Cover tidak tersedia
Judul
Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana narkotika pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematangsiantar
Pengarang
Welly Abdillah
No. Panggil
50-08-094
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-094
100Entri Utama Nama orang 618
245Judul Utama Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana narkotika pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematangsiantar
100aNo. Mahasiswa 5973
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Narkotika sebagai salah satu penyebab kematian terbesar dapat memutuskan rantai generasi. Ancaman tersebut terutama kepada generasi muda yang mudah terpengaruh dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Untuk itu penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hams ditegakkan. Penangkapan terhadap para tersangka narkotika merupakan upaya pemberantasan tersebut. Penyidik dalam melakukan penangkapan hams melaksanakan prosedur agar hak-hak tersangka tidak dilanggar. Pada prosedur penangkapan terdapat masa penangkapan, dimana masa penangkapan tersangka narkotika dapat diperpanjang, sehingga akumulasi masa penangkapan tersangka tindak pidana narkotika selama 3 x 24 jam. Prosedur perpanjangan penangkapan tidak memiliki petunjuk pelaksanaannya. Undang-undang yang mengatur acara pidannya tidak memberikan petunjuk tentang prosedur yang hams dilaksanakan oleh penyidik, tidak seperti tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa dalam penyidikan selain perpanjangan penangkapan. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian tindakan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen selanjutnya dianalisa dengan tehnik reduksi dan sajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang penanganan tindak pidana narkotika, pelaksanaan prosedur penangkapan dan penerapan masa penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Permasalahan dianalisa dengan Konsep narkotika, konsep penyidikan, Konsep penahanan, Konsep prosedur, konsep penangkapan, dan teori penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika di Polres Pematangsiantar ditangani oleh Sat Reskrim tidak oleh satuan khusus yaitu satuan narkoba. Pelaksanaan prosedur penangkapan tersangka narkotika telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Penerapan masa penangkapan oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 dan KUHAP. Penerapan masa perpanjangan penangkapan tidak ada prosedur yang baku, karena tidak ada petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan. <p>Penulis menyarankan untuk menambah optimalnya penanganan perkara tindak pidana narkotika oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar perlu dibentuk unit khusus, Penyidik perlu berdiskusi dengan para ahli hukum untuk dapat membahas perpanjangan penangkapan untuk mendapatkan prosedur pelaksanaannya. Kemudian perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan perkara tindak pidana narkotika oleh Mabes Polri agar tidak terjadi praperadilan atas tindakan penyidik menerapkan perpanjangan penangkapan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Erjunan Walan, W.M. Taufik Hidayat
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-094 50-08-094 50-08-094 TERSEDIA

Abstrak

<p>Narkotika sebagai salah satu penyebab kematian terbesar dapat memutuskan rantai generasi. Ancaman tersebut terutama kepada generasi muda yang mudah terpengaruh dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Untuk itu penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hams ditegakkan. Penangkapan terhadap para tersangka narkotika merupakan upaya pemberantasan tersebut. Penyidik dalam melakukan penangkapan hams melaksanakan prosedur agar hak-hak tersangka tidak dilanggar. Pada prosedur penangkapan terdapat masa penangkapan, dimana masa penangkapan tersangka narkotika dapat diperpanjang, sehingga akumulasi masa penangkapan tersangka tindak pidana narkotika selama 3 x 24 jam. Prosedur perpanjangan penangkapan tidak memiliki petunjuk pelaksanaannya. Undang-undang yang mengatur acara pidannya tidak memberikan petunjuk tentang prosedur yang hams dilaksanakan oleh penyidik, tidak seperti tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa dalam penyidikan selain perpanjangan penangkapan. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian tindakan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen selanjutnya dianalisa dengan tehnik reduksi dan sajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang penanganan tindak pidana narkotika, pelaksanaan prosedur penangkapan dan penerapan masa penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Permasalahan dianalisa dengan Konsep narkotika, konsep penyidikan, Konsep penahanan, Konsep prosedur, konsep penangkapan, dan teori penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika di Polres Pematangsiantar ditangani oleh Sat Reskrim tidak oleh satuan khusus yaitu satuan narkoba. Pelaksanaan prosedur penangkapan tersangka narkotika telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Penerapan masa penangkapan oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 dan KUHAP. Penerapan masa perpanjangan penangkapan tidak ada prosedur yang baku, karena tidak ada petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan. <p>Penulis menyarankan untuk menambah optimalnya penanganan perkara tindak pidana narkotika oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar perlu dibentuk unit khusus, Penyidik perlu berdiskusi dengan para ahli hukum untuk dapat membahas perpanjangan penangkapan untuk mendapatkan prosedur pelaksanaannya. Kemudian perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan perkara tindak pidana narkotika oleh Mabes Polri agar tidak terjadi praperadilan atas tindakan penyidik menerapkan perpanjangan penangkapan.

File Digital

50-08-094.pdf
skripsi/50-08-094.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
618; Erjunan Walan, W.M. Taufik Hidayat. (2008). Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana narkotika pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematangsiantar. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.