Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum tindak pidana perikanan di Polres Gresik (studi kasus atas nama tersangka Muhammad Noer)
Pengarang
Ferio Sano Ginting
No. Panggil
53-09-007
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
12144

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 53-09-007
100Entri Utama Nama orang 12145
245Judul Utama Penegakan hukum tindak pidana perikanan di Polres Gresik (studi kasus atas nama tersangka Muhammad Noer)
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xi, 94 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Yang melatarbelakangi diadakan penelitian ini adalah pengusahalpenangkap ikan yang menggunakan bahan-bahan kimia, biologi ataupun peledak serta alat-alat lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan yang ditentukan. Dengan kata lain alat yang dilarang tersebut semakin leluasa digunakan karena dianggap tidak ada sanksi yang tegas atas tindakannya, sementara tindakan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang perikanan
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bentuk pelanggaran atau kejahatan di bidang perikanan yang dilakukan oleh tersangka Mohammad Noer, mengetahui kewenangan penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, mengetahui proses penyidikan atas pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan yang dilakukan oleh Mohammad Noer, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penangannan kasus tindak pidana perikanan oleh Kepolisian Resor Gresik
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus sehingga dapat diperoleh gambaran nyata dari objek penelitian. Penelitian ini sendiri dimulai dengan adanya suatu masalah yaitu tindak pidana di bidang perikanan atas nama tersangka Mohammad Naar. Sehingga dengan demikian,diharapkan penelitian ini dapat menyajikan data-data maupun temuan untuk pengembangan keilmuan yang lebih besar terutama dalam hal penegakan hukum tindak pidana di bidang perikanan.
Dalam pelaksanaan penelitian di lapangan, peneliti mendapatkan beberapa temuan seperti Polsek Sangkapura yang tidak berbuat pada scat dilaporkan suatu tindak pidana perikanan oleh masyarakat. Akibat yang ditimbulkan adalah aksi main hakim sendiri dengan membakar kapal ikan tersebut.Proses penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Gresik dengan demikian Polres Gresik menyidik kasus pembakaran kapal dan juga tindak pidana perikanan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktek dan modus operandi tindak pidana perikanan atau illegal fishing di wilayah perairan pulau Bawean yaitu penangkapan ikan oleh dilakukan oleh H. Mohammad Naar, Sueb Syamsudin, dan Ranli. tanpa dilengkapi dengan stunt ijin yang sah, penanganan Kasus tindak pidana perikanan atau illegal fishing di wilayah perairan pulau Bawean yaitu penangkapan ikan oleh dilakukan oleh H. Mohammad Noer, Sueb Syamsudin, dan Ranli. oleh Polres Gresik telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ada menurut Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polres Gresik mempunyai kewenangan yang sah untuk menyidik tindak pidana perikanan di wilayah perairan pulau Bawean sesuai dengan hukum yang berlaku, penangana kasus tindak pidana perikanan atau illegal fishing oleh Polres Gresik dipengaruhi oleh beberapa faktor.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12144
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
53-09-007 53-09-007 53-09-007 TERSEDIA

Abstrak

Yang melatarbelakangi diadakan penelitian ini adalah pengusahalpenangkap ikan yang menggunakan bahan-bahan kimia, biologi ataupun peledak serta alat-alat lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan atau persyaratan yang ditentukan. Dengan kata lain alat yang dilarang tersebut semakin leluasa digunakan karena dianggap tidak ada sanksi yang tegas atas tindakannya, sementara tindakan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang perikanan Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bentuk pelanggaran atau kejahatan di bidang perikanan yang dilakukan oleh tersangka Mohammad Noer, mengetahui kewenangan penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana perikanan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, mengetahui proses penyidikan atas pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan yang dilakukan oleh Mohammad Noer, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penangannan kasus tindak pidana perikanan oleh Kepolisian Resor Gresik Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus sehingga dapat diperoleh gambaran nyata dari objek penelitian. Penelitian ini sendiri dimulai dengan adanya suatu masalah yaitu tindak pidana di bidang perikanan atas nama tersangka Mohammad Naar. Sehingga dengan demikian,diharapkan penelitian ini dapat menyajikan data-data maupun temuan untuk pengembangan keilmuan yang lebih besar terutama dalam hal penegakan hukum tindak pidana di bidang perikanan. Dalam pelaksanaan penelitian di lapangan, peneliti mendapatkan beberapa temuan seperti Polsek Sangkapura yang tidak berbuat pada scat dilaporkan suatu tindak pidana perikanan oleh masyarakat. Akibat yang ditimbulkan adalah aksi main hakim sendiri dengan membakar kapal ikan tersebut.Proses penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Gresik dengan demikian Polres Gresik menyidik kasus pembakaran kapal dan juga tindak pidana perikanan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktek dan modus operandi tindak pidana perikanan atau illegal fishing di wilayah perairan pulau Bawean yaitu penangkapan ikan oleh dilakukan oleh H. Mohammad Naar, Sueb Syamsudin, dan Ranli. tanpa dilengkapi dengan stunt ijin yang sah, penanganan Kasus tindak pidana perikanan atau illegal fishing di wilayah perairan pulau Bawean yaitu penangkapan ikan oleh dilakukan oleh H. Mohammad Noer, Sueb Syamsudin, dan Ranli. oleh Polres Gresik telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ada menurut Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polres Gresik mempunyai kewenangan yang sah untuk menyidik tindak pidana perikanan di wilayah perairan pulau Bawean sesuai dengan hukum yang berlaku, penangana kasus tindak pidana perikanan atau illegal fishing oleh Polres Gresik dipengaruhi oleh beberapa faktor.

File Digital

53-09-007.pdf
skripsi/53-09-007.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12145. (2009). Penegakan hukum tindak pidana perikanan di Polres Gresik (studi kasus atas nama tersangka Muhammad Noer). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.