Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan tindak pidana aborsi oleh unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Yogayakarta
Pengarang
Yoga Priyahutama
No. Panggil
53-09-015
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
12160

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 53-09-015
100Entri Utama Nama orang 12161
245Judul Utama Penanganan tindak pidana aborsi oleh unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Yogayakarta
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik x, 103 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Di Indonesia aborsi dianggap ilegal kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Oleh karena itulah praktek aborsi dapat dikenai pidana oleh negara. Aborsi pun akhirnya menjadi buah simalakama di Indonesia. Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut. Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan, yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia. Dalam mencegah dan menanggulangi merebaknya kasus-kasus aborsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu institusi pememerintah diharapkan mampu untuk berperan aktif dalam upaya menangani kasus aborsi tersebut.
Tujuan penelitian adalah untul: mengetahui bagaimana penanganan tindak pidana aborsi oleh Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman serta Kendala kendala apa saja yang mempengaruhinya.
Penulis memilih pendekatan penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumen sehingga penulis dapat menghimpun data dan fakta yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Penulis menggunakan kepustakaan konseptual dengan, konsep penyidikan, konsep penegakan hukum, konsep hukum pidana, konsep kinerja dan menggunakan teori manajemen serta teori motivasi.
Dari analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Kasus-kasus aborsi yang terjadi di Yogyakarta merupakan tugas dan tanggung jawab Polda D.1 Yogyakarta karena berada di wilayah hukum Polda tersebut, termasuk Polsek Ngaglik Sleman. Namun Pengungkapan kasus Tindak Pidana Aborsi diwilayah hukum Polda D.I Yogyakarta termasuk Polsek Ngaglik Sleman sampai saat ini rnasih sangat sulit untuk dipecahkan atau diungkap, permasalahan ini dikarenakan tindakan aparat Kepolisian dalam memberantas tindak pidana aborsi tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Para personel Polri baik personel Reskrim rata-rata belum pernah mengikuti pelatihan mengenai penanganan dan penyidikan tindak pidana aborsi. Salah satu hal yang menghambat penegakan hukum dalam menangani kasus aborsi adalah kurang tegasnya batasan aborsi dalam KUHP serta dalam kasus aborsi kesulitannya adalah masalah pembuktian, padahal pembuktian terhadap kasus atau suatu kejahatan sangat penting agar dapat diproses melalui jalur hukum.
Dari kesimpulan tersebut penulis menyarankan agar diadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, diadakannya pelatihan dan pendidikan kejuruan bagi personel Reskrim khususnya tentang tindak pidana aborsi, hal yang paling penting disini adalah perlu adanya undang undang yang tegas dan koordinasi dengan instansi terkait guna membantu proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana aborsi.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12160
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
53-09-015 53-09-015 53-09-015 TERSEDIA

Abstrak

Di Indonesia aborsi dianggap ilegal kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Oleh karena itulah praktek aborsi dapat dikenai pidana oleh negara. Aborsi pun akhirnya menjadi buah simalakama di Indonesia. Di sisi lain aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras di Indonesia tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut. Angka kematian akibat aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan, yang di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup , sebuah angka yang cukup tinggi bahkan untuk ukuran Asia maupun dunia. Dalam mencegah dan menanggulangi merebaknya kasus-kasus aborsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu institusi pememerintah diharapkan mampu untuk berperan aktif dalam upaya menangani kasus aborsi tersebut. Tujuan penelitian adalah untul: mengetahui bagaimana penanganan tindak pidana aborsi oleh Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman serta Kendala kendala apa saja yang mempengaruhinya. Penulis memilih pendekatan penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulan data wawancara, observasi dan studi dokumen sehingga penulis dapat menghimpun data dan fakta yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Penulis menggunakan kepustakaan konseptual dengan, konsep penyidikan, konsep penegakan hukum, konsep hukum pidana, konsep kinerja dan menggunakan teori manajemen serta teori motivasi. Dari analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Kasus-kasus aborsi yang terjadi di Yogyakarta merupakan tugas dan tanggung jawab Polda D.1 Yogyakarta karena berada di wilayah hukum Polda tersebut, termasuk Polsek Ngaglik Sleman. Namun Pengungkapan kasus Tindak Pidana Aborsi diwilayah hukum Polda D.I Yogyakarta termasuk Polsek Ngaglik Sleman sampai saat ini rnasih sangat sulit untuk dipecahkan atau diungkap, permasalahan ini dikarenakan tindakan aparat Kepolisian dalam memberantas tindak pidana aborsi tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Para personel Polri baik personel Reskrim rata-rata belum pernah mengikuti pelatihan mengenai penanganan dan penyidikan tindak pidana aborsi. Salah satu hal yang menghambat penegakan hukum dalam menangani kasus aborsi adalah kurang tegasnya batasan aborsi dalam KUHP serta dalam kasus aborsi kesulitannya adalah masalah pembuktian, padahal pembuktian terhadap kasus atau suatu kejahatan sangat penting agar dapat diproses melalui jalur hukum. Dari kesimpulan tersebut penulis menyarankan agar diadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, diadakannya pelatihan dan pendidikan kejuruan bagi personel Reskrim khususnya tentang tindak pidana aborsi, hal yang paling penting disini adalah perlu adanya undang undang yang tegas dan koordinasi dengan instansi terkait guna membantu proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana aborsi.

File Digital

53-09-015.pdf
skripsi/53-09-015.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12161. (2009). Penanganan tindak pidana aborsi oleh unit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Yogayakarta. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.