Cover tidak tersedia
Judul
Penanganan tindakan asusila anggota Polri dalam studi kasus di Polda DIY
Pengarang
Siswara Hadi Chendra
No. Panggil
52-09-072
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
2986

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 52-09-072
100Entri Utama Nama orang 8040
245Judul Utama Penanganan tindakan asusila anggota Polri dalam studi kasus di Polda DIY
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xii, 112 Hal.: 28 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Setiap anggota kepolisian selalu diharapkan menjadi aparat yang dapat menegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mampu untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dengan tugas dan harapan dari masyarakat tersebut maka setiap anggota Polri merupakan personel pilihan yang selain mampu melaksanakan tugas dengan baik juga memiliki budi pekerti yang luhur.
Dengan adanya peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian, maka diharapkan dapat menjadikan setiap anggota Polri adalah tauladan dalam bertindak dan berperilaku baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam keseharian di masyarakat. Hal ini juga guna menjaga citra Polri di masyarakat. Namun di tengah usaha untuk menjaga citra Polri ini, masih ditemukan adanya anggota yang melakukan tindakan asusila yang menurunkan citra Polri di masyarakat. Ini terbukti dengan masih ditemukanya pemberitaan di media massa tentang perilaku tersebut serta masih adanya laporan dari masyarakat tentang tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota Polri.
Bid Propam, dimana di dalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pembinaan disiplin dan penegakkan Kode Etik Profesi, dituntut untuk dapat menjaga dan memelihara serta meningkatkan disiplin anggota serta memastikan anggota untuk selalu bekerja dengan mendasarkan kepada Kode Etik Profesi dan disiplin anggota Polri.
Dengan melakukan penelitian yang dilaksanakan di lingkungan Bid Propam Polda DIY yang menggunakan metode wawancara dan observasi serta studi dokumen, penulis mendapatkan gambaran tentang beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya tindakan asusila serta kendala bagi Bid Propam dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri terkait tindakan asusila tersebut. Kendala ini justru datang dari perangkat peraturan dan perundangan yang belum secara tegas mengatur proses penyelesaian tindakan asusila sebagai pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri dengan mencantumkan tindakan asusila sebagai pasal kornulatif yang dapat di selesaikan dengan sidang disiplin atau sidang kode etik.
Dengan dua penyelesaian yang ada ini, maka anggota akan cenderung untuk berusaha memilih Cara yang menguntungkan mereka dalam proses penyelesaian dengan sanksi yang ringan.
Deegan adanya temuan tersebut, maka salah satu Cara untuk menekan pelanggaran tindakan asusila yang yang dilakukan oleh anggota Polri adalah dengan merevisi peraturan dan perundangan yang mengatur tentang sidang Kode Etik Profesi Polri dan sidang disiplin anggota Polri sehingga tercipta satu mekanisme dalam menangani pelanggaran asusila yang dilakukan anggota.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 2986
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
52-09-072 52-09-072 52-09-072 TERSEDIA

Abstrak

Setiap anggota kepolisian selalu diharapkan menjadi aparat yang dapat menegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mampu untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dengan tugas dan harapan dari masyarakat tersebut maka setiap anggota Polri merupakan personel pilihan yang selain mampu melaksanakan tugas dengan baik juga memiliki budi pekerti yang luhur. Dengan adanya peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian, maka diharapkan dapat menjadikan setiap anggota Polri adalah tauladan dalam bertindak dan berperilaku baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam keseharian di masyarakat. Hal ini juga guna menjaga citra Polri di masyarakat. Namun di tengah usaha untuk menjaga citra Polri ini, masih ditemukan adanya anggota yang melakukan tindakan asusila yang menurunkan citra Polri di masyarakat. Ini terbukti dengan masih ditemukanya pemberitaan di media massa tentang perilaku tersebut serta masih adanya laporan dari masyarakat tentang tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota Polri. Bid Propam, dimana di dalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pembinaan disiplin dan penegakkan Kode Etik Profesi, dituntut untuk dapat menjaga dan memelihara serta meningkatkan disiplin anggota serta memastikan anggota untuk selalu bekerja dengan mendasarkan kepada Kode Etik Profesi dan disiplin anggota Polri. Dengan melakukan penelitian yang dilaksanakan di lingkungan Bid Propam Polda DIY yang menggunakan metode wawancara dan observasi serta studi dokumen, penulis mendapatkan gambaran tentang beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya tindakan asusila serta kendala bagi Bid Propam dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri terkait tindakan asusila tersebut. Kendala ini justru datang dari perangkat peraturan dan perundangan yang belum secara tegas mengatur proses penyelesaian tindakan asusila sebagai pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri dengan mencantumkan tindakan asusila sebagai pasal kornulatif yang dapat di selesaikan dengan sidang disiplin atau sidang kode etik. Dengan dua penyelesaian yang ada ini, maka anggota akan cenderung untuk berusaha memilih Cara yang menguntungkan mereka dalam proses penyelesaian dengan sanksi yang ringan. Deegan adanya temuan tersebut, maka salah satu Cara untuk menekan pelanggaran tindakan asusila yang yang dilakukan oleh anggota Polri adalah dengan merevisi peraturan dan perundangan yang mengatur tentang sidang Kode Etik Profesi Polri dan sidang disiplin anggota Polri sehingga tercipta satu mekanisme dalam menangani pelanggaran asusila yang dilakukan anggota.

File Digital

52-09-072.pdf
skripsi/52-09-072.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
8040. (2009). Penanganan tindakan asusila anggota Polri dalam studi kasus di Polda DIY. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.