Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan tindak pidana penodaan agama oleh satuan keamanan negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Pengarang
Cahyo S.
No. Panggil
54-10-004
Penerbit
PTIK
Tahun
2010
Subjek
29537

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 54-10-004
100Entri Utama Nama orang 29538
245Judul Utama Penanganan tindak pidana penodaan agama oleh satuan keamanan negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2010
300Deskripsi Fisik vi, 88 hlm.: 29 hlm.
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Kasus Al-Qiyadah Al-lslamiyah pirnpinan Ahmad Musaddeq alias Haji Salam (Abdussalam) merupakan salah satu aliran sesat yang terjadi di DKI Jakarta. Adanya kondisi tersebut tentunya dapat menimbulkan terjadinya perpecahan atau perselisihan antar umat beragama. Oleh karena itulah maka dibutuhkan adanya upaya penanganan oleh Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terkait dengan hal ini maka penulis ingin membahas mengenai gambaran tindak pidana penodaan terhadap agama, langkah-langkah penanganan tindak pidana penodaan agama ()fah Satuan I Keamanan Negara dan faktor yang mempengaruhi.
Teori yang digunakan adalah Teori Manajemen dad Sondang P. Siagian, Teori Hasil lnteraksi dari Thibaut dan Kelley, Teori Faktor Penegakan Hukum dad Soekanto, Konsep Peranan dan Konsep Aspek Hukum Kasus Penodaan Agama. Sedangan pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui data primer (wawancara) serta sekunder (studi dokumen). Selanjutnya data dianalisis dengan penggolongan data, reduksi data, sajian data, dan pengambilan kesimpulanlverifrkasi.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa:
a. Perbuatan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan Ahmad Musaddeq melalui ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah berawal saat tersangka mendapatkan mimpi pada tanggal 20 dull 2006 sekitar jam 24.00 WIB di Gunung Bunder. Dalam mimpi tersebut Ahmad Musaddeq mengaku telah dilantik menjadi Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad SAW, dan memberikan ajaran kepada pengikutnya yang sangat bertentangan dengan Aqidah Islam, seperti salah mengucapkan 2 (dua) kalimat Syahadat, tidak mewajibkan Sholat 5 (lima) waktu, membayar Zakat, berpuasa.
b. Penanganan kasus penodaan terhadap suatu agama dilakukan Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui kegiatan penyidikan. Selama ini upaya penegakan hukum tersebut sudah dilaksanakan cukup baik oleh penyidik, sehingga pelakunya dapat ditangkap dan diproses secara prosedur maupun ketentuan hukum yang berlaku. Adanya penyidikan tersebut dapat mewujudkan kerukunan umat beragama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
c. Terdapat adanya sejumlah faktor (baik internal maupun eksternal) yang mempengaruhi penanganan kasus penodaan agama oleh Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Faktor internal mencakup jumlah personil yang minim serta belum diikutsertakannya penyidik Bintara dalam kegiatan pendidikan kejuruan, dan adanya koordinasi yang baik dengan Polres maupun Polsek yang menjadi organisasi jajarannya. Sedangkan faktor ekstemal yang mempengaruhi adalah adanya koordinasi dua arah dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MU!, Departemen Agama dan masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 29537
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
54-10-004 54-10-004 54-10-004 TERSEDIA

Abstrak

Kasus Al-Qiyadah Al-lslamiyah pirnpinan Ahmad Musaddeq alias Haji Salam (Abdussalam) merupakan salah satu aliran sesat yang terjadi di DKI Jakarta. Adanya kondisi tersebut tentunya dapat menimbulkan terjadinya perpecahan atau perselisihan antar umat beragama. Oleh karena itulah maka dibutuhkan adanya upaya penanganan oleh Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terkait dengan hal ini maka penulis ingin membahas mengenai gambaran tindak pidana penodaan terhadap agama, langkah-langkah penanganan tindak pidana penodaan agama ()fah Satuan I Keamanan Negara dan faktor yang mempengaruhi. Teori yang digunakan adalah Teori Manajemen dad Sondang P. Siagian, Teori Hasil lnteraksi dari Thibaut dan Kelley, Teori Faktor Penegakan Hukum dad Soekanto, Konsep Peranan dan Konsep Aspek Hukum Kasus Penodaan Agama. Sedangan pendekatan penelitian menggunakan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui data primer (wawancara) serta sekunder (studi dokumen). Selanjutnya data dianalisis dengan penggolongan data, reduksi data, sajian data, dan pengambilan kesimpulanlverifrkasi. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa: a. Perbuatan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan Ahmad Musaddeq melalui ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah berawal saat tersangka mendapatkan mimpi pada tanggal 20 dull 2006 sekitar jam 24.00 WIB di Gunung Bunder. Dalam mimpi tersebut Ahmad Musaddeq mengaku telah dilantik menjadi Nabi atau Rasul setelah Nabi Muhammad SAW, dan memberikan ajaran kepada pengikutnya yang sangat bertentangan dengan Aqidah Islam, seperti salah mengucapkan 2 (dua) kalimat Syahadat, tidak mewajibkan Sholat 5 (lima) waktu, membayar Zakat, berpuasa. b. Penanganan kasus penodaan terhadap suatu agama dilakukan Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui kegiatan penyidikan. Selama ini upaya penegakan hukum tersebut sudah dilaksanakan cukup baik oleh penyidik, sehingga pelakunya dapat ditangkap dan diproses secara prosedur maupun ketentuan hukum yang berlaku. Adanya penyidikan tersebut dapat mewujudkan kerukunan umat beragama di wilayah hukum Polda Metro Jaya. c. Terdapat adanya sejumlah faktor (baik internal maupun eksternal) yang mempengaruhi penanganan kasus penodaan agama oleh Satuan I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Faktor internal mencakup jumlah personil yang minim serta belum diikutsertakannya penyidik Bintara dalam kegiatan pendidikan kejuruan, dan adanya koordinasi yang baik dengan Polres maupun Polsek yang menjadi organisasi jajarannya. Sedangkan faktor ekstemal yang mempengaruhi adalah adanya koordinasi dua arah dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MU!, Departemen Agama dan masyarakat.

File Digital

54-10-004.pdf
35444-54-10-004.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
29538. (2010). Penanganan tindak pidana penodaan agama oleh satuan keamanan negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.