Cover tidak tersedia
Judul
Aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Satintelkrim Polres Karawang
Pengarang
Rudi Saeful Hadi
No. Panggil
52-09-117
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
12131

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 52-09-117
100Entri Utama Nama orang 12132
245Judul Utama Aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Satintelkrim Polres Karawang
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xi, 93 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Sebagai penegak hukum Polri merupakan penyidik tindak pidana. Dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada KUHAP terutama mengenai hak-hak tersangka. Namun dalam kenyataannya dilapangan hal tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh penyidik sehingga dalam pelaksanaan penyidikan terutama dalam proses pemeriksaan tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan dalam memperlakukan tersangka dengan tindakan kesewenang-wenangan, tindakan tersebut sudah termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang pemahaman penyidik mengenai hak-hak tersangka tanggapan pelaku tindak pidana dan penyidik mengenai aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan dan faktor apa saja yang dapat mempengaruhi terhadap aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Sat Reskrim Polres karawang. Serta manfaat dari penelitian ini yaitu diharapkan dapat memperkaya kajian Ilmu Kepolisian yang sudah ada sebelumnya dan juga diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi guna terciptanya penyidik yang profesional dalam menegakan hukum.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus dalam pengambilan data dilapangan dengan teknik wawancara tidak berstruktur, pengamaan terhadap daerah penelitian serta telaah terhadap dokumen dan Fokus Group Discusion terhadap 47 tersangka yang ditahan di Rutan Polres karawang.
Aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Sat Reskrim Polres Karawang, belum dilaksanakan secara maksimal. Sebagian besar penyidik sudah memahami dengan baik mengenai hak tersangka, namun dari tanggapan dari pelaku tindak pidana mengenai aktualisasi hak tersangka yang diatur di dalam pasal 50 ayat (1) KUHAP, masih adanya penyidik yang mernasukan tersangka langsung kedalam tahanan tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, namun tanggapan dari penyidik hal tersebut bukan untuk dilakukan penahanan namun hanya untuk diamankan sementara waktu, dan pada pasal 52 KUHAP, penyidik masih ditemukan perlakuan yang mengintervensi tersangka seperti membentak, memukul meja bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap tersangka, namun tanggapan dari penyidik hal tersebut dilakukan karena keterangan yang diberikan tersangka selalu berbelit-belit sehingga memancing amarah dari penyidik. Sedangkan pada pasal 54 KUHAP penyidik sudah melaksanakan aktualisasi hak tersangka dengan baik.
Mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi aktualisasi hak tersangka diantaranya adalah faktor individu sendiri dari penyidik mengenai peningkatan kemampuan kualitas sumber daya manusianya, faktor sarana-prasarana penyidikan, serta faktor dari budaya masyarakat yang dikarenakan kemampuan sumber daya masyarakat yang kurang tentang pengetahuan mengenai hak asasi manusia dintaranya terhadap hak-hak tersangka sebagaimana telah diatur di dalam KUHAP.
Saran yang dapat diberikan penulis di dalam skripsi ini terfokus pada sumber daya manusianya baik penyidik ataupun masyarakat itu sendiri mengenai pemahaman terhadap KUHAP khususnya terhadap hak-hak tersangka hares lebih ditingkatkan misalnya terhadap anggota sendiri seperti dikjur, pelatihan ataupun pembekalanpembekalan, kemasyarakat seperti pengarahan, diskusi ataupun sosialisasi mengenai hak-hak tersangka. Di lingkungan penyidik sendiri harus dilakukan penambahan penyidik guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta dikhususkan terhadap personil yang berasal dari daerah tersebut.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 12131
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
52-09-117 52-09-117 52-09-117 TERSEDIA

Abstrak

Sebagai penegak hukum Polri merupakan penyidik tindak pidana. Dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada KUHAP terutama mengenai hak-hak tersangka. Namun dalam kenyataannya dilapangan hal tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh penyidik sehingga dalam pelaksanaan penyidikan terutama dalam proses pemeriksaan tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan dalam memperlakukan tersangka dengan tindakan kesewenang-wenangan, tindakan tersebut sudah termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang pemahaman penyidik mengenai hak-hak tersangka tanggapan pelaku tindak pidana dan penyidik mengenai aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan dan faktor apa saja yang dapat mempengaruhi terhadap aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Sat Reskrim Polres karawang. Serta manfaat dari penelitian ini yaitu diharapkan dapat memperkaya kajian Ilmu Kepolisian yang sudah ada sebelumnya dan juga diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi guna terciptanya penyidik yang profesional dalam menegakan hukum. Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus dalam pengambilan data dilapangan dengan teknik wawancara tidak berstruktur, pengamaan terhadap daerah penelitian serta telaah terhadap dokumen dan Fokus Group Discusion terhadap 47 tersangka yang ditahan di Rutan Polres karawang. Aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Sat Reskrim Polres Karawang, belum dilaksanakan secara maksimal. Sebagian besar penyidik sudah memahami dengan baik mengenai hak tersangka, namun dari tanggapan dari pelaku tindak pidana mengenai aktualisasi hak tersangka yang diatur di dalam pasal 50 ayat (1) KUHAP, masih adanya penyidik yang mernasukan tersangka langsung kedalam tahanan tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, namun tanggapan dari penyidik hal tersebut bukan untuk dilakukan penahanan namun hanya untuk diamankan sementara waktu, dan pada pasal 52 KUHAP, penyidik masih ditemukan perlakuan yang mengintervensi tersangka seperti membentak, memukul meja bahkan ada yang melakukan kekerasan terhadap tersangka, namun tanggapan dari penyidik hal tersebut dilakukan karena keterangan yang diberikan tersangka selalu berbelit-belit sehingga memancing amarah dari penyidik. Sedangkan pada pasal 54 KUHAP penyidik sudah melaksanakan aktualisasi hak tersangka dengan baik. Mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi aktualisasi hak tersangka diantaranya adalah faktor individu sendiri dari penyidik mengenai peningkatan kemampuan kualitas sumber daya manusianya, faktor sarana-prasarana penyidikan, serta faktor dari budaya masyarakat yang dikarenakan kemampuan sumber daya masyarakat yang kurang tentang pengetahuan mengenai hak asasi manusia dintaranya terhadap hak-hak tersangka sebagaimana telah diatur di dalam KUHAP. Saran yang dapat diberikan penulis di dalam skripsi ini terfokus pada sumber daya manusianya baik penyidik ataupun masyarakat itu sendiri mengenai pemahaman terhadap KUHAP khususnya terhadap hak-hak tersangka hares lebih ditingkatkan misalnya terhadap anggota sendiri seperti dikjur, pelatihan ataupun pembekalanpembekalan, kemasyarakat seperti pengarahan, diskusi ataupun sosialisasi mengenai hak-hak tersangka. Di lingkungan penyidik sendiri harus dilakukan penambahan penyidik guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta dikhususkan terhadap personil yang berasal dari daerah tersebut.

File Digital

52-09-117.pdf
skripsi/52-09-117.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
12132. (2009). Aktualisasi hak tersangka dalam proses pemeriksaan tindak pidana pada Satintelkrim Polres Karawang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.