Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit dengan tersangka Kawi Rahmat Cs oleh Unit III Direktorat IV Bareskrim Polri
Pengarang
Raphael Sandhy Cahya P
No. Panggil
50-08-131
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-131
100Entri Utama Nama orang 654
245Judul Utama Penyidikan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit dengan tersangka Kawi Rahmat Cs oleh Unit III Direktorat IV Bareskrim Polri
100aNo. Mahasiswa 6228
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan menjelaskan bagaimana kronologis dan Modus Operandi terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit yang dilakukan Kawi Rahmat Cs, bagaimana proses penyidikkan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit yang dilakukan Kawi Rahmat Cs dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses penyidikkan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit yang dilakukan Kawi Rahmat Cs oleh Unit III Direktorat IV Bareskrim Polri. Dalam penelitian ini menggunakan teori motivasi dan konsep manajemen, konsep penegakan hukum. <p>Metodologi dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, adapun teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Wawancara dilakukan kepada sumber informan. Lokasi penelitian ini dilakukan di Direktorat IV Bareskrim Polri pada tanggal 15 Mei sampai dengan 29 Mei 2008. <p>Temuan Penelitian diketahui bahwa, Modus operandi pada kejahatan pemalsuan kartu kredit yang ditangani oleh Unit III Direktorat IV / TP. Narkoba dan KT Bareskrim Polri. Kejahatan dalam pemalsuan kartu kredit pada dasarnya merupakan suatu sindikat yang sating berkaitan, rapi dan terorganisir, namun dalam melaksanakan operasionalnya merupakan suatu sindikat dengan sistem terputus. Sindikat dalam kejahatan pemalsuan kartu kredit ini lazimnya secara garis besar terdiri atas pertana, orang yang bertugas mencuri kartu kredit, kedua, orang yang bertugas membuat kartu baru dengan menggunakan data dari kartu kredit hasil curiae ataupun data kartu kredit yang dicuri, ketiga, orang yang menggunakan kartu kredit palsu atau pengedar, dan keempat, orang yang menjual data kartu kredit kepada orang lain yang bersifat terputus. <p>Kesimpulan yaitu dalam Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku Kawi Rahmat Als Kok Wi dalam melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit dengan cara : sebagai pembuat kartu kredit palsu, dan pengguna kartu kredit tersebut, dimana kartu kredit tersebut adalah palsu. Sesuai dengan modus operandi dari pada pemalsuan kartu kredit, penggunaan kartu kredit palsu oleh tersangka Kawi Rahmat Als Kok Wi, ini merupakan hasil dari Totally Counterfeit Card atau kartu kredit palsu seluruhnya. <p>Saran dalam penelitian ini adalah Mensahkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat UU. ITE, yang sedang diraneang oleh Badan Legislatif agar kejahatan yang berkaitan dengan kartu kredit dan transaksi elektronik perbankan lainnya mempunyai pasal-pasal yang khusus / lex spesialis sehingga tercapainya kepastian hukum di Indonesia, Meningkatkan kemampuan penyidik agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit, Menambah sarana dan prasarana khususnya yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas para penyidik sebagai alat bantu dalam mengungkap kejahatan pemalsuan kartu kredit, semoga penelitian ini, agar dilanjutkan oleh peneliti lain yang memiliki minat pada objek penelitian yang sanaa.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang HR. Abdussalam, Erry Subagyo
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-131 50-08-131 50-08-131 TERSEDIA

Abstrak

<p>Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan menjelaskan bagaimana kronologis dan Modus Operandi terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit yang dilakukan Kawi Rahmat Cs, bagaimana proses penyidikkan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit yang dilakukan Kawi Rahmat Cs dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses penyidikkan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit yang dilakukan Kawi Rahmat Cs oleh Unit III Direktorat IV Bareskrim Polri. Dalam penelitian ini menggunakan teori motivasi dan konsep manajemen, konsep penegakan hukum. <p>Metodologi dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, adapun teknik pengumpulan data dengan wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Wawancara dilakukan kepada sumber informan. Lokasi penelitian ini dilakukan di Direktorat IV Bareskrim Polri pada tanggal 15 Mei sampai dengan 29 Mei 2008. <p>Temuan Penelitian diketahui bahwa, Modus operandi pada kejahatan pemalsuan kartu kredit yang ditangani oleh Unit III Direktorat IV / TP. Narkoba dan KT Bareskrim Polri. Kejahatan dalam pemalsuan kartu kredit pada dasarnya merupakan suatu sindikat yang sating berkaitan, rapi dan terorganisir, namun dalam melaksanakan operasionalnya merupakan suatu sindikat dengan sistem terputus. Sindikat dalam kejahatan pemalsuan kartu kredit ini lazimnya secara garis besar terdiri atas pertana, orang yang bertugas mencuri kartu kredit, kedua, orang yang bertugas membuat kartu baru dengan menggunakan data dari kartu kredit hasil curiae ataupun data kartu kredit yang dicuri, ketiga, orang yang menggunakan kartu kredit palsu atau pengedar, dan keempat, orang yang menjual data kartu kredit kepada orang lain yang bersifat terputus. <p>Kesimpulan yaitu dalam Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku Kawi Rahmat Als Kok Wi dalam melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit dengan cara : sebagai pembuat kartu kredit palsu, dan pengguna kartu kredit tersebut, dimana kartu kredit tersebut adalah palsu. Sesuai dengan modus operandi dari pada pemalsuan kartu kredit, penggunaan kartu kredit palsu oleh tersangka Kawi Rahmat Als Kok Wi, ini merupakan hasil dari Totally Counterfeit Card atau kartu kredit palsu seluruhnya. <p>Saran dalam penelitian ini adalah Mensahkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat UU. ITE, yang sedang diraneang oleh Badan Legislatif agar kejahatan yang berkaitan dengan kartu kredit dan transaksi elektronik perbankan lainnya mempunyai pasal-pasal yang khusus / lex spesialis sehingga tercapainya kepastian hukum di Indonesia, Meningkatkan kemampuan penyidik agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit, Menambah sarana dan prasarana khususnya yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas para penyidik sebagai alat bantu dalam mengungkap kejahatan pemalsuan kartu kredit, semoga penelitian ini, agar dilanjutkan oleh peneliti lain yang memiliki minat pada objek penelitian yang sanaa.

File Digital

50-08-131.pdf
skripsi/50-08-131.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
654; HR. Abdussalam, Erry Subagyo. (2008). Penyidikan terhadap kejahatan pemalsuan kartu kredit dengan tersangka Kawi Rahmat Cs oleh Unit III Direktorat IV Bareskrim Polri. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.