Cover tidak tersedia
- Judul
- Pengembangan sumber daya manusaia berwawasan kepolisian sipil dalam rangka implementasi model Polmas sebagai falsafah (Studi kasus pembinaaan personil pada Mako Korp Brimob)
- Pengarang
- Deny. P. Manalu
- No. Panggil
- 50-08-042
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2008
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 50-08-042 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 571 |
| 245Judul Utama | Pengembangan sumber daya manusaia berwawasan kepolisian sipil dalam rangka implementasi model Polmas sebagai falsafah (Studi kasus pembinaaan personil pada Mako Korp Brimob) |
| 100aNo. Mahasiswa | 6289 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2008 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Bangsa Indonesia telah mengalami perjalanan panjang untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Mundurnya Presiden Suharto merupakan awal dimulainya orde reformasi. Salah satu tuntutan para kaum reformis adalah supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat hukum terdepan juga dituntut oleh masyarakat untuk mereformasi diri. Sebagai jawaban atas tuntutan reformasi tersebut, pemerintah kemudian memisahkan Polri dari ABRI melalui Ketetapan MPR. RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Hal ini dimaksudkan agar polisi dapat lebih profesional dalam melakukan tugasnya. Dalam Ketetapan MPR tersebut, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. <p>Untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis, program community policing Perpolisian Masyarakat (selanjutnya disebut Polmas) terus digalakkan. Polmas merupakan model pemolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan rasial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat. Dalam hal ini, Polmas mengandung dua unsur utama yaitu membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat lokal. Konsep Polmas ini kemudian dikenal sebagai Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Konsep Polmas ini berlaku untuk semua fungsi, termasuk fungsi Brimob (kemudian diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/432/VII/2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat). Kebijakan model Polmas yang masih tergolong baru dalam Institusi Pairi dan terkesan dipaksakan dalam jangka waktu yang singkat, menyebabkan sosialisasi kebijakan ini tidaklah merata mencapai manajemen lapis bawah dalam organisasi Polri. Untuk Korps Brimob sendiri, masih sangat sedikit anggota Brimob yang benar-benar paham mengenai kebijakan model Polmas sebagai falsafah, apalagi untuk betul-betul menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan bidang tugasnya. Dengan adanya harapan masyarakat terhadap terwujudnya kepolisian sipil, Brimob harus segera melakukan reformasi dari dalam guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional. <p>Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian field research. Adapun masalah penelitian ini adalah pembinaan personil dalam menciptakan sumber daya manusia Polri yang berwawasan kepolisian sipil. Permasalahan penelitian skripsi ini adalah upaya Korp Brimob melakukan pembinaan personil Brimob dalam menciptakan sumber daya manusia Brimob yang berwawasan kepolisian sipil. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Kusparmono Irsan, Farouk Muhammad |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 50-08-042 | 50-08-042 | 50-08-042 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Bangsa Indonesia telah mengalami perjalanan panjang untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Mundurnya Presiden Suharto merupakan awal dimulainya orde reformasi. Salah satu tuntutan para kaum reformis adalah supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat hukum terdepan juga dituntut oleh masyarakat untuk mereformasi diri. Sebagai jawaban atas tuntutan reformasi tersebut, pemerintah kemudian memisahkan Polri dari ABRI melalui Ketetapan MPR. RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Hal ini dimaksudkan agar polisi dapat lebih profesional dalam melakukan tugasnya. Dalam Ketetapan MPR tersebut, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. <p>Untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis, program community policing Perpolisian Masyarakat (selanjutnya disebut Polmas) terus digalakkan. Polmas merupakan model pemolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan rasial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat. Dalam hal ini, Polmas mengandung dua unsur utama yaitu membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat lokal. Konsep Polmas ini kemudian dikenal sebagai Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Konsep Polmas ini berlaku untuk semua fungsi, termasuk fungsi Brimob (kemudian diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/432/VII/2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat). Kebijakan model Polmas yang masih tergolong baru dalam Institusi Pairi dan terkesan dipaksakan dalam jangka waktu yang singkat, menyebabkan sosialisasi kebijakan ini tidaklah merata mencapai manajemen lapis bawah dalam organisasi Polri. Untuk Korps Brimob sendiri, masih sangat sedikit anggota Brimob yang benar-benar paham mengenai kebijakan model Polmas sebagai falsafah, apalagi untuk betul-betul menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan bidang tugasnya. Dengan adanya harapan masyarakat terhadap terwujudnya kepolisian sipil, Brimob harus segera melakukan reformasi dari dalam guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional. <p>Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian field research. Adapun masalah penelitian ini adalah pembinaan personil dalam menciptakan sumber daya manusia Polri yang berwawasan kepolisian sipil. Permasalahan penelitian skripsi ini adalah upaya Korp Brimob melakukan pembinaan personil Brimob dalam menciptakan sumber daya manusia Brimob yang berwawasan kepolisian sipil.
File Digital
50-08-042.pdf
skripsi/50-08-042.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
571; Kusparmono Irsan, Farouk Muhammad. (2008). Pengembangan sumber daya manusaia berwawasan kepolisian sipil dalam rangka implementasi model Polmas sebagai falsafah (Studi kasus pembinaaan personil pada Mako Korp Brimob). Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.