Cover tidak tersedia
Judul
Pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) dalam budaya penanganan tindak pidana anak pada satuan reserse kriminal poltabes Medan
Pengarang
Andre Librian
No. Panggil
52-09-003
Penerbit
PTIK
Tahun
2009
Subjek
3255

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 52-09-003
100Entri Utama Nama orang 8134
245Judul Utama Pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) dalam budaya penanganan tindak pidana anak pada satuan reserse kriminal poltabes Medan
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2009
300Deskripsi Fisik xi, 162 hal.: 28 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative justice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Penyidik Satreskrim Poltabes Medan, dituntut mampu melakukan tindakan diversi dalam menangani perkara tindak pidana anak. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti yang pada prinsipnya guna mengetahui dasar pendekatan keadilan restorasi dalam penanganan kasus tindak pidana anak, sehingga diperoleh gambaran cara penanganan kasus yang didasarkan pada prinsip keadilan restorasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan dengan pendekatan keadilan restorasi.
Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, konsep penanganan tindak pidana anak di kepolisian, konsep diskresi kepolisian dalam tindakan diversi, teori keadilan restorasi (restorative justice), teori utilistis, teori penegakan hukum dan teori-teori tentang kenakalan remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui metode studi dokumen wawancara dan observasi. Selanjutnya, penyusunan laporan penelitian ini dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif.
Penanganan tindak pidana anak dengan pendekatan keadilan restorasi, didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis. Penanganan tindak pidana anak yang mengedepankan bentuk keadilan restorasi, sesuai dengan teori aliran utilistis bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan man-
faat sebesar-besarnya kepada orang sebanyak-banyaknya. Pendekatan kea-
dilan restorasi belum lagi dijadikan dasar penanganan tindak pidana anak
pada Satreskrim Poitabes Medan, kecuali hanya perkara yang ditangani lang-
sung oleh Unit PPA Satreskrim. Dengan demikian, transformasi kultur penanganan tindak pidana anak belum berlangsung secara umum pada Satreskrim Poltabes Medan. Terdapat beberapa faktor pengaruh yang menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana anak, yaitu dari subtansi hukumnya, bahwa tidak ada batasan yang tegas tentang jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan tindakan diversi, serta pengaruh budaya hukum dan pengaruh dari masyarakatnya yang kurang koperatif dan belum memahami arti penting pendekatan keadilan restorasi dalam penanganan tindak pidana anak.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 3255
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
52-09-003 52-09-003 52-09-003 TERSEDIA

Abstrak

Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative justice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Penyidik Satreskrim Poltabes Medan, dituntut mampu melakukan tindakan diversi dalam menangani perkara tindak pidana anak. Oleh sebab itu, menarik untuk diteliti yang pada prinsipnya guna mengetahui dasar pendekatan keadilan restorasi dalam penanganan kasus tindak pidana anak, sehingga diperoleh gambaran cara penanganan kasus yang didasarkan pada prinsip keadilan restorasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan dengan pendekatan keadilan restorasi. Sebagai pisau analisis untuk membahas hasil penelitian ini digunakan konsep dan teori, yaitu: konsep perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, konsep penanganan tindak pidana anak di kepolisian, konsep diskresi kepolisian dalam tindakan diversi, teori keadilan restorasi (restorative justice), teori utilistis, teori penegakan hukum dan teori-teori tentang kenakalan remaja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilaksanakan melalui metode studi dokumen wawancara dan observasi. Selanjutnya, penyusunan laporan penelitian ini dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Penanganan tindak pidana anak dengan pendekatan keadilan restorasi, didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis. Penanganan tindak pidana anak yang mengedepankan bentuk keadilan restorasi, sesuai dengan teori aliran utilistis bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan man- faat sebesar-besarnya kepada orang sebanyak-banyaknya. Pendekatan kea- dilan restorasi belum lagi dijadikan dasar penanganan tindak pidana anak pada Satreskrim Poitabes Medan, kecuali hanya perkara yang ditangani lang- sung oleh Unit PPA Satreskrim. Dengan demikian, transformasi kultur penanganan tindak pidana anak belum berlangsung secara umum pada Satreskrim Poltabes Medan. Terdapat beberapa faktor pengaruh yang menjadi kendala dalam penanganan tindak pidana anak, yaitu dari subtansi hukumnya, bahwa tidak ada batasan yang tegas tentang jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan tindakan diversi, serta pengaruh budaya hukum dan pengaruh dari masyarakatnya yang kurang koperatif dan belum memahami arti penting pendekatan keadilan restorasi dalam penanganan tindak pidana anak.

File Digital

52-09-003.pdf
skripsi/52-09-003.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
8134. (2009). Pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) dalam budaya penanganan tindak pidana anak pada satuan reserse kriminal poltabes Medan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.