Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan tindak pidana tersangka anak oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruhan (studi kasus tindak pidana anak yang mengakibatkan orang terluka)
Pengarang
Dony Setyawan H.
No. Panggil
54-10-005
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
12970

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 54-10-005
100Entri Utama Nama orang 29539
245Judul Utama Penanganan tindak pidana tersangka anak oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruhan (studi kasus tindak pidana anak yang mengakibatkan orang terluka)
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik xiii, 93 hlm.: 29 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kepolisian sebagai pinto gerbang dari sistem peradilan pidana adalah lembaga pertama yang berwenang menentulcan posisi seorang anak yang menipunyai rnasalah dengan hukum..Mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, pihak kepolisian khususnya penyidik senantiasa mengedepankan diskresi kepolisian dan harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dan prang dewasa dikarenakansifat dasar anak sebagai pribadi yang masih Wail. Masa depan anak sebagai aset bangsa dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal.
Tinjauan kepustakaan dalam penelitian ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu pranata keilmuan. Tinjauan kepustakaan dalam kegiatan penelitian ditujukan untuk menunjukkan jalan memecahkan permasalahan penelitian. Sehubungan dengan penelitian yang dilakukan maka dibawah. ini akan diuraikan mengenai kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Penelitian ini didasarkan pada Teori kenakalan anak dan Konsep anak, tindak pidana, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, diversi, penyelidikan dan penyidikan.
Daerah penelitian yang menjadi obyek penelitian adalah Satuan Reskrim Polres Pasuruan, 7awa Timur. Adapun waktu penelitian pada tanggal 08 Desember 2009 s/d 12 Januari 2010. Didalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan metode yang digunakan adalah studi kasus yang menekankan pads fakta di lapangan terkait dengan penanganan tindak pidana tersangka anak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah tekhnik wawancara, observasi dan penelitian dokumen sedangkan teknik analisa data antara lain reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Pasuruan. Unit tersebut sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait (BAPAS,Kejaksaan) dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu menimbulkan efek jera, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dari tahun 2006-2009 di wilayah hukum Polres Pasuruan. Adanya beberapa faktor yang mempengaruhi penyidik dalam menangani tindak pidana tersangka anak..
Terhadap anak yang melakukan tindak pidana selanjutnya disebut anak nakal dan perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peradilan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan seperti yang diatur dalan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ( KUHAP) dan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Arnak.Pahwa konsep diversi dilakukan untuk kepentingan dan perkembangan masa depan anak tersebut.
Adapun kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menjalankan fungsi penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum hendaknya dilakukan oleh unit PPA dan dasar penangannya sesuai dengan peraturan per-UU-an yang berlaku. Apabila menangani anak yang berhadapan dengan hukum, maka sedapat mungkin dijauhkan dari Sistem Peradilan Pidana formal.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12970
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
54-10-005 54-10-005 54-10-005 TERSEDIA

Abstrak

Kepolisian sebagai pinto gerbang dari sistem peradilan pidana adalah lembaga pertama yang berwenang menentulcan posisi seorang anak yang menipunyai rnasalah dengan hukum..Mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, pihak kepolisian khususnya penyidik senantiasa mengedepankan diskresi kepolisian dan harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dan prang dewasa dikarenakansifat dasar anak sebagai pribadi yang masih Wail. Masa depan anak sebagai aset bangsa dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal. Tinjauan kepustakaan dalam penelitian ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu pranata keilmuan. Tinjauan kepustakaan dalam kegiatan penelitian ditujukan untuk menunjukkan jalan memecahkan permasalahan penelitian. Sehubungan dengan penelitian yang dilakukan maka dibawah. ini akan diuraikan mengenai kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Penelitian ini didasarkan pada Teori kenakalan anak dan Konsep anak, tindak pidana, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, diversi, penyelidikan dan penyidikan. Daerah penelitian yang menjadi obyek penelitian adalah Satuan Reskrim Polres Pasuruan, 7awa Timur. Adapun waktu penelitian pada tanggal 08 Desember 2009 s/d 12 Januari 2010. Didalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan metode yang digunakan adalah studi kasus yang menekankan pads fakta di lapangan terkait dengan penanganan tindak pidana tersangka anak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah tekhnik wawancara, observasi dan penelitian dokumen sedangkan teknik analisa data antara lain reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Pasuruan. Unit tersebut sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait (BAPAS,Kejaksaan) dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu menimbulkan efek jera, hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dari tahun 2006-2009 di wilayah hukum Polres Pasuruan. Adanya beberapa faktor yang mempengaruhi penyidik dalam menangani tindak pidana tersangka anak.. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana selanjutnya disebut anak nakal dan perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peradilan. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan seperti yang diatur dalan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ( KUHAP) dan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Arnak.Pahwa konsep diversi dilakukan untuk kepentingan dan perkembangan masa depan anak tersebut. Adapun kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menjalankan fungsi penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum hendaknya dilakukan oleh unit PPA dan dasar penangannya sesuai dengan peraturan per-UU-an yang berlaku. Apabila menangani anak yang berhadapan dengan hukum, maka sedapat mungkin dijauhkan dari Sistem Peradilan Pidana formal.

File Digital

54-10-005.pdf
35445-54-10-005.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
29539. (2010). Penanganan tindak pidana tersangka anak oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruhan (studi kasus tindak pidana anak yang mengakibatkan orang terluka). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.