Cover tidak tersedia
Judul
Kinerja sat reskrim Polres Rejang lebang dalam penanganan tindak pidana Curanmor
Pengarang
Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak
No. Panggil
52-09-068
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
8100

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 52-09-068
100Entri Utama Nama orang 8101
245Judul Utama Kinerja sat reskrim Polres Rejang lebang dalam penanganan tindak pidana Curanmor
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xiii, 86 hal.: 28 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pelaksanaan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini masih dihadapkan pada tingginya angka kriminalitas kejahatan konvensional bermotif ekonomi salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor. Penyelesaian kasus (crime clereance) tindak pidana curanmor tidak sebanding jumiah laporan. Penelitian ini membahas mengenai kinerja dan akuntabilitas penyidikan Polri dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong, sebab di wilayah hukum Polres Rejang Lebong intensitas pencurian kendaraan bermotor yang terjadi masih cukup tinggi.
Kepustakaan penelitian terdahulu yang telah ada, hanya mencakup aspek manajerial penyidikan curanmor. Penggunaan Kepustakaan konseptual berisi konsep-konsep dan teori yang relevan dengan pembahasan, seperti konsep kinerja, konsep akuntabilitas dan teori lain yang relevan, sebagai pisau analisis pembahasan.
Penelitian ini dilakukan pada tanggal 9'I sampai dengan 25 Mar-et 2009 di Polres Rejang Lebong dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus mengenai penanganan perkara kejahatan pencurian kendaraan bermotor aorta akuntabilitas penegakkan hukumnya, oleh karena metode ini memusatkan did secara intensif terhadap satu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus.
Penelitian dilakukan terhadap kinerja dan akuntabilitas Satreskrim Polres Rejang Lebong serta faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja dan akuntabilitas satreskrim masih belurn maksimal, selain itu terdapat pula jabatan yang kosong yang secara tidak Iangsung mempengaruhi kinerja.
Pembahasan permasalahan dilakukan dengan mengacu kepada kepustakaan konseptual yang memberikan kupasan terhadap kinerja, akuntabilitas dan Faktor-faktor apakah yang mendorong dan menghambat penanganan tindak pidana curanmor Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam penanganan tindak pidana curanmor.kinerja Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam penanganan tindak pidana kendaraan bermotor belum sesuai dengan yang diharapkan, karena masih terdapat komplain dad masyarakat, tidak terdapat upaya percepatan penanganan tindak pidana dan kinerja tersebut tergantung kepada faktor yang mendukung maupun yang menghambat_
Kinerja Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam Penanganan Tindak Pidana Curanmor dad segi kualitas kinerja sangat dipengaruhi oleh kemampuan, motivasi dan peluang yang ada. Sernakin tinggi kemampuan, motivasi, dan peluang maka semakin tinggi kinerja. Secara Akuntabilitas Satreskrim Polres Rejang Lebong belurn secara keseluruhan melaksanakan prinsip akuntabilitas, sebab hal ini terkait belurn maksimainya kinerja dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Faktor pendorong penyidikan tindak pidana curanmor adalah adanya motivasi personil untuk taros melakukan penanganan dan penegakkan hukum terhadap pelaku curanmor, faktor Penghambat masih terdapatnya oknum Polri yang melibatkan diri sebagai terlibat dalam aksi curanmor, terbatasnya sarana dan prasararta serta dukungan anggaran.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 8100
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
52-09-068 52-09-068 52-09-068 TERSEDIA

Abstrak

Pelaksanaan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini masih dihadapkan pada tingginya angka kriminalitas kejahatan konvensional bermotif ekonomi salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor. Penyelesaian kasus (crime clereance) tindak pidana curanmor tidak sebanding jumiah laporan. Penelitian ini membahas mengenai kinerja dan akuntabilitas penyidikan Polri dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong, sebab di wilayah hukum Polres Rejang Lebong intensitas pencurian kendaraan bermotor yang terjadi masih cukup tinggi. Kepustakaan penelitian terdahulu yang telah ada, hanya mencakup aspek manajerial penyidikan curanmor. Penggunaan Kepustakaan konseptual berisi konsep-konsep dan teori yang relevan dengan pembahasan, seperti konsep kinerja, konsep akuntabilitas dan teori lain yang relevan, sebagai pisau analisis pembahasan. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 9'I sampai dengan 25 Mar-et 2009 di Polres Rejang Lebong dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus mengenai penanganan perkara kejahatan pencurian kendaraan bermotor aorta akuntabilitas penegakkan hukumnya, oleh karena metode ini memusatkan did secara intensif terhadap satu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai suatu kasus. Penelitian dilakukan terhadap kinerja dan akuntabilitas Satreskrim Polres Rejang Lebong serta faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja dan akuntabilitas satreskrim masih belurn maksimal, selain itu terdapat pula jabatan yang kosong yang secara tidak Iangsung mempengaruhi kinerja. Pembahasan permasalahan dilakukan dengan mengacu kepada kepustakaan konseptual yang memberikan kupasan terhadap kinerja, akuntabilitas dan Faktor-faktor apakah yang mendorong dan menghambat penanganan tindak pidana curanmor Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam penanganan tindak pidana curanmor.kinerja Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam penanganan tindak pidana kendaraan bermotor belum sesuai dengan yang diharapkan, karena masih terdapat komplain dad masyarakat, tidak terdapat upaya percepatan penanganan tindak pidana dan kinerja tersebut tergantung kepada faktor yang mendukung maupun yang menghambat_ Kinerja Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam Penanganan Tindak Pidana Curanmor dad segi kualitas kinerja sangat dipengaruhi oleh kemampuan, motivasi dan peluang yang ada. Sernakin tinggi kemampuan, motivasi, dan peluang maka semakin tinggi kinerja. Secara Akuntabilitas Satreskrim Polres Rejang Lebong belurn secara keseluruhan melaksanakan prinsip akuntabilitas, sebab hal ini terkait belurn maksimainya kinerja dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Faktor pendorong penyidikan tindak pidana curanmor adalah adanya motivasi personil untuk taros melakukan penanganan dan penegakkan hukum terhadap pelaku curanmor, faktor Penghambat masih terdapatnya oknum Polri yang melibatkan diri sebagai terlibat dalam aksi curanmor, terbatasnya sarana dan prasararta serta dukungan anggaran.

File Digital

52-09-068.pdf
skripsi/52-09-068.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
8101. (2009). Kinerja sat reskrim Polres Rejang lebang dalam penanganan tindak pidana Curanmor. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.