Cover tidak tersedia
Judul
Pelayanan bantuan hukum oleh penyidik Polri terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah
Pengarang
Taswin
No. Panggil
51-08-137
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek
3859

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 51-08-137
100Entri Utama Nama orang 3860
245Judul Utama Pelayanan bantuan hukum oleh penyidik Polri terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik xii, 141 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Pembahasan skripsi ini meliputi: pertama, menggambarkan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah Abang, Kedua, menggambarkan pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu adalah suatu kewajiban, Ketiga, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu, Keempat menggambarkan upaya-upaya dalam mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu. Untuk menganalisis permasalahan, digunakan beberapa konsep pelayanan secara umum, Konsep Pelayanan Prima,Teori Peran, Konsep Bantuan hukum dan Konsep tersangka yang dikategorikan tidak mampu.
Agar dapat mengupas secara mendalam, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Dengan maksud agar didapat pemahaman secara balk fenomena tersebut sesuai dengan latar alamiahnya untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan - keadaan secara langsung sedemikian rupa sehingga menghasilkan gambaran yang utuh. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, pengamatan dan penelitian dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah Abang sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan namun hanya pada tersangka yang korbannya rneninggal dunia, pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu adalah masih kurang. terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik dalam pelayanan bantuan hukurn terhadap tersangka yang kurang mampu sehingga penyidik berupaya mengatasi haI tersebut dengan cara yang sesuai dengan ketentuan namun tetap dalarn koridor hukurn dan konsep pelayanan
Dari basil penelitian ini diajukan beberapa saran sebagai bentuk rekomendasi dad penulis yaitu membuat prosedur standar dan prosedur tetap sebagai penjabaran dad surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/13201V111/1998, tentang Buku Petunjuk Lapangan Peningkatan Pelayanan Polri dalam era Reformasi yang materinya lebih difokuskan terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu, , serta dalam rangka meningkatkan pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu maka penulis menyarankan agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat mengikuti pendidikan kejuruan dan pendidikan lain yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum dan mengusulkan secara kolektif tentang Skep Penyidik kepada penyidik yang belum memiliki karena hal ini merupakan hal yang mendasar dalam kewenangan sebagai penyidik, Hal lain yang sangat penting jugs adalah menyarankan agar anggaran bantuan hukum dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan Polsek pada setiap Tahun Anggaran.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 3859
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
51-08-137 51-08-137 51-08-137 TERSEDIA

Abstrak

Pembahasan skripsi ini meliputi: pertama, menggambarkan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah Abang, Kedua, menggambarkan pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu adalah suatu kewajiban, Ketiga, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu, Keempat menggambarkan upaya-upaya dalam mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu. Untuk menganalisis permasalahan, digunakan beberapa konsep pelayanan secara umum, Konsep Pelayanan Prima,Teori Peran, Konsep Bantuan hukum dan Konsep tersangka yang dikategorikan tidak mampu. Agar dapat mengupas secara mendalam, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Dengan maksud agar didapat pemahaman secara balk fenomena tersebut sesuai dengan latar alamiahnya untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan - keadaan secara langsung sedemikian rupa sehingga menghasilkan gambaran yang utuh. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, pengamatan dan penelitian dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah Abang sudah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan namun hanya pada tersangka yang korbannya rneninggal dunia, pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu adalah masih kurang. terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik dalam pelayanan bantuan hukurn terhadap tersangka yang kurang mampu sehingga penyidik berupaya mengatasi haI tersebut dengan cara yang sesuai dengan ketentuan namun tetap dalarn koridor hukurn dan konsep pelayanan Dari basil penelitian ini diajukan beberapa saran sebagai bentuk rekomendasi dad penulis yaitu membuat prosedur standar dan prosedur tetap sebagai penjabaran dad surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/13201V111/1998, tentang Buku Petunjuk Lapangan Peningkatan Pelayanan Polri dalam era Reformasi yang materinya lebih difokuskan terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu, , serta dalam rangka meningkatkan pemahaman penyidik terhadap pelayanan bantuan hukum terhadap tersangka yang kurang mampu maka penulis menyarankan agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat mengikuti pendidikan kejuruan dan pendidikan lain yang berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum dan mengusulkan secara kolektif tentang Skep Penyidik kepada penyidik yang belum memiliki karena hal ini merupakan hal yang mendasar dalam kewenangan sebagai penyidik, Hal lain yang sangat penting jugs adalah menyarankan agar anggaran bantuan hukum dapat diusulkan sesuai dengan kebutuhan Polsek pada setiap Tahun Anggaran.

File Digital

51-08-137.pdf
skripsi/51-08-137.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
3860. (2008). Pelayanan bantuan hukum oleh penyidik Polri terhadap tersangka yang kurang mampu di Polsektro Tanah. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.