Cover tidak tersedia
Judul
Upaya Polres Soppeng dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Soppeng
Pengarang
Ferdi Irawan
No. Panggil
50-08-136
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-136
100Entri Utama Nama orang 659
245Judul Utama Upaya Polres Soppeng dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Soppeng
100aNo. Mahasiswa 6232
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Salah satu gangguan kamtibmas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng adalah tindak pidana pencurian ternak di wilayah tersebut. Suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana karena alasan-alasan: Pertama, perbuatan itu merugikan masyarakat, kedua, sudah berulang-ulang dapat dilakukan, ketiga ada reaksi sosial atas perbuatan itu, keempat, ada unsur bukti berdasarkan parameter tadi. Pencurian ternak di wilayah Kab. Soppeng merupakan perbuatan yang telah memenuhi keempat unsur tersebut. Jika hal ini dibiarkan akan semakin mendorong bagi pelaku-pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana tersebut yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. <p>Teori dan konsep pada penelitian ini adalah teori strain, teori deterrence, teori kegiatan rutin (Routine Activities Theory), penanggulangan (Penegakan Hukum), fungsi kepolisian, penyidikan, pencurian ternak, tindak pidana, manajemen operasional Polri. Penelitian mengenai upaya penanggulangan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng pada bulan Mei sampai dengan Juni 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif Sedangkan pelaksanaan penelitian dilakukan di wilayah hukum Polres Soppeng. Modus operandi tindak pidana pencurian hewan yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng adalah pelaku melakukan pencurian hewan dengan menarik/menghalau ternak tersebut, atau dengan menggunakan kendaraan roda empat. Penanggulangan tindak pidana pencurian ternak yang dilaksanakan oleh Polres Soppeng dilaksanakan melalui upaya preemtif, preventif dan represif Faktor yang mempengaruhi penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di di wilayah hukum Polres Soppeng adalah: (1) Faktor hukum, yaitu adanya ketentuan pasal dalam KUHP, (2) Faktor penegak hukum yaitu adanya petugas Polmas/Babinkamtibmas yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, (3) Faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, (4) Faktor masyarakat, yaitu adanya kesadaran masyarakat untuk mengamankan lingkungannya. (5) Faktor budaya yaitu kebiasaan masyarakat yang terbiasa tidak mengandangkan hewan temaknya melainkan hanya menambatkan di luar, bahkan di pinggir sawah atau tempat-tempat yang kurang penjagaan. Hal ini mempengaruhi aparat dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan karena dengan adanya kebiasaan tersebut maka menjadi kendala dalam upaya penanggulangan. <p>Kesimpulan yang diambil adalah upaya penanggulangan terhadap pencurian ternak di Kab. Soppeng sudah berjalan dan hasilnya adalah dari tahun ke tahun kasus tersebut makin sedikit ditangani dan pada tahun 2008 kasus tersebut nihil. Namun masih ada masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga temaknya dengan baik sehingga potensi pencurian masih ada. Saran, penelitian ini tidak dapat berpretensi untuk menjawab persoalan pencurian ternak secara umum, maka diharapkan ada penelitian lanjutan untuk dapat meneliti lebih mendalam mengenai pencurian ternak.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Jarot Prianggono, Darsono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-136 50-08-136 50-08-136 TERSEDIA

Abstrak

<p>Salah satu gangguan kamtibmas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng adalah tindak pidana pencurian ternak di wilayah tersebut. Suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana karena alasan-alasan: Pertama, perbuatan itu merugikan masyarakat, kedua, sudah berulang-ulang dapat dilakukan, ketiga ada reaksi sosial atas perbuatan itu, keempat, ada unsur bukti berdasarkan parameter tadi. Pencurian ternak di wilayah Kab. Soppeng merupakan perbuatan yang telah memenuhi keempat unsur tersebut. Jika hal ini dibiarkan akan semakin mendorong bagi pelaku-pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana tersebut yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. <p>Teori dan konsep pada penelitian ini adalah teori strain, teori deterrence, teori kegiatan rutin (Routine Activities Theory), penanggulangan (Penegakan Hukum), fungsi kepolisian, penyidikan, pencurian ternak, tindak pidana, manajemen operasional Polri. Penelitian mengenai upaya penanggulangan pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng pada bulan Mei sampai dengan Juni 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif Sedangkan pelaksanaan penelitian dilakukan di wilayah hukum Polres Soppeng. Modus operandi tindak pidana pencurian hewan yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng adalah pelaku melakukan pencurian hewan dengan menarik/menghalau ternak tersebut, atau dengan menggunakan kendaraan roda empat. Penanggulangan tindak pidana pencurian ternak yang dilaksanakan oleh Polres Soppeng dilaksanakan melalui upaya preemtif, preventif dan represif Faktor yang mempengaruhi penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di di wilayah hukum Polres Soppeng adalah: (1) Faktor hukum, yaitu adanya ketentuan pasal dalam KUHP, (2) Faktor penegak hukum yaitu adanya petugas Polmas/Babinkamtibmas yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, (3) Faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, (4) Faktor masyarakat, yaitu adanya kesadaran masyarakat untuk mengamankan lingkungannya. (5) Faktor budaya yaitu kebiasaan masyarakat yang terbiasa tidak mengandangkan hewan temaknya melainkan hanya menambatkan di luar, bahkan di pinggir sawah atau tempat-tempat yang kurang penjagaan. Hal ini mempengaruhi aparat dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan karena dengan adanya kebiasaan tersebut maka menjadi kendala dalam upaya penanggulangan. <p>Kesimpulan yang diambil adalah upaya penanggulangan terhadap pencurian ternak di Kab. Soppeng sudah berjalan dan hasilnya adalah dari tahun ke tahun kasus tersebut makin sedikit ditangani dan pada tahun 2008 kasus tersebut nihil. Namun masih ada masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga temaknya dengan baik sehingga potensi pencurian masih ada. Saran, penelitian ini tidak dapat berpretensi untuk menjawab persoalan pencurian ternak secara umum, maka diharapkan ada penelitian lanjutan untuk dapat meneliti lebih mendalam mengenai pencurian ternak.

File Digital

50-08-136.pdf
skripsi/50-08-136.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
659; Jarot Prianggono, Darsono. (2008). Upaya Polres Soppeng dalam penanggulangan tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Soppeng. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.