Cover tidak tersedia
Judul
Akuntabilitas pelayanan Satlantas Polresta Tanjung Pinang Polda Kepri dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas
Pengarang
Yayan Koko Sudibyo
No. Panggil
51-08-092
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek
3746

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 51-08-092
100Entri Utama Nama orang 53178
245Judul Utama Akuntabilitas pelayanan Satlantas Polresta Tanjung Pinang Polda Kepri dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik xii, 122 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Dewasa ini, kecelakaan lalu lintas belum mendapat perhatian masyarakat sebagai penyebab kematian yang cukup besar. Padahal, setiap tahunnya di seluruh dunia terdapat sekitar 1,2 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu Iintas dan 50 juta lainnya mengalami luka-luka. Tingginya insiden kecelakaan lalu lintas pada beberapa tahun terakhir, mendasari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia (World Bank) pada 14 April 2004 lalu mengeluarkan laporan yang berjudul World Report on Road Traffic Injury Prevention.
Dalam melaksanakan penyelesaian kecelakaan lalu lintas, kecenderungan para penyidik mengharapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara musyawarah kekeluargaan. Banyak dari Para perwira lalu lintas menganggap remeh Penyidikan kecelakaan dan lebih cenderung memilih tugas di bidang samsat. Hal ini mengakibatkan kurang akuntabelnya pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Penelitian ini menggunakan teori manajeman dan George R. Terry yang menyatakan proses manajemen meliputi Planning, organizing, actuating, controlling. Konsep akuntabilitas dari Taliziduhu Ndraha dan konsep Faktor-Faktor Penegakan Hukum menurut Soerjono Soekanto terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu dengan mengangkat dan menggambarkan bagaimana pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Polresta Tanjungpinang. Sedangkan metode penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian studi kasus yaitu penelitian yang penelaahannya kepada suatu kasus dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail dan komprehensif. Untuk mencari dan memperoleh fakta-fakta empirik yang di ambil apa adanya sehingga dapat di pakai untuk mempelajari, mendalami, untuk menggali fakta-fakta sehubungan dengan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Dalam temuan penulis didapatkan bahwa pola penyelesaian kecelakaan di polresta Tanjungpinang yang digunakan adalah melalui jalur hukum dan jalur alternatif.
Kesimpulannya adalah pelaksanaan pelayanan penyelesaian perkara lalu lintas di Polresta Tanjungpinang masih terdapat banyak kekurangan yang dikarenakan berbagai faktor, hal ini berakibat masih adanya perbedaan data yang signifikan (dark Number) korban kecelakaan lalu lintas yang terdata di Sat Iantas Polresta Tanjungpinang, dan instansi terkait. Hal disebabkan antara lain karena tidal( didatakannya kecelakaankecelakaan yang diselesaikan dengan menggunakan jalur alternatif.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 3746
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
51-08-092 51-08-092 51-08-092 TERSEDIA

Abstrak

Dewasa ini, kecelakaan lalu lintas belum mendapat perhatian masyarakat sebagai penyebab kematian yang cukup besar. Padahal, setiap tahunnya di seluruh dunia terdapat sekitar 1,2 juta orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu Iintas dan 50 juta lainnya mengalami luka-luka. Tingginya insiden kecelakaan lalu lintas pada beberapa tahun terakhir, mendasari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Bank Dunia (World Bank) pada 14 April 2004 lalu mengeluarkan laporan yang berjudul World Report on Road Traffic Injury Prevention. Dalam melaksanakan penyelesaian kecelakaan lalu lintas, kecenderungan para penyidik mengharapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara musyawarah kekeluargaan. Banyak dari Para perwira lalu lintas menganggap remeh Penyidikan kecelakaan dan lebih cenderung memilih tugas di bidang samsat. Hal ini mengakibatkan kurang akuntabelnya pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan teori manajeman dan George R. Terry yang menyatakan proses manajemen meliputi Planning, organizing, actuating, controlling. Konsep akuntabilitas dari Taliziduhu Ndraha dan konsep Faktor-Faktor Penegakan Hukum menurut Soerjono Soekanto terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu dengan mengangkat dan menggambarkan bagaimana pelayanan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Polresta Tanjungpinang. Sedangkan metode penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian studi kasus yaitu penelitian yang penelaahannya kepada suatu kasus dilakukan secara intensif, mendalam, mendetail dan komprehensif. Untuk mencari dan memperoleh fakta-fakta empirik yang di ambil apa adanya sehingga dapat di pakai untuk mempelajari, mendalami, untuk menggali fakta-fakta sehubungan dengan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Dalam temuan penulis didapatkan bahwa pola penyelesaian kecelakaan di polresta Tanjungpinang yang digunakan adalah melalui jalur hukum dan jalur alternatif. Kesimpulannya adalah pelaksanaan pelayanan penyelesaian perkara lalu lintas di Polresta Tanjungpinang masih terdapat banyak kekurangan yang dikarenakan berbagai faktor, hal ini berakibat masih adanya perbedaan data yang signifikan (dark Number) korban kecelakaan lalu lintas yang terdata di Sat Iantas Polresta Tanjungpinang, dan instansi terkait. Hal disebabkan antara lain karena tidal( didatakannya kecelakaankecelakaan yang diselesaikan dengan menggunakan jalur alternatif.

File Digital

51-08-092.pdf
skripsi/51-08-092.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
53178. (2008). Akuntabilitas pelayanan Satlantas Polresta Tanjung Pinang Polda Kepri dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.