Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap pengoperasian Ledok pada Polres Blitar
Pengarang
Hendrawan Hasan
No. Panggil
54-10-031
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
29589

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 54-10-031
100Entri Utama Nama orang 29590
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap pengoperasian Ledok pada Polres Blitar
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik x, 92 hlm.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Sarana transportasi merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia, demikian juga yang terjadi dan berkembang di wilayah Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur..Tujuan penelitian: (1) memberi gambaran pengoperasian kendaraan rakitan (ledok), (2) memberi gambaran proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Blitar, (3) mencoba memahami faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses penegakkan hukum terhadap pengoperasian kendaraan rakitan (ledok).
Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan beberapa teori dan konsep: (1) Teori Strain, (2) Teori Penegakkan Hukum, (3) Analisa SWOT, (4) Konsep Manajemen Operasional Polri, (5) Konsep Pengoperasian, (6) Konsep Gangguan Kamtibmas, (7) Konsep Partisipasi, (8) Konsep Sosialisasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sudi kasus. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui wawancara dan analisis dokumen yang berasai dari Polres Biitar maupun masyarakat Kabupaten Blitar.
Temuan penelitian, praktek Pengoperasian "Ledok" di wilayah hukum Polres Blitar yang terjadi sejak tahun 1980-an di daerah Blitar telah menjadikan permasalahan berupa kecemburuan sosial khususnya bagi pengusaha dan sopir angkutan material lainnya seperti truk yang beroperasi secara resmi (legal) di wilayah Blitar, sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa dari pihak yang kontra/anti Ledok. Penegakan hukum hanya dilakukan pada ledok angkutan sedangkan untuk Iedok serkel dan huller tidak dilakukan, hal ini disebabkan masih banyak manfaat bagi masyarakat dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Faktorfaktor yang mempengaruhi penegakan hukum Ledok terdiri dari faktor internal dan eksternal dari segi internal dilihat dari: (1) Faktor hukum yang meliputi undang-undang terkait, seperti UU lalu lintas, dan lain-lain; (2) Faktor penegak hukum, yang meliputi jumiah personel dan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum Ledok dan (3) Sarana yang meliputi fasilitas yang mendukung dalam penegakan hukum seperti pos penindakan. sementa dari segi eksternal dilihat dari: (1) Faktor masyarakat, yaitu: dukungan kelompok masyarakat antara lain Paguyuban truk dalam penyelesaian masalah Ledok dan (2) Faktor kebudayaan adalah mentalitas pemilik dan perakit ledok.
Kesimpulan, penegakan hukum terhadap ledok tidak memberikan dampak dan pengaruh terhadap masyarakat dikarenakan pemilik Iedok merupakan kalangan menengah ke atas dan dan supir dan kernet Iedok sudah disalurkan menjadi pengemudi truk. Penulis menyarankan agar instansi terkait segera mengadakan koordinasi secara intensif dalam permasalahan kendaraan rakitan (Iedok), agar dapat tercapai supremasi hukum dengan tidak mengenyampingkan kebutuhan masyarakat sehingga terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 29589
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
54-10-031 54-10-031 54-10-031 TERSEDIA

Abstrak

Sarana transportasi merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia, demikian juga yang terjadi dan berkembang di wilayah Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur..Tujuan penelitian: (1) memberi gambaran pengoperasian kendaraan rakitan (ledok), (2) memberi gambaran proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Blitar, (3) mencoba memahami faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses penegakkan hukum terhadap pengoperasian kendaraan rakitan (ledok). Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan beberapa teori dan konsep: (1) Teori Strain, (2) Teori Penegakkan Hukum, (3) Analisa SWOT, (4) Konsep Manajemen Operasional Polri, (5) Konsep Pengoperasian, (6) Konsep Gangguan Kamtibmas, (7) Konsep Partisipasi, (8) Konsep Sosialisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sudi kasus. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui wawancara dan analisis dokumen yang berasai dari Polres Biitar maupun masyarakat Kabupaten Blitar. Temuan penelitian, praktek Pengoperasian "Ledok" di wilayah hukum Polres Blitar yang terjadi sejak tahun 1980-an di daerah Blitar telah menjadikan permasalahan berupa kecemburuan sosial khususnya bagi pengusaha dan sopir angkutan material lainnya seperti truk yang beroperasi secara resmi (legal) di wilayah Blitar, sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa dari pihak yang kontra/anti Ledok. Penegakan hukum hanya dilakukan pada ledok angkutan sedangkan untuk Iedok serkel dan huller tidak dilakukan, hal ini disebabkan masih banyak manfaat bagi masyarakat dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Faktorfaktor yang mempengaruhi penegakan hukum Ledok terdiri dari faktor internal dan eksternal dari segi internal dilihat dari: (1) Faktor hukum yang meliputi undang-undang terkait, seperti UU lalu lintas, dan lain-lain; (2) Faktor penegak hukum, yang meliputi jumiah personel dan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum Ledok dan (3) Sarana yang meliputi fasilitas yang mendukung dalam penegakan hukum seperti pos penindakan. sementa dari segi eksternal dilihat dari: (1) Faktor masyarakat, yaitu: dukungan kelompok masyarakat antara lain Paguyuban truk dalam penyelesaian masalah Ledok dan (2) Faktor kebudayaan adalah mentalitas pemilik dan perakit ledok. Kesimpulan, penegakan hukum terhadap ledok tidak memberikan dampak dan pengaruh terhadap masyarakat dikarenakan pemilik Iedok merupakan kalangan menengah ke atas dan dan supir dan kernet Iedok sudah disalurkan menjadi pengemudi truk. Penulis menyarankan agar instansi terkait segera mengadakan koordinasi secara intensif dalam permasalahan kendaraan rakitan (Iedok), agar dapat tercapai supremasi hukum dengan tidak mengenyampingkan kebutuhan masyarakat sehingga terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.

File Digital

54-10-031.pdf
35471-54-10-031.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
29590. (2010). Penegakan hukum terhadap pengoperasian Ledok pada Polres Blitar. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.