Cover tidak tersedia
- Judul
- Penanganan tindakan asusila anggota Polri dalam studi kasus di Polda DIY
- Pengarang
- Siswara Hadi Chendra
- No. Panggil
- 52-09-072
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2009
- Subjek
- 2986
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 52-09-072 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 8040 |
| 245Judul Utama | Penanganan tindakan asusila anggota Polri dalam studi kasus di Polda DIY |
| 100aNo. Mahasiswa | |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2009 |
| 300Deskripsi Fisik | xii, 112 Hal.: 28 cm |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | Setiap anggota kepolisian selalu diharapkan menjadi aparat yang dapat menegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mampu untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dengan tugas dan harapan dari masyarakat tersebut maka setiap anggota Polri merupakan personel pilihan yang selain mampu melaksanakan tugas dengan baik juga memiliki budi pekerti yang luhur. Dengan adanya peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian, maka diharapkan dapat menjadikan setiap anggota Polri adalah tauladan dalam bertindak dan berperilaku baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam keseharian di masyarakat. Hal ini juga guna menjaga citra Polri di masyarakat. Namun di tengah usaha untuk menjaga citra Polri ini, masih ditemukan adanya anggota yang melakukan tindakan asusila yang menurunkan citra Polri di masyarakat. Ini terbukti dengan masih ditemukanya pemberitaan di media massa tentang perilaku tersebut serta masih adanya laporan dari masyarakat tentang tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota Polri. Bid Propam, dimana di dalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pembinaan disiplin dan penegakkan Kode Etik Profesi, dituntut untuk dapat menjaga dan memelihara serta meningkatkan disiplin anggota serta memastikan anggota untuk selalu bekerja dengan mendasarkan kepada Kode Etik Profesi dan disiplin anggota Polri. Dengan melakukan penelitian yang dilaksanakan di lingkungan Bid Propam Polda DIY yang menggunakan metode wawancara dan observasi serta studi dokumen, penulis mendapatkan gambaran tentang beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya tindakan asusila serta kendala bagi Bid Propam dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri terkait tindakan asusila tersebut. Kendala ini justru datang dari perangkat peraturan dan perundangan yang belum secara tegas mengatur proses penyelesaian tindakan asusila sebagai pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri dengan mencantumkan tindakan asusila sebagai pasal kornulatif yang dapat di selesaikan dengan sidang disiplin atau sidang kode etik. Dengan dua penyelesaian yang ada ini, maka anggota akan cenderung untuk berusaha memilih Cara yang menguntungkan mereka dalam proses penyelesaian dengan sanksi yang ringan. Deegan adanya temuan tersebut, maka salah satu Cara untuk menekan pelanggaran tindakan asusila yang yang dilakukan oleh anggota Polri adalah dengan merevisi peraturan dan perundangan yang mengatur tentang sidang Kode Etik Profesi Polri dan sidang disiplin anggota Polri sehingga tercipta satu mekanisme dalam menangani pelanggaran asusila yang dilakukan anggota. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | 2986 |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 52-09-072 | 52-09-072 | 52-09-072 | TERSEDIA |
Abstrak
Setiap anggota kepolisian selalu diharapkan menjadi aparat yang dapat menegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mampu untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Dengan tugas dan harapan dari masyarakat tersebut maka setiap anggota Polri merupakan personel pilihan yang selain mampu melaksanakan tugas dengan baik juga memiliki budi pekerti yang luhur.
Dengan adanya peraturan disiplin dan kode etik profesi kepolisian, maka diharapkan dapat menjadikan setiap anggota Polri adalah tauladan dalam bertindak dan berperilaku baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam keseharian di masyarakat. Hal ini juga guna menjaga citra Polri di masyarakat. Namun di tengah usaha untuk menjaga citra Polri ini, masih ditemukan adanya anggota yang melakukan tindakan asusila yang menurunkan citra Polri di masyarakat. Ini terbukti dengan masih ditemukanya pemberitaan di media massa tentang perilaku tersebut serta masih adanya laporan dari masyarakat tentang tindakan asusila yang dilakukan oleh anggota Polri.
Bid Propam, dimana di dalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pembinaan disiplin dan penegakkan Kode Etik Profesi, dituntut untuk dapat menjaga dan memelihara serta meningkatkan disiplin anggota serta memastikan anggota untuk selalu bekerja dengan mendasarkan kepada Kode Etik Profesi dan disiplin anggota Polri.
Dengan melakukan penelitian yang dilaksanakan di lingkungan Bid Propam Polda DIY yang menggunakan metode wawancara dan observasi serta studi dokumen, penulis mendapatkan gambaran tentang beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya tindakan asusila serta kendala bagi Bid Propam dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri terkait tindakan asusila tersebut. Kendala ini justru datang dari perangkat peraturan dan perundangan yang belum secara tegas mengatur proses penyelesaian tindakan asusila sebagai pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri dengan mencantumkan tindakan asusila sebagai pasal kornulatif yang dapat di selesaikan dengan sidang disiplin atau sidang kode etik.
Dengan dua penyelesaian yang ada ini, maka anggota akan cenderung untuk berusaha memilih Cara yang menguntungkan mereka dalam proses penyelesaian dengan sanksi yang ringan.
Deegan adanya temuan tersebut, maka salah satu Cara untuk menekan pelanggaran tindakan asusila yang yang dilakukan oleh anggota Polri adalah dengan merevisi peraturan dan perundangan yang mengatur tentang sidang Kode Etik Profesi Polri dan sidang disiplin anggota Polri sehingga tercipta satu mekanisme dalam menangani pelanggaran asusila yang dilakukan anggota.
File Digital
52-09-072.pdf
skripsi/52-09-072.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
8040. (2009). Penanganan tindakan asusila anggota Polri dalam studi kasus di Polda DIY. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.