Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan korban teror Poso oleh Polisi
Pengarang
Wiwit Ari Wibisono
No. Panggil
53-09-055
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
12236

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 53-09-055
100Entri Utama Nama orang 12237
245Judul Utama Penanganan korban teror Poso oleh Polisi
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xii, 91 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pembuatan skripsi ini dilatar belakangi tulisan yang ada dalam buku Indonesian Top Secreet (M. Tito Kamavian, 2008), yang menyebutkan bahwa, penanganan sensitif dilakukan kepada korban kasus teror Poso. Kasus teror Paso dari sebagian kelompok Muslim di Poso timbul akibat dendam konflik yang terjadi di Poso tahun 1995-2001. Dalam skripsi ini di fokuskan terhadap kasus mutilasi 3 siswi Poso, kasus pembakaran rumah Malingga, dan kasus pembakaran rumah Sudaryanto.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penanganan terhadap korban tindak pidana pembunuhan berencana kasus mutilasi 3 siswi Poso yang selamat dan korban pembakaran rumah Malingga serta rumah Sudaryanto oleh Satgas Bareskrim Poso sehingga dianggap Iebih sensitif terhadap korban?, dengan dua pertanyaan yang menjadi fokus dart penelitian sebagai berikut:
a. Mengapa Satgas Bareskrim Poso menangani korban secara sensitif?
b. Apakah hat itu masih terns berlanjut hingga saat ini?
Teori yang digunakan adalah teori peran (Biddle & Thomas, 1996), dan teori harapan peran (Biddle & Thomas, 1996), dengan pendekatan penelitian kualitatif dan metode penelitian studi kasus, serta menggunakan teknik penelitian dengan cara wawancara, studi dokumen, dan observasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa penanganan sensitif kepada korban memang telah diberikan oleh Satgas Bareskrim Poso kepada korban mutilasi 3 siswi Poso yang selamat (Novi Malewa), korban pembakaran rumah Malingga,dan korban pembakaran rumah Sudaryanto, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan. Alasan diberikannya kerena, pada saat kasus terjadi, kondisi Polri tidak dipercaya lagi eksternal maupun internal Polri sendiri khususnya korban, sehingga Polri (Satgas Bareskrim Poso) mengalami kesulitan untuk berkornunikasi dengan korban dalam rangka penyelidikan, dan untuk tujuan pengungkapan kasus yang terjadi dalam rangka penegakan hukurn. Namun setelah pelaku divonis, penanganan sensitif terhadap korban tidak lagi diberikan.
Saat ini (setelah pelaku divonis), korban masih merniliki harapan terhadap Satgas Bareskrim Poso. Dad harapan tersebut, korban berharap Satgas Bareskrim Poso dapat memenuhinya. Oleh sebab itu, sebaiknya Polri, bersamasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Pemda, Jaksa, dan Hakim dapat saling berkoordinasi untuk memberikan penanganan sensitif mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, serta sesudah proses pengadilan, sehingga istilah neglected victim dapat dihilangkan, rubah undang-undang no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menjadi Iebih obyektif lagi (tidak hanya menangani korban dalam kasus tertentu, melainkan semua kasus) dalam hal penanganan korban dan memberikan beban penanganan korban tidak hanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), melainkan kepada Polri, Jaksa, Hakim, dan Pemda.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12236
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
53-09-055 53-09-055 53-09-055 TERSEDIA

Abstrak

Pembuatan skripsi ini dilatar belakangi tulisan yang ada dalam buku Indonesian Top Secreet (M. Tito Kamavian, 2008), yang menyebutkan bahwa, penanganan sensitif dilakukan kepada korban kasus teror Poso. Kasus teror Paso dari sebagian kelompok Muslim di Poso timbul akibat dendam konflik yang terjadi di Poso tahun 1995-2001. Dalam skripsi ini di fokuskan terhadap kasus mutilasi 3 siswi Poso, kasus pembakaran rumah Malingga, dan kasus pembakaran rumah Sudaryanto. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penanganan terhadap korban tindak pidana pembunuhan berencana kasus mutilasi 3 siswi Poso yang selamat dan korban pembakaran rumah Malingga serta rumah Sudaryanto oleh Satgas Bareskrim Poso sehingga dianggap Iebih sensitif terhadap korban?, dengan dua pertanyaan yang menjadi fokus dart penelitian sebagai berikut: a. Mengapa Satgas Bareskrim Poso menangani korban secara sensitif? b. Apakah hat itu masih terns berlanjut hingga saat ini? Teori yang digunakan adalah teori peran (Biddle & Thomas, 1996), dan teori harapan peran (Biddle & Thomas, 1996), dengan pendekatan penelitian kualitatif dan metode penelitian studi kasus, serta menggunakan teknik penelitian dengan cara wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa penanganan sensitif kepada korban memang telah diberikan oleh Satgas Bareskrim Poso kepada korban mutilasi 3 siswi Poso yang selamat (Novi Malewa), korban pembakaran rumah Malingga,dan korban pembakaran rumah Sudaryanto, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan. Alasan diberikannya kerena, pada saat kasus terjadi, kondisi Polri tidak dipercaya lagi eksternal maupun internal Polri sendiri khususnya korban, sehingga Polri (Satgas Bareskrim Poso) mengalami kesulitan untuk berkornunikasi dengan korban dalam rangka penyelidikan, dan untuk tujuan pengungkapan kasus yang terjadi dalam rangka penegakan hukurn. Namun setelah pelaku divonis, penanganan sensitif terhadap korban tidak lagi diberikan. Saat ini (setelah pelaku divonis), korban masih merniliki harapan terhadap Satgas Bareskrim Poso. Dad harapan tersebut, korban berharap Satgas Bareskrim Poso dapat memenuhinya. Oleh sebab itu, sebaiknya Polri, bersamasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Pemda, Jaksa, dan Hakim dapat saling berkoordinasi untuk memberikan penanganan sensitif mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, serta sesudah proses pengadilan, sehingga istilah neglected victim dapat dihilangkan, rubah undang-undang no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menjadi Iebih obyektif lagi (tidak hanya menangani korban dalam kasus tertentu, melainkan semua kasus) dalam hal penanganan korban dan memberikan beban penanganan korban tidak hanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), melainkan kepada Polri, Jaksa, Hakim, dan Pemda.

File Digital

53-09-055.pdf
skripsi/53-09-055.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12237. (2009). Penanganan korban teror Poso oleh Polisi. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.