Cover tidak tersedia
- Judul
- Upaya satlantas Polres Rejang Lebong dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia
- Pengarang
- Triyadi
- No. Panggil
- 53-09-068
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2009
- Subjek
- 12268
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 53-09-068 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 12269 |
| 245Judul Utama | Upaya satlantas Polres Rejang Lebong dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia |
| 100aNo. Mahasiswa | |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2009 |
| 300Deskripsi Fisik | xiii, 80 hlm.: ilus.: 30 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Topik bahasan skripsi ini diangkat dari adanya suatu kejadian kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana upaya Satlantas Polres Rejang Lebong dalam menghadapi hal tersebut yang dibahas dengan menggunakan teori Manajemen dan teori peran dan status. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu UU NO 14 Tahun 1992 , KUHAP, KUHP. Namun dalam pelaksanaannya masih terbentur oleh berbagai hambatan, seperti masih rninimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya tentang kecelakaan lalu-lintas. Dimana saat ini masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara kecelakaan Iebih condong dilakukan perdamaian antar mereka daripada dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan perdamaian antara lain:1) Agar kasus kecelakaan tersebut tidak berbuntut panjang bila sampai kepihak Kepolisian. 2) Adanya rasa takut bila berurusan dengan Polisi. 3) Faktor kebudayaan dimana penyelesaian secara adat menurut mereka akan Iebih berguna. 4) Kurang pahamnya masyarakat tentang hukum. Kesimpulan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum, bekerjasama dengan kades, rumah sakit,wartawan, dan pihak jasa raharja. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memahami masalah hukum dan melaporkan setiap terjadi kecelakaan lalu-lintas kepada pihak Kepolisian. Berdasarkan kesimpulan maka peneliti mengemukakan beberapa saran,yaitu :1) melakukan penyuluhan hukum secara rutin, 2) meningkatkan hubungan dengan jalan kerjasama dengan pihak jasa raharja, kades, rumah sakit dan wartawan untuk memperoleh informasi kecelakaan, 3)meningkatkan kesiapsiagaan anggota lantas ditik rawan kecelakaan lantas, 4)perlunya anggota lantas memahami adat istiadat setempat. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 12268 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 53-09-068 | 53-09-068 | 53-09-068 | TERSEDIA |
Abstrak
Topik bahasan skripsi ini diangkat dari adanya suatu kejadian kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana upaya Satlantas Polres Rejang Lebong dalam menghadapi hal tersebut yang dibahas dengan menggunakan teori Manajemen dan teori peran dan status. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen.
Skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu UU NO 14 Tahun 1992 , KUHAP, KUHP. Namun dalam pelaksanaannya masih terbentur oleh berbagai hambatan, seperti masih rninimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya tentang kecelakaan lalu-lintas. Dimana saat ini masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara kecelakaan Iebih condong dilakukan perdamaian antar mereka daripada dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan perdamaian antara lain:1) Agar kasus kecelakaan tersebut tidak berbuntut panjang bila sampai kepihak Kepolisian. 2) Adanya rasa takut bila berurusan dengan Polisi. 3) Faktor kebudayaan dimana penyelesaian secara adat menurut mereka akan Iebih berguna. 4) Kurang pahamnya masyarakat tentang hukum.
Kesimpulan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum, bekerjasama dengan kades, rumah sakit,wartawan, dan pihak jasa raharja. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memahami masalah hukum dan melaporkan setiap terjadi kecelakaan lalu-lintas kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan kesimpulan maka peneliti mengemukakan beberapa saran,yaitu :1) melakukan penyuluhan hukum secara rutin, 2) meningkatkan hubungan dengan jalan kerjasama dengan pihak jasa raharja, kades, rumah sakit dan wartawan untuk memperoleh informasi kecelakaan, 3)meningkatkan kesiapsiagaan anggota lantas ditik rawan kecelakaan lantas, 4)perlunya anggota lantas memahami adat istiadat setempat.
File Digital
53-09-068.pdf
skripsi/53-09-068.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
12269. (2009). Upaya satlantas Polres Rejang Lebong dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.