Cover tidak tersedia
Judul
Penindakan pelanggaran lalu lintas oleh unit Patwal Satlantas Polres Banjarnegara
Pengarang
Heri Sugeng P.
No. Panggil
51-08-054
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek
3642

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 51-08-054
100Entri Utama Nama orang 3643
245Judul Utama Penindakan pelanggaran lalu lintas oleh unit Patwal Satlantas Polres Banjarnegara
100aNo. Mahasiswa
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik xii, 113 hlm.: 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak Bahasan penelitian ini diangkat dari adanya penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Unit Patwal Satlantas Polres Banjarnegara. Permasalahan yang dibahas yaitu 1) Bagaimana operasi kerja Unit Patwal , 2) Bagaimana kendala-kendala dalam operasi kerja Patwl, 3) Bagaimana tingkat kewenangan dalam birokrasi tilang pada Unit Patwal. Manfaat teoritis yaitu dapat memberikan kontribusi dalam rangka pengembangan ilmu Kepolisian dan manfaat praktis yaitu sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk bahan pengambilan kebijakan. Untuk membahas permasalahan penelitian menggunakan teoti manajemen, teori kualitas pelayanan, definisi penyelesaian perkara, definisi penyelesaian pelanggaran lalu lintas dan definisi tilang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode field research, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen.
Penelitian ini menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang yang dilakukan oleh Unit Patwal Sat Lantas dengan cara menilang para pelanggar yaitu para pelanggar diberikan blangko warna biru dan warna merah, Kendala-kendala yaitu kualitas dan kuantitas personil yang masih kurang, sarana dan prasarana yang terbatas seperti tidak ada ruangan kantor bagi anggota Unit Patwal, terlambatnya penyerahan berkas tilang oleh petugas lapangan, tidak adanya tempat pembayaran tilang dan administrasi pelaporan.
Pembahasan penelitian ini menindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang yang dilakukan oleh Unit Patwal Lantas Polres Banjarnegara merupakan tindak lanjut bentuk kegiatan penegakan hukum yang bersifat preventif dan melekat pada setiap tugas yang dilakukan, sekaligus pula sebagai langkah penanggulangan terjadinya permasalahan lalu lintas atau kerawanan lalu lintas yang dibahas melalui teori manajemen. Kendala-kendala dalam penindakan dengan tilang oleh Unit Patwal Sat Lantas Polres Banjarnegara dapat terlihat dari adanya pelaku pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh petugas Unit Patwal yang diukur melalui teori kualitas pelayanan.
Kesimpulan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang talah diterapkan oleh petugas Unit Patwal berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 211 s/d Pasal 216), UU No. 14 tahun 1992 tentang UULAJ, PP No. 41 s/d 44 tahun 1993 dan surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No. 14 tahun 1993, namun dalam pelaksanaannya masih ditemui kendala-kendala baik yang bersifat internal dan eskternal. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan hal-hal sebagai berikut : 1) Perlunya Sat Lantas Polres Banjarnegara melaksanakan kegiatan Analisa dan evakuasi setiap minggunya, 2) Mensosialisasikan dan mengaplikasikan aspek-aspek kualitas pelayanan kepada seluruh personel sat Lantas Polres Banjarnegara, 3) Senantiasa melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan penegakan hukum (tilang).
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik 3642
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
51-08-054 51-08-054 51-08-054 TERSEDIA

Abstrak

Bahasan penelitian ini diangkat dari adanya penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Unit Patwal Satlantas Polres Banjarnegara. Permasalahan yang dibahas yaitu 1) Bagaimana operasi kerja Unit Patwal , 2) Bagaimana kendala-kendala dalam operasi kerja Patwl, 3) Bagaimana tingkat kewenangan dalam birokrasi tilang pada Unit Patwal. Manfaat teoritis yaitu dapat memberikan kontribusi dalam rangka pengembangan ilmu Kepolisian dan manfaat praktis yaitu sebagai masukan bagi pimpinan Polri untuk bahan pengambilan kebijakan. Untuk membahas permasalahan penelitian menggunakan teoti manajemen, teori kualitas pelayanan, definisi penyelesaian perkara, definisi penyelesaian pelanggaran lalu lintas dan definisi tilang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode field research, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Penelitian ini menunjukkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang yang dilakukan oleh Unit Patwal Sat Lantas dengan cara menilang para pelanggar yaitu para pelanggar diberikan blangko warna biru dan warna merah, Kendala-kendala yaitu kualitas dan kuantitas personil yang masih kurang, sarana dan prasarana yang terbatas seperti tidak ada ruangan kantor bagi anggota Unit Patwal, terlambatnya penyerahan berkas tilang oleh petugas lapangan, tidak adanya tempat pembayaran tilang dan administrasi pelaporan. Pembahasan penelitian ini menindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang yang dilakukan oleh Unit Patwal Lantas Polres Banjarnegara merupakan tindak lanjut bentuk kegiatan penegakan hukum yang bersifat preventif dan melekat pada setiap tugas yang dilakukan, sekaligus pula sebagai langkah penanggulangan terjadinya permasalahan lalu lintas atau kerawanan lalu lintas yang dibahas melalui teori manajemen. Kendala-kendala dalam penindakan dengan tilang oleh Unit Patwal Sat Lantas Polres Banjarnegara dapat terlihat dari adanya pelaku pelanggar lalu lintas yang ditindak oleh petugas Unit Patwal yang diukur melalui teori kualitas pelayanan. Kesimpulan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang talah diterapkan oleh petugas Unit Patwal berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 211 s/d Pasal 216), UU No. 14 tahun 1992 tentang UULAJ, PP No. 41 s/d 44 tahun 1993 dan surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) No. 14 tahun 1993, namun dalam pelaksanaannya masih ditemui kendala-kendala baik yang bersifat internal dan eskternal. Berdasarkan kesimpulan ini disarankan hal-hal sebagai berikut : 1) Perlunya Sat Lantas Polres Banjarnegara melaksanakan kegiatan Analisa dan evakuasi setiap minggunya, 2) Mensosialisasikan dan mengaplikasikan aspek-aspek kualitas pelayanan kepada seluruh personel sat Lantas Polres Banjarnegara, 3) Senantiasa melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan penegakan hukum (tilang).

File Digital

51-08-054.pdf
skripsi/51-08-054.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
3643. (2008). Penindakan pelanggaran lalu lintas oleh unit Patwal Satlantas Polres Banjarnegara. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.