Cover tidak tersedia
Judul
Peran kelembagaan Polmas dalam menangani tindak pidana ringan di desa Ngrundul Polsek Kebonarum, Klaten
Pengarang
Ari Mujiyono
No. Panggil
50-08-044
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-044
100Entri Utama Nama orang 572
245Judul Utama Peran kelembagaan Polmas dalam menangani tindak pidana ringan di desa Ngrundul Polsek Kebonarum, Klaten
100aNo. Mahasiswa 6084
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Perpolisian masyarakat merupakan program dari kepolisian untuk mewujudkan polisi yang dekat dengan masyarakat yang berorientasi pada kemitraan, pemecahan masalah, dan keaktifan dari polisi. Awal terbentuknya lembaga Polmas yang ada di desa Ngrundul, Polsek Kebonarum, Klaten dikarenakan adanya fenomena tindak pidana ringan dalam masyarakat dan adanya program Polmas yang di tetapkan dengan Skep 737/X/2005 tentang kebijakan Strategi Penerapan Model Polmas dalam Penyelengaraan Tugas Polri dan Skep 433/VII/2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat, maka terbentuklah lembaga Polmas atas dorongan dari kepolisian serta adanya kesadaran dari masyarakat. <p>Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Polmas yang didalamnya terdiri dari petugas Polmas dan anggota forum lembaga Polmas seperti penyelesaian masalah tindak pidana ringan dan perselisihan antar warga. Fokus yang diambil dari penelitian inl adalah tentang peran dari lembaga Polmas dalam menangani tindak pidana ringan, yang dalam pembahasannya mengunakan teori peran, teori kelembagaan, teori interaksi sosial, dan konsep Polmas. <p>Diketahui bahwa lembaga Polmas yang ada di desa Ngrundul merupakan bentuk dari program Polmas di kewilayahan yang sampai saat inl masih berjalan dengan sarana dan prasarana serta alat komunikasi yang minim, namun tetap eksis menjalankan tugasnya sebagai lembaga kepanjangan dari kepolisian dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, didalam lembaga Polmas didapatkan faktor yang mempengaruhi baik yang langsung maupun tidak langsung dari lembaga Polmas tersebut, dari faktor yang langsung yaitu kemampuan personil yang ada dilembaga Polmas, keaktifan dari petugas Polmas, keaktifan dan kepedulian dari anggota forum lembaga Polmas dan penerapan program Polmas yang sudah mengikuti petunjuk pedoman pelaksanaan Polmas. Faktor yang tidak langsung seperti dukungan atau bantuan dana dari pemerintah desa, tersedianya tempat sebagai sarana untuk pertemuan dari lembaga Polmas oleh desa, dukungan dari pimpinan yang kurang, pengawasan dan pengedalian yang hanya dilakukan oleh Kapolsek. <p>Peran dari lembaga Polmas yang sudah dilaksanakan dalam menyelesaikan tindak pidana ringan menunjukkan bahwa lembaga Polmas tersebut sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tangungjawabnya. Dari pengamatan penulis lembaga Polmas desa Ngrundul tersebut dalam menjalankan perannya sebagai lembaga kepanjangan dari kepolisian untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib perlu adanya pengawasan dan pengendalian secara langsung dari perwira Polres tidak hanya dari Kapolsek saja. Dan untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Polmas dalam menangani atau menyelesaikan permasalahan sosial dan tindak pidana ringan yang terjadi di lingkungan masyarakat, maka perlu dibuat peraturan atau landasan hukum yang lebih rinci tentang batas-batas dari kewenangan lembaga polmas dalam menangani perkara agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dengan institusi kepolisian.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang H. Pakpahan, Bambang W. Umar
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-044 50-08-044 50-08-044 TERSEDIA

Abstrak

<p>Perpolisian masyarakat merupakan program dari kepolisian untuk mewujudkan polisi yang dekat dengan masyarakat yang berorientasi pada kemitraan, pemecahan masalah, dan keaktifan dari polisi. Awal terbentuknya lembaga Polmas yang ada di desa Ngrundul, Polsek Kebonarum, Klaten dikarenakan adanya fenomena tindak pidana ringan dalam masyarakat dan adanya program Polmas yang di tetapkan dengan Skep 737/X/2005 tentang kebijakan Strategi Penerapan Model Polmas dalam Penyelengaraan Tugas Polri dan Skep 433/VII/2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat, maka terbentuklah lembaga Polmas atas dorongan dari kepolisian serta adanya kesadaran dari masyarakat. <p>Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Polmas yang didalamnya terdiri dari petugas Polmas dan anggota forum lembaga Polmas seperti penyelesaian masalah tindak pidana ringan dan perselisihan antar warga. Fokus yang diambil dari penelitian inl adalah tentang peran dari lembaga Polmas dalam menangani tindak pidana ringan, yang dalam pembahasannya mengunakan teori peran, teori kelembagaan, teori interaksi sosial, dan konsep Polmas. <p>Diketahui bahwa lembaga Polmas yang ada di desa Ngrundul merupakan bentuk dari program Polmas di kewilayahan yang sampai saat inl masih berjalan dengan sarana dan prasarana serta alat komunikasi yang minim, namun tetap eksis menjalankan tugasnya sebagai lembaga kepanjangan dari kepolisian dalam menangani masalah keamanan dan ketertiban. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, didalam lembaga Polmas didapatkan faktor yang mempengaruhi baik yang langsung maupun tidak langsung dari lembaga Polmas tersebut, dari faktor yang langsung yaitu kemampuan personil yang ada dilembaga Polmas, keaktifan dari petugas Polmas, keaktifan dan kepedulian dari anggota forum lembaga Polmas dan penerapan program Polmas yang sudah mengikuti petunjuk pedoman pelaksanaan Polmas. Faktor yang tidak langsung seperti dukungan atau bantuan dana dari pemerintah desa, tersedianya tempat sebagai sarana untuk pertemuan dari lembaga Polmas oleh desa, dukungan dari pimpinan yang kurang, pengawasan dan pengedalian yang hanya dilakukan oleh Kapolsek. <p>Peran dari lembaga Polmas yang sudah dilaksanakan dalam menyelesaikan tindak pidana ringan menunjukkan bahwa lembaga Polmas tersebut sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tangungjawabnya. Dari pengamatan penulis lembaga Polmas desa Ngrundul tersebut dalam menjalankan perannya sebagai lembaga kepanjangan dari kepolisian untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib perlu adanya pengawasan dan pengendalian secara langsung dari perwira Polres tidak hanya dari Kapolsek saja. Dan untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Polmas dalam menangani atau menyelesaikan permasalahan sosial dan tindak pidana ringan yang terjadi di lingkungan masyarakat, maka perlu dibuat peraturan atau landasan hukum yang lebih rinci tentang batas-batas dari kewenangan lembaga polmas dalam menangani perkara agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dengan institusi kepolisian.

File Digital

50-08-044.pdf
skripsi/50-08-044.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
572; H. Pakpahan, Bambang W. Umar. (2008). Peran kelembagaan Polmas dalam menangani tindak pidana ringan di desa Ngrundul Polsek Kebonarum, Klaten. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.