Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum oleh Polres Bolaang Monggodo terhadap penjual miras tanpa ijin
Pengarang
Fisie Rahmat Putra
No. Panggil
54-10-028
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
29583

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 54-10-028
100Entri Utama Nama orang 29584
245Judul Utama Penegakan hukum oleh Polres Bolaang Monggodo terhadap penjual miras tanpa ijin
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik x, 66 hlm.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat di Daerah Bolaang Mongondow yang senang rnengkonsumsi miras hingga mernbuat iba dan membuat dampak negatif Hal ini didukung oleh banyaknya miras yang dijual bebas termasuk oleh penjual yang tidak memiliki izin menjual miras. Oleh karena itu penulis mengangkat topik ini dengan tujuan: untuk mengetahui permasalahan dan penegakan hukurn terhadap penjual miras tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondo . Kedua untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah dapat memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa izin.
Kerangka teori serta konseptual yang digunakan penelitian ini adalah konsep efektifitas hukum oleh Soerjono Soekanto (2002:55), teori pilihan rasional (rasio al choice theory)) oleh Soedjono Dirdjosis oro (2005:143), Deterrence Theory oleh Cesarre Beecaria (George B. Vold, et all, 2002:14) serta konsep tentang penegakan hukum yang digunakan sebagai pisau analisis terhadap permasalahan yang ada.
Pada penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif guna menggambarkan peran. Polres Bolaang Mongondow dalam rangka penanggulangan terhadap peredaran miras oleh penjual miras tanpa izin. Metode yang digunakan adalah metode studi kasus dan sumber data diperaleh dari informan dengan pendekatam purposive sampling/ sampel ditentukan secara sengaja dan dokurnen-dokumen yang berhubungan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan pengamatan/observasi partisipasi, wawancara antara lain Polres Bolaang Mongondow, Pengadilan Negeri Kota.mobagu dan masyarakat umum, kemudian juga Penelitian dokumen. Sedangkan Teknik analisa data menggunakan langkah-langkah reduksi data, sajian data kemudian penarikan kesimpulan.
Dari hasil temuan peneliti di lapangan serta menganalisa dengan menggunakan teori dan konsep yang ada, dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang muncul dalam penegakan laukum terhadap penjual miras tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow disebabkan oleh berbagai faktor
Oleh karena itu peneliti menyarankan agar Perda yang ada untuk direvisi agar bisa rnemberikan efek jerakepada pelaku penjual miras tanpa izin. Kemudian perlu dilakukan koordinasi yang baik dengan semua instansi yang terkait, untuk dapat mengupayakan berbagai bentuk pemecahan permasalah serta rnernbuat hukum yang jelas ketat untuk bisa mengendalikan peredaran miras di masyarkat. agar mengalihkan produk air nira menjadi produk yang lebih bermanfaat..
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 29583
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
54-10-028 54-10-028 54-10-028 TERSEDIA

Abstrak

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat di Daerah Bolaang Mongondow yang senang rnengkonsumsi miras hingga mernbuat iba dan membuat dampak negatif Hal ini didukung oleh banyaknya miras yang dijual bebas termasuk oleh penjual yang tidak memiliki izin menjual miras. Oleh karena itu penulis mengangkat topik ini dengan tujuan: untuk mengetahui permasalahan dan penegakan hukurn terhadap penjual miras tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondo . Kedua untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah dapat memberikan efek jera terhadap penjual miras tanpa izin. Kerangka teori serta konseptual yang digunakan penelitian ini adalah konsep efektifitas hukum oleh Soerjono Soekanto (2002:55), teori pilihan rasional (rasio al choice theory)) oleh Soedjono Dirdjosis oro (2005:143), Deterrence Theory oleh Cesarre Beecaria (George B. Vold, et all, 2002:14) serta konsep tentang penegakan hukum yang digunakan sebagai pisau analisis terhadap permasalahan yang ada. Pada penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif guna menggambarkan peran. Polres Bolaang Mongondow dalam rangka penanggulangan terhadap peredaran miras oleh penjual miras tanpa izin. Metode yang digunakan adalah metode studi kasus dan sumber data diperaleh dari informan dengan pendekatam purposive sampling/ sampel ditentukan secara sengaja dan dokurnen-dokumen yang berhubungan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan pengamatan/observasi partisipasi, wawancara antara lain Polres Bolaang Mongondow, Pengadilan Negeri Kota.mobagu dan masyarakat umum, kemudian juga Penelitian dokumen. Sedangkan Teknik analisa data menggunakan langkah-langkah reduksi data, sajian data kemudian penarikan kesimpulan. Dari hasil temuan peneliti di lapangan serta menganalisa dengan menggunakan teori dan konsep yang ada, dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang muncul dalam penegakan laukum terhadap penjual miras tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow disebabkan oleh berbagai faktor Oleh karena itu peneliti menyarankan agar Perda yang ada untuk direvisi agar bisa rnemberikan efek jerakepada pelaku penjual miras tanpa izin. Kemudian perlu dilakukan koordinasi yang baik dengan semua instansi yang terkait, untuk dapat mengupayakan berbagai bentuk pemecahan permasalah serta rnernbuat hukum yang jelas ketat untuk bisa mengendalikan peredaran miras di masyarkat. agar mengalihkan produk air nira menjadi produk yang lebih bermanfaat..

File Digital

54-10-028.pdf
35468-54-10-028.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
29584. (2010). Penegakan hukum oleh Polres Bolaang Monggodo terhadap penjual miras tanpa ijin. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.