Cover tidak tersedia
Judul
Kinerja penyidik Polres Kota Bitung dalam penegakan hukum kasus BBM Ilegal
Pengarang
Median Utama
No. Panggil
53-09-043
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
12214

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 53-09-043
100Entri Utama Nama orang 12215
245Judul Utama Kinerja penyidik Polres Kota Bitung dalam penegakan hukum kasus BBM Ilegal
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xiii, 78 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Tuntutan kinerja penegakan hukum yang balk saat ini semakin kuat dengan adanya akselerasi pencapaian sasaran Grand Strategy Polri 2005 - 2009. Berbagai program unggulan disusun oleh Polri untuk memperbaiki kinerja satuannya, terrnasuk Sat Reskrim Polres Kota Bitung. Sebagai kota pelabuhan besar Bitung sangat rawan terhadap kasus BBM Illegal, oleh karena itu kinerja para penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung dalam bidang penegakan hukum sangat panting untuk diteliti. Terkait dengan hal tersebut maka penulis berusaha mengetahui Kinerja Penyidik Polres Kota Bitung Dalam Penegakan Hukum Kasus BBM Illegal, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kasus illegal BBM di wilayah Polres Kota Bitung dan bagaimana upaya untuk meningkatkan kinerja Sat Reskrim dalam menangani kasus Bahan bakar minyak (BBM) illegal yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan BBM yang dilakukan secara illegal.
Teori yang digunakan adalah Teori Motivasi, Konsep Kinerja, Konsep Penegakan Hukum, dan Konsep Penyidikan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode yang digunakan adalah studi Kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, obervasi, kepustakaan dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis dengan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung dalam menangani kasus BBM ilegal di wilayahnya scat ini sudah baik. Kasus yang melibatkan BBM ilegal yang ditangani oleh Sat Reskim dapat diselesaikan dengan baik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kasus BBM ilegal oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung terdiri dari faktor pendukung, diantaranya adalah faktor undang-undang yang sudah memadai dan kemampuan penyidik yang dapat diandalkan dalam melakukan penegakan hukum kasus BBM ilegal serta faktor kerja sama dengan Pertamina untuk memperketat prosedur pendistribusian BBM di wilayah Bitung. Yang menjadi faktor penghambat adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana serta masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja penyidik Sat Reskrim dalam menangani kasus BBM ilegal yang terjadi di wilayah Polres Kota Bitung dilakukan melalui penegakan hukum preventif, represif dan kuratif. Penegakan hukum preventif dilakukan melalui perumusan kebijakan memperketat prosedur pendistribusian BBM oleh Pertamina, penyuluhan pada masyarakat, peningkatan kompetensi SDM dan sarana prasarana Sat Reskrim Polres Kota Bitung. Penegakan hukum represif dilakukan melalui proses penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur. Penegakan hukum kuratif dilakukan melalui pembinaan masyarakat secara luas
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12214
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
53-09-043 53-09-043 53-09-043 TERSEDIA

Abstrak

Tuntutan kinerja penegakan hukum yang balk saat ini semakin kuat dengan adanya akselerasi pencapaian sasaran Grand Strategy Polri 2005 - 2009. Berbagai program unggulan disusun oleh Polri untuk memperbaiki kinerja satuannya, terrnasuk Sat Reskrim Polres Kota Bitung. Sebagai kota pelabuhan besar Bitung sangat rawan terhadap kasus BBM Illegal, oleh karena itu kinerja para penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung dalam bidang penegakan hukum sangat panting untuk diteliti. Terkait dengan hal tersebut maka penulis berusaha mengetahui Kinerja Penyidik Polres Kota Bitung Dalam Penegakan Hukum Kasus BBM Illegal, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kasus illegal BBM di wilayah Polres Kota Bitung dan bagaimana upaya untuk meningkatkan kinerja Sat Reskrim dalam menangani kasus Bahan bakar minyak (BBM) illegal yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan BBM yang dilakukan secara illegal. Teori yang digunakan adalah Teori Motivasi, Konsep Kinerja, Konsep Penegakan Hukum, dan Konsep Penyidikan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode yang digunakan adalah studi Kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, obervasi, kepustakaan dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis dengan reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Kinerja penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung dalam menangani kasus BBM ilegal di wilayahnya scat ini sudah baik. Kasus yang melibatkan BBM ilegal yang ditangani oleh Sat Reskim dapat diselesaikan dengan baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kasus BBM ilegal oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bitung terdiri dari faktor pendukung, diantaranya adalah faktor undang-undang yang sudah memadai dan kemampuan penyidik yang dapat diandalkan dalam melakukan penegakan hukum kasus BBM ilegal serta faktor kerja sama dengan Pertamina untuk memperketat prosedur pendistribusian BBM di wilayah Bitung. Yang menjadi faktor penghambat adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana serta masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja penyidik Sat Reskrim dalam menangani kasus BBM ilegal yang terjadi di wilayah Polres Kota Bitung dilakukan melalui penegakan hukum preventif, represif dan kuratif. Penegakan hukum preventif dilakukan melalui perumusan kebijakan memperketat prosedur pendistribusian BBM oleh Pertamina, penyuluhan pada masyarakat, peningkatan kompetensi SDM dan sarana prasarana Sat Reskrim Polres Kota Bitung. Penegakan hukum represif dilakukan melalui proses penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur. Penegakan hukum kuratif dilakukan melalui pembinaan masyarakat secara luas

File Digital

53-09-043.pdf
skripsi/53-09-043.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12215. (2009). Kinerja penyidik Polres Kota Bitung dalam penegakan hukum kasus BBM Ilegal. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.