Cover tidak tersedia
- Judul
- Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana narkotika pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematangsiantar
- Pengarang
- Welly Abdillah
- No. Panggil
- 50-08-094
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2008
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 50-08-094 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 618 |
| 245Judul Utama | Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana narkotika pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematangsiantar |
| 100aNo. Mahasiswa | 5973 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2008 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Narkotika sebagai salah satu penyebab kematian terbesar dapat memutuskan rantai generasi. Ancaman tersebut terutama kepada generasi muda yang mudah terpengaruh dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Untuk itu penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hams ditegakkan. Penangkapan terhadap para tersangka narkotika merupakan upaya pemberantasan tersebut. Penyidik dalam melakukan penangkapan hams melaksanakan prosedur agar hak-hak tersangka tidak dilanggar. Pada prosedur penangkapan terdapat masa penangkapan, dimana masa penangkapan tersangka narkotika dapat diperpanjang, sehingga akumulasi masa penangkapan tersangka tindak pidana narkotika selama 3 x 24 jam. Prosedur perpanjangan penangkapan tidak memiliki petunjuk pelaksanaannya. Undang-undang yang mengatur acara pidannya tidak memberikan petunjuk tentang prosedur yang hams dilaksanakan oleh penyidik, tidak seperti tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa dalam penyidikan selain perpanjangan penangkapan. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian tindakan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen selanjutnya dianalisa dengan tehnik reduksi dan sajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang penanganan tindak pidana narkotika, pelaksanaan prosedur penangkapan dan penerapan masa penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Permasalahan dianalisa dengan Konsep narkotika, konsep penyidikan, Konsep penahanan, Konsep prosedur, konsep penangkapan, dan teori penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika di Polres Pematangsiantar ditangani oleh Sat Reskrim tidak oleh satuan khusus yaitu satuan narkoba. Pelaksanaan prosedur penangkapan tersangka narkotika telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Penerapan masa penangkapan oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 dan KUHAP. Penerapan masa perpanjangan penangkapan tidak ada prosedur yang baku, karena tidak ada petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan. <p>Penulis menyarankan untuk menambah optimalnya penanganan perkara tindak pidana narkotika oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar perlu dibentuk unit khusus, Penyidik perlu berdiskusi dengan para ahli hukum untuk dapat membahas perpanjangan penangkapan untuk mendapatkan prosedur pelaksanaannya. Kemudian perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan perkara tindak pidana narkotika oleh Mabes Polri agar tidak terjadi praperadilan atas tindakan penyidik menerapkan perpanjangan penangkapan. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Erjunan Walan, W.M. Taufik Hidayat |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 50-08-094 | 50-08-094 | 50-08-094 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Narkotika sebagai salah satu penyebab kematian terbesar dapat memutuskan rantai generasi. Ancaman tersebut terutama kepada generasi muda yang mudah terpengaruh dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Untuk itu penegakan hukum terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hams ditegakkan. Penangkapan terhadap para tersangka narkotika merupakan upaya pemberantasan tersebut. Penyidik dalam melakukan penangkapan hams melaksanakan prosedur agar hak-hak tersangka tidak dilanggar. Pada prosedur penangkapan terdapat masa penangkapan, dimana masa penangkapan tersangka narkotika dapat diperpanjang, sehingga akumulasi masa penangkapan tersangka tindak pidana narkotika selama 3 x 24 jam. Prosedur perpanjangan penangkapan tidak memiliki petunjuk pelaksanaannya. Undang-undang yang mengatur acara pidannya tidak memberikan petunjuk tentang prosedur yang hams dilaksanakan oleh penyidik, tidak seperti tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa dalam penyidikan selain perpanjangan penangkapan. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian penelitian tindakan. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, pengamatan dan pemeriksaan dokumen selanjutnya dianalisa dengan tehnik reduksi dan sajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang penanganan tindak pidana narkotika, pelaksanaan prosedur penangkapan dan penerapan masa penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Permasalahan dianalisa dengan Konsep narkotika, konsep penyidikan, Konsep penahanan, Konsep prosedur, konsep penangkapan, dan teori penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika di Polres Pematangsiantar ditangani oleh Sat Reskrim tidak oleh satuan khusus yaitu satuan narkoba. Pelaksanaan prosedur penangkapan tersangka narkotika telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Penerapan masa penangkapan oleh penyidik Sat Reskrim berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 dan KUHAP. Penerapan masa perpanjangan penangkapan tidak ada prosedur yang baku, karena tidak ada petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan. <p>Penulis menyarankan untuk menambah optimalnya penanganan perkara tindak pidana narkotika oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar perlu dibentuk unit khusus, Penyidik perlu berdiskusi dengan para ahli hukum untuk dapat membahas perpanjangan penangkapan untuk mendapatkan prosedur pelaksanaannya. Kemudian perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis mengenai prosedur perpanjangan penangkapan perkara tindak pidana narkotika oleh Mabes Polri agar tidak terjadi praperadilan atas tindakan penyidik menerapkan perpanjangan penangkapan.
File Digital
50-08-094.pdf
skripsi/50-08-094.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
618; Erjunan Walan, W.M. Taufik Hidayat. (2008). Penangkapan dalam penyidikan tindak pidana narkotika pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pematangsiantar. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.