Cover tidak tersedia
Judul
Penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) oleh Detasemen 88 anti teror Polda Jateng
Pengarang
Sigit Ali Ismanto
No. Panggil
50-08-101
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-101
100Entri Utama Nama orang 625
245Judul Utama Penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) oleh Detasemen 88 anti teror Polda Jateng
100aNo. Mahasiswa 6124
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penelitian yang dilakukan adalah tentang penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura An. Ishak Mohammad Noohu yang dilakukan oleh Detasemen 88 Anti Teror Polda Jateng, melalui pemanfaatan kerjasama internasional di bidang kepolisian. Hal yang menarik dari permasalahan tersebut adalah para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah, dimana satu pihak terorisme harus diberantas dan teroris harus dihukum sesuai kejahatannya. Di lain pihak badan kepolisian di masing-masing negara memiliki wewenang terbatas yaitu dalam hal perjanjian ektradisi tentang terorisme yang belum terlaksana. <p>Penelitian ini memiliki tiga tujuan yaitu : 1) Mengetahui dan memahami kronologis proses penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) oleh Detasemen 88 AT Polda Jateng. 2) Mengetahui dan memahami bagaimana hubungan kerja sama internasional antara Polri dan Kepolisian Singapura dalam penyelidikan terhadap kasus terorisme. 3) Mengetahui faktor - faktor yang mempengaruhi dalam proses penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) oleh Detasemen 88 AT Polda Jateng. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui wawancara, pengamatan dan analisis dokumen yang berasal dari Densus 88 AT Bareskrim Polri dan Den 88 AT Polda Jateng. <p>Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyelidikan terhadap DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) belum sempurna baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Penyerahan DPO teroris warga negara Singapura dilakukan tanpa ada perjanjian ekstradisi hanya karena hubungan baik saja antara Polri dengan Kepolisian Singapura (police to police). <p>Oleh karena itu penulis menyarankan agar perjanjian ekstradisi antara Indonesia Singapura dalam penanganan kejahatan terutama terorisme memang diperlukan khususnya untuk masalah-masalah tindak pidana tertentu dengan mengutamakan kepentingan bersama. Hal tersebut diatas dilakukan demi terciptanya profesionalisme dalam penegakan hukum (terorisme).
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Awaludin Jamin, Ekawati Kristianingsih
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-101 50-08-101 50-08-101 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penelitian yang dilakukan adalah tentang penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura An. Ishak Mohammad Noohu yang dilakukan oleh Detasemen 88 Anti Teror Polda Jateng, melalui pemanfaatan kerjasama internasional di bidang kepolisian. Hal yang menarik dari permasalahan tersebut adalah para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah, dimana satu pihak terorisme harus diberantas dan teroris harus dihukum sesuai kejahatannya. Di lain pihak badan kepolisian di masing-masing negara memiliki wewenang terbatas yaitu dalam hal perjanjian ektradisi tentang terorisme yang belum terlaksana. <p>Penelitian ini memiliki tiga tujuan yaitu : 1) Mengetahui dan memahami kronologis proses penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) oleh Detasemen 88 AT Polda Jateng. 2) Mengetahui dan memahami bagaimana hubungan kerja sama internasional antara Polri dan Kepolisian Singapura dalam penyelidikan terhadap kasus terorisme. 3) Mengetahui faktor - faktor yang mempengaruhi dalam proses penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) oleh Detasemen 88 AT Polda Jateng. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui wawancara, pengamatan dan analisis dokumen yang berasal dari Densus 88 AT Bareskrim Polri dan Den 88 AT Polda Jateng. <p>Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyelidikan terhadap DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) belum sempurna baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Penyerahan DPO teroris warga negara Singapura dilakukan tanpa ada perjanjian ekstradisi hanya karena hubungan baik saja antara Polri dengan Kepolisian Singapura (police to police). <p>Oleh karena itu penulis menyarankan agar perjanjian ekstradisi antara Indonesia Singapura dalam penanganan kejahatan terutama terorisme memang diperlukan khususnya untuk masalah-masalah tindak pidana tertentu dengan mengutamakan kepentingan bersama. Hal tersebut diatas dilakukan demi terciptanya profesionalisme dalam penegakan hukum (terorisme).

File Digital

50-08-101.pdf
skripsi/50-08-101.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
625; Awaludin Jamin, Ekawati Kristianingsih. (2008). Penyelidikan DPO teroris warga negara Singapura (Ishak Mohammad Noohu) oleh Detasemen 88 anti teror Polda Jateng. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.