Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi oleh Sat III Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan
Pengarang
Rio Christiano
No. Panggil
53-09-011
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
12152

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 53-09-011
100Entri Utama Nama orang 12153
245Judul Utama Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi oleh Sat III Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xii, 114 hlm.,ilus.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menjelaskan dan memberikan gambaran nyata terhadap penanganan tindak pidana korupsi dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor oleh Sat Ill/Tipikor Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan, berawal dari laporan polisi, proses penyelidikan dan penyidikannya.Kedua, untuk mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan dan bagaimana terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Ketiga, untuk mengeinventarisir faktor faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sat IIIITipikor Dit Reskrim Polda Kalsel dilihat dari aspek hukum (perundang-undangan), penegak hukum (personil), saranatfasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya.

Sebagai pilau analisis penulis menggunakan teori motivasi (Maslow), Teori Manajemen (Gr. Terry), konsep fungsi dan peranan Pohl, konsep penegakan hukum, dan konsep tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam skripsi yaitu studi kasus. Lokasi penelitian Sat III I Tipikor Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan.
Serdasarkan basil temuan penelitian maka penanganan kasus korupsi pengembangan Bandara Syamsudin Noor dilakukan oleh Sampurno (Pimpro), H. Helmy Indra Sangun (Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan) dan lsmet Ahmad. Terjadinya tindak pidana korupsi pengembangan bandara Syamsudin Noor karena proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah dan hal tersebut merugikan keuangan daerah. Di samping itu berdasarkan audit dari BPKP Propinsi Kalsel terjadinya kelebihan pembayaran (mark up), sehingga terjadinya kasus korupsi tersebut.

Kesimpulan penelitian ini, bahwa penanganan tindak pidana korupsi pengembangan Bandara Syamsudin Noor oieh Sat III I Tipikor ditemukan kendala ant:ra in : a) Pemanggilan tersangka kadang-kadang berbenturan dengan togas tersangka selaku pejabat Perhubungan Prop Kalsel. b) Terjadinya pra peradilan pada penahanan H. Helmi Indra Sangun yang menyudutkan penyidik, padahal penyidik sudah mengacu pada perundanganundangan yang ada (Pasal 21 KUHAP). c) Lamanya birokrasi dengan instansi terkait seperti BPKP terkait audit pengadaan pengembangan bandara Syamsudin Noon dan Bank Indonesia terkait permohonan izin ada tidaknya aliran dana ke rekening tersangka
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12152
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
53-09-011 53-09-011 53-09-011 TERSEDIA

Abstrak

Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menjelaskan dan memberikan gambaran nyata terhadap penanganan tindak pidana korupsi dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor oleh Sat Ill/Tipikor Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan, berawal dari laporan polisi, proses penyelidikan dan penyidikannya.Kedua, untuk mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengembangan Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan dan bagaimana terjadinya penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Ketiga, untuk mengeinventarisir faktor faktor yang mempengaruhi penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sat IIIITipikor Dit Reskrim Polda Kalsel dilihat dari aspek hukum (perundang-undangan), penegak hukum (personil), saranatfasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Sebagai pilau analisis penulis menggunakan teori motivasi (Maslow), Teori Manajemen (Gr. Terry), konsep fungsi dan peranan Pohl, konsep penegakan hukum, dan konsep tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam skripsi yaitu studi kasus. Lokasi penelitian Sat III I Tipikor Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan. Serdasarkan basil temuan penelitian maka penanganan kasus korupsi pengembangan Bandara Syamsudin Noor dilakukan oleh Sampurno (Pimpro), H. Helmy Indra Sangun (Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan) dan lsmet Ahmad. Terjadinya tindak pidana korupsi pengembangan bandara Syamsudin Noor karena proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah dan hal tersebut merugikan keuangan daerah. Di samping itu berdasarkan audit dari BPKP Propinsi Kalsel terjadinya kelebihan pembayaran (mark up), sehingga terjadinya kasus korupsi tersebut. Kesimpulan penelitian ini, bahwa penanganan tindak pidana korupsi pengembangan Bandara Syamsudin Noor oieh Sat III I Tipikor ditemukan kendala ant:ra in : a) Pemanggilan tersangka kadang-kadang berbenturan dengan togas tersangka selaku pejabat Perhubungan Prop Kalsel. b) Terjadinya pra peradilan pada penahanan H. Helmi Indra Sangun yang menyudutkan penyidik, padahal penyidik sudah mengacu pada perundanganundangan yang ada (Pasal 21 KUHAP). c) Lamanya birokrasi dengan instansi terkait seperti BPKP terkait audit pengadaan pengembangan bandara Syamsudin Noon dan Bank Indonesia terkait permohonan izin ada tidaknya aliran dana ke rekening tersangka

File Digital

53-09-011.pdf
skripsi/53-09-011.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12153. (2009). Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi oleh Sat III Dit Reskrim Polda Kalimantan Selatan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.