Cover tidak tersedia
Judul
Pelayanan penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) dalam perlindungan korban KDRT pada Polres Bandung Barat
Pengarang
Ronny Nicolas Sidabutar
No. Panggil
51-08-135
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek
3855

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 51-08-135
100Entri Utama Nama orang 3856
245Judul Utama Pelayanan penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) dalam perlindungan korban KDRT pada Polres Bandung Barat
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik xiv, 95 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cenderung dianggap sebagai peristiwa umum dan bahkan merupakan urusan pribadi. padahal hal inilah yang dapat menimbulkan masalah baru berupa tidak te-angkaunya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam keluarga maupun masyarakat.
Walaupun undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah beriaku, namun kekerasan dalam rumah tangga masih kerap te-adi Komisi Nasional Anti Kekerasan T erhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2007 dari 25 ribu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 17 ribu di antaranya dilakukan oleh suami terhadap istri, menganani atau mendapati kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kecenderungan kekerasan terus meningkat, bahkan diprediksikan lebih banyak dari yang terdata, karena tidak semua perempuan berani melaporkannya.
Pihak-pihak yang dapat melakukan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, bisa siapa saja misalnya dapat dilakukan oleh keluarga korban, tetangga korban, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga sosial dan lain sebagainya. Yang jelas pihak-pihak dimaksud dapat memberikan rasa aman terhadap istri korban kekerasan suami.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah T angga adalah jaminan yang diberkati oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. dimana rang lingkup rumah tangga mencakup : Suami, Istri, Anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga serta orang-orang yang bekerja dalam rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Petugas kepolisian mempunyai fungsi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat, penegak hukum, yaitu mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan masalah-masalah sosial, yaitu berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan .sosial dalam suatu masyarakat yang dirasakan sebagii beban atau gangguan yang merugikan pars anggota masyarakat tersebut. Keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 3855
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
51-08-135 51-08-135 51-08-135 TERSEDIA

Abstrak

Masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) cenderung dianggap sebagai peristiwa umum dan bahkan merupakan urusan pribadi. padahal hal inilah yang dapat menimbulkan masalah baru berupa tidak te-angkaunya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam keluarga maupun masyarakat. Walaupun undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah beriaku, namun kekerasan dalam rumah tangga masih kerap te-adi Komisi Nasional Anti Kekerasan T erhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2007 dari 25 ribu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 17 ribu di antaranya dilakukan oleh suami terhadap istri, menganani atau mendapati kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kecenderungan kekerasan terus meningkat, bahkan diprediksikan lebih banyak dari yang terdata, karena tidak semua perempuan berani melaporkannya. Pihak-pihak yang dapat melakukan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, bisa siapa saja misalnya dapat dilakukan oleh keluarga korban, tetangga korban, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga sosial dan lain sebagainya. Yang jelas pihak-pihak dimaksud dapat memberikan rasa aman terhadap istri korban kekerasan suami. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah T angga adalah jaminan yang diberkati oleh Negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. dimana rang lingkup rumah tangga mencakup : Suami, Istri, Anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga serta orang-orang yang bekerja dalam rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Petugas kepolisian mempunyai fungsi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat, penegak hukum, yaitu mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan masalah-masalah sosial, yaitu berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan .sosial dalam suatu masyarakat yang dirasakan sebagii beban atau gangguan yang merugikan pars anggota masyarakat tersebut. Keberadaan dan fungsi polisi dalam masyarakat adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi

File Digital

51-08-135.pdf
skripsi/51-08-135.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
3856. (2008). Pelayanan penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) dalam perlindungan korban KDRT pada Polres Bandung Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.