Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tindak pidana psikotropika pada satuan reskrim Polresta Makasar Barat
Pengarang
Agus Siswanto
No. Panggil
53-09-002
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
5668

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 53-09-002
100Entri Utama Nama orang 12137
245Judul Utama Penyidikan tindak pidana psikotropika pada satuan reskrim Polresta Makasar Barat
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xiii, 85 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pembangunan nasional pada hakikatnya tidak hanya menyangkut pembangunan materiil saja. tetapi juga pembangunan mental spiritual masyarakat Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut di atas, perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan kesehatan yang antara lain pads satu sisi mengusahakan ketersediaan obat- obatan psikotropika yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan di sisi yang lain harus melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kondisi dan kerawanan peredaran gelap psikotropika di wilayah hukum Poiresta Makassar Barat?, Bagaimana penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat?, Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Polresta Makassar Barat?.
Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah: Konsep Manajemen Penyidikan, Teori Fixing Broken The Windows, Konsep Kinerja, Teori Kegiatan Rutin, Konsep Koordinasi dan Teori Budaya Organisasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualltatif dengan metode Field Researth.
Data yang didapatkan pada saat penelitian ini berlangsung, menyatakan bahwa pada Poiresta Makassar Barat telah terjadi Kasus Tindak Pidana Psiotropika pada tahun 2007 sebanyak 34 kasus dan pada tahun 2008 sebanyak 70 kasus.
Adapun hash analisis dad permasalahan yang pertama menyatakan bahwa perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Makassar menjadikan Kota Makassar kini juga merupakan daerah tujuan peredaran gelap Psikotropika yang ada di Indonesia. Hai ini dibuktikan dengan maraknya kasus Tindak Pidana Psikotropika di Kota Makassar pada dua tahun terakhir ini. Adanya peningkatan jumlah kasus tindak pidana Psikotropika yang sangat signifikan di wilayah hukum Poiresta Makassar Barat tersebut merupakan indikator adanya kerawan terhadap peredaran gelap Psikotropika. Terjadinya peredaran gelap Psikotropika di wilayah hukum Polresta Makassar Barat ini dapat dijelaskan melalui tiga variabel yang berkaitan yaitu : 1. Variabel.Pelaku Yang Termotivasi, 2. Variabel Sasaran Yang Sesuai, 3. Kemampuan Penjagaan Dan Pengamanan.
Adapun hash kinerja penyidikan dari Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat mengalami peningkatan dalam melakukan penyidikan kasus Tindak Pidana Psikotropika di wilayah hukum Polresta Makassar Barat pada tahun 2007 sampai2008. menurut peneliti bahwa telah terjadi peningkatan kinerja yang di capai akibat adanya kinerja Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat yang semakin efektif dan efisien sebagaimana yang dinyatakan dalam Konsep Manajemen Penyidikan.
Dalam rangka mendorong kinerja Sat Reskrim Poiresta. Makassar Barat dalam penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat, maka diperlukan beberapa pembenahan terhadap faktor-faktor sebagai berikut: 1. Faktor Pendidikan, 2. Faktor Pengawasan, 3. Faktor Remunerisasi, 4. Faktor Motivasi, 5. Faktor Sarana dan Prasarana. Dan pertisipasi masyarakat.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 5668
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
53-09-002 53-09-002 53-09-002 TERSEDIA

Abstrak

Pembangunan nasional pada hakikatnya tidak hanya menyangkut pembangunan materiil saja. tetapi juga pembangunan mental spiritual masyarakat Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut di atas, perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan kesehatan yang antara lain pads satu sisi mengusahakan ketersediaan obat- obatan psikotropika yang sangat dibutuhkan sebagai obat dan di sisi yang lain harus melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana kondisi dan kerawanan peredaran gelap psikotropika di wilayah hukum Poiresta Makassar Barat?, Bagaimana penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat?, Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Polresta Makassar Barat?. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah: Konsep Manajemen Penyidikan, Teori Fixing Broken The Windows, Konsep Kinerja, Teori Kegiatan Rutin, Konsep Koordinasi dan Teori Budaya Organisasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualltatif dengan metode Field Researth. Data yang didapatkan pada saat penelitian ini berlangsung, menyatakan bahwa pada Poiresta Makassar Barat telah terjadi Kasus Tindak Pidana Psiotropika pada tahun 2007 sebanyak 34 kasus dan pada tahun 2008 sebanyak 70 kasus. Adapun hash analisis dad permasalahan yang pertama menyatakan bahwa perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Makassar menjadikan Kota Makassar kini juga merupakan daerah tujuan peredaran gelap Psikotropika yang ada di Indonesia. Hai ini dibuktikan dengan maraknya kasus Tindak Pidana Psikotropika di Kota Makassar pada dua tahun terakhir ini. Adanya peningkatan jumlah kasus tindak pidana Psikotropika yang sangat signifikan di wilayah hukum Poiresta Makassar Barat tersebut merupakan indikator adanya kerawan terhadap peredaran gelap Psikotropika. Terjadinya peredaran gelap Psikotropika di wilayah hukum Polresta Makassar Barat ini dapat dijelaskan melalui tiga variabel yang berkaitan yaitu : 1. Variabel.Pelaku Yang Termotivasi, 2. Variabel Sasaran Yang Sesuai, 3. Kemampuan Penjagaan Dan Pengamanan. Adapun hash kinerja penyidikan dari Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat mengalami peningkatan dalam melakukan penyidikan kasus Tindak Pidana Psikotropika di wilayah hukum Polresta Makassar Barat pada tahun 2007 sampai2008. menurut peneliti bahwa telah terjadi peningkatan kinerja yang di capai akibat adanya kinerja Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat yang semakin efektif dan efisien sebagaimana yang dinyatakan dalam Konsep Manajemen Penyidikan. Dalam rangka mendorong kinerja Sat Reskrim Poiresta. Makassar Barat dalam penyidikan tindak pidana psikotropika pada Satuan Reskrim Poiresta Makassar Barat, maka diperlukan beberapa pembenahan terhadap faktor-faktor sebagai berikut: 1. Faktor Pendidikan, 2. Faktor Pengawasan, 3. Faktor Remunerisasi, 4. Faktor Motivasi, 5. Faktor Sarana dan Prasarana. Dan pertisipasi masyarakat.

File Digital

53-09-002.pdf
skripsi/53-09-002.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12137. (2009). Penyidikan tindak pidana psikotropika pada satuan reskrim Polresta Makasar Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.