merasakan kebutuhan akan peran Polri dalam menindak penyalahgunaan hutan mangrove di Kawasan Usaha Pantai Sanur Bali, maka Polri patut mengkaji ulang hal-hal yang terkait dengan kewenangannya untuk menindak penyalahgunaan hutan mangrove tersebut.
Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana bentuk pengrusakan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali, Bagaimana Polda Bali dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Polda Bali dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan knalitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum Oleh Soerjono Soekanto, Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konsep Pencemaran Lingkungan Hidup, Konsep Industri Wisata, Konsep Penyidikan, dan Teori , Teori Organisasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Adanya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak menjamin bahwa hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur dapat terbebas dari kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia.
Tidak adanya Polda Bali yang tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap adanya tindak pidana terhadap lingkungan hidup pada hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur menurut peneliti sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tabun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pasal 14 huruf (g) dan (i). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Polda Bali dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan mangrove di Pantai Sanur Bali menurut peneliti adalah sebagai berikut :Pertama, faktor huku mya. Kedua, faktor penegak hukumnya.Ketiga, faktor masyarakat. Keempat,faktor sarana dan prasaaana. Dan kelima,faktor Kebudayaan
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 29615
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
54-10-045 54-10-045 54-10-045 TERSEDIA

Abstrak

Fenomena yang menunjukan bahwa ada penyalahgunaan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Sanksi administrasi tidak membuat pelanggaran tata ruang menyusut. Pemberian sanksi administrasi sendiri juga menunjukkan bahwa . Polri hampir bahkan mungkin cenderung tidak terlibat atau dilibatkan dalam masalah penyalahgunaan hutan mangrove untuk kawasan usaha. Namun, mengingat besamya potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta adanya beberapa LSM di Bali yang mulai merasakan kebutuhan akan peran Polri dalam menindak penyalahgunaan hutan mangrove di Kawasan Usaha Pantai Sanur Bali, maka Polri patut mengkaji ulang hal-hal yang terkait dengan kewenangannya untuk menindak penyalahgunaan hutan mangrove tersebut. Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana bentuk pengrusakan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali, Bagaimana Polda Bali dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Polda Bali dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan mangrove untuk kawasan usaha di Pantai Sanur Bali. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan knalitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum Oleh Soerjono Soekanto, Konsep Pengelolaan Lingkungan Hidup, Konsep Pencemaran Lingkungan Hidup, Konsep Industri Wisata, Konsep Penyidikan, dan Teori , Teori Organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Adanya peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam serta Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tidak menjamin bahwa hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur dapat terbebas dari kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia. Tidak adanya Polda Bali yang tidak melakukan tindakan kepolisian terhadap adanya tindak pidana terhadap lingkungan hidup pada hutan mangrove di kawasan Pantai Sanur menurut peneliti sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tabun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pasal 14 huruf (g) dan (i). Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi Polda Bali dalam menghadapi tindak pidana pengrusakan hutan mangrove di Pantai Sanur Bali menurut peneliti adalah sebagai berikut :Pertama, faktor huku mya. Kedua, faktor penegak hukumnya.Ketiga, faktor masyarakat. Keempat,faktor sarana dan prasaaana. Dan kelima,faktor Kebudayaan

File Digital

54-10-045.pdf
35485-54-10-045.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
29616. (2010). Pengrusakan hutan Mangrove di wilayah hukum Polda Bali. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.