Cover tidak tersedia
Judul
Upaya satlantas Polres Rejang Lebong dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia
Pengarang
Triyadi
No. Panggil
53-09-068
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
12268

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 53-09-068
100Entri Utama Nama orang 12269
245Judul Utama Upaya satlantas Polres Rejang Lebong dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xiii, 80 hlm.: ilus.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Topik bahasan skripsi ini diangkat dari adanya suatu kejadian kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana upaya Satlantas Polres Rejang Lebong dalam menghadapi hal tersebut yang dibahas dengan menggunakan teori Manajemen dan teori peran dan status. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen.
Skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu UU NO 14 Tahun 1992 , KUHAP, KUHP. Namun dalam pelaksanaannya masih terbentur oleh berbagai hambatan, seperti masih rninimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya tentang kecelakaan lalu-lintas. Dimana saat ini masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara kecelakaan Iebih condong dilakukan perdamaian antar mereka daripada dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan perdamaian antara lain:1) Agar kasus kecelakaan tersebut tidak berbuntut panjang bila sampai kepihak Kepolisian. 2) Adanya rasa takut bila berurusan dengan Polisi. 3) Faktor kebudayaan dimana penyelesaian secara adat menurut mereka akan Iebih berguna. 4) Kurang pahamnya masyarakat tentang hukum.
Kesimpulan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum, bekerjasama dengan kades, rumah sakit,wartawan, dan pihak jasa raharja. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memahami masalah hukum dan melaporkan setiap terjadi kecelakaan lalu-lintas kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan kesimpulan maka peneliti mengemukakan beberapa saran,yaitu :1) melakukan penyuluhan hukum secara rutin, 2) meningkatkan hubungan dengan jalan kerjasama dengan pihak jasa raharja, kades, rumah sakit dan wartawan untuk memperoleh informasi kecelakaan, 3)meningkatkan kesiapsiagaan anggota lantas ditik rawan kecelakaan lantas, 4)perlunya anggota lantas memahami adat istiadat setempat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12268
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
53-09-068 53-09-068 53-09-068 TERSEDIA

Abstrak

Topik bahasan skripsi ini diangkat dari adanya suatu kejadian kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana upaya Satlantas Polres Rejang Lebong dalam menghadapi hal tersebut yang dibahas dengan menggunakan teori Manajemen dan teori peran dan status. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah sesuai dengan peraturan yang ada yaitu UU NO 14 Tahun 1992 , KUHAP, KUHP. Namun dalam pelaksanaannya masih terbentur oleh berbagai hambatan, seperti masih rninimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum khususnya tentang kecelakaan lalu-lintas. Dimana saat ini masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara kecelakaan Iebih condong dilakukan perdamaian antar mereka daripada dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan perdamaian antara lain:1) Agar kasus kecelakaan tersebut tidak berbuntut panjang bila sampai kepihak Kepolisian. 2) Adanya rasa takut bila berurusan dengan Polisi. 3) Faktor kebudayaan dimana penyelesaian secara adat menurut mereka akan Iebih berguna. 4) Kurang pahamnya masyarakat tentang hukum. Kesimpulan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh satlantas Polres Rejang Lebong telah dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan hukum, bekerjasama dengan kades, rumah sakit,wartawan, dan pihak jasa raharja. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memahami masalah hukum dan melaporkan setiap terjadi kecelakaan lalu-lintas kepada pihak Kepolisian. Berdasarkan kesimpulan maka peneliti mengemukakan beberapa saran,yaitu :1) melakukan penyuluhan hukum secara rutin, 2) meningkatkan hubungan dengan jalan kerjasama dengan pihak jasa raharja, kades, rumah sakit dan wartawan untuk memperoleh informasi kecelakaan, 3)meningkatkan kesiapsiagaan anggota lantas ditik rawan kecelakaan lantas, 4)perlunya anggota lantas memahami adat istiadat setempat.

File Digital

53-09-068.pdf
skripsi/53-09-068.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12269. (2009). Upaya satlantas Polres Rejang Lebong dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.