Cover tidak tersedia
Judul
Pengembangan sumber daya manusaia berwawasan kepolisian sipil dalam rangka implementasi model Polmas sebagai falsafah (Studi kasus pembinaaan personil pada Mako Korp Brimob)
Pengarang
Deny. P. Manalu
No. Panggil
50-08-042
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-042
100Entri Utama Nama orang 571
245Judul Utama Pengembangan sumber daya manusaia berwawasan kepolisian sipil dalam rangka implementasi model Polmas sebagai falsafah (Studi kasus pembinaaan personil pada Mako Korp Brimob)
100aNo. Mahasiswa 6289
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Bangsa Indonesia telah mengalami perjalanan panjang untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Mundurnya Presiden Suharto merupakan awal dimulainya orde reformasi. Salah satu tuntutan para kaum reformis adalah supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat hukum terdepan juga dituntut oleh masyarakat untuk mereformasi diri. Sebagai jawaban atas tuntutan reformasi tersebut, pemerintah kemudian memisahkan Polri dari ABRI melalui Ketetapan MPR. RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Hal ini dimaksudkan agar polisi dapat lebih profesional dalam melakukan tugasnya. Dalam Ketetapan MPR tersebut, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. <p>Untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis, program community policing Perpolisian Masyarakat (selanjutnya disebut Polmas) terus digalakkan. Polmas merupakan model pemolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan rasial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat. Dalam hal ini, Polmas mengandung dua unsur utama yaitu membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat lokal. Konsep Polmas ini kemudian dikenal sebagai Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Konsep Polmas ini berlaku untuk semua fungsi, termasuk fungsi Brimob (kemudian diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/432/VII/2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat). Kebijakan model Polmas yang masih tergolong baru dalam Institusi Pairi dan terkesan dipaksakan dalam jangka waktu yang singkat, menyebabkan sosialisasi kebijakan ini tidaklah merata mencapai manajemen lapis bawah dalam organisasi Polri. Untuk Korps Brimob sendiri, masih sangat sedikit anggota Brimob yang benar-benar paham mengenai kebijakan model Polmas sebagai falsafah, apalagi untuk betul-betul menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan bidang tugasnya. Dengan adanya harapan masyarakat terhadap terwujudnya kepolisian sipil, Brimob harus segera melakukan reformasi dari dalam guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional. <p>Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian field research. Adapun masalah penelitian ini adalah pembinaan personil dalam menciptakan sumber daya manusia Polri yang berwawasan kepolisian sipil. Permasalahan penelitian skripsi ini adalah upaya Korp Brimob melakukan pembinaan personil Brimob dalam menciptakan sumber daya manusia Brimob yang berwawasan kepolisian sipil.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Kusparmono Irsan, Farouk Muhammad
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-042 50-08-042 50-08-042 TERSEDIA

Abstrak

<p>Bangsa Indonesia telah mengalami perjalanan panjang untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang demokratis. Mundurnya Presiden Suharto merupakan awal dimulainya orde reformasi. Salah satu tuntutan para kaum reformis adalah supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat hukum terdepan juga dituntut oleh masyarakat untuk mereformasi diri. Sebagai jawaban atas tuntutan reformasi tersebut, pemerintah kemudian memisahkan Polri dari ABRI melalui Ketetapan MPR. RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Hal ini dimaksudkan agar polisi dapat lebih profesional dalam melakukan tugasnya. Dalam Ketetapan MPR tersebut, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. <p>Untuk mewujudkan Polri yang lebih humanis, program community policing Perpolisian Masyarakat (selanjutnya disebut Polmas) terus digalakkan. Polmas merupakan model pemolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan rasial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketentraman kehidupan masyarakat setempat. Dalam hal ini, Polmas mengandung dua unsur utama yaitu membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat lokal. Konsep Polmas ini kemudian dikenal sebagai Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Konsep Polmas ini berlaku untuk semua fungsi, termasuk fungsi Brimob (kemudian diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKEP/432/VII/2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Operasional Polri Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat). Kebijakan model Polmas yang masih tergolong baru dalam Institusi Pairi dan terkesan dipaksakan dalam jangka waktu yang singkat, menyebabkan sosialisasi kebijakan ini tidaklah merata mencapai manajemen lapis bawah dalam organisasi Polri. Untuk Korps Brimob sendiri, masih sangat sedikit anggota Brimob yang benar-benar paham mengenai kebijakan model Polmas sebagai falsafah, apalagi untuk betul-betul menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan bidang tugasnya. Dengan adanya harapan masyarakat terhadap terwujudnya kepolisian sipil, Brimob harus segera melakukan reformasi dari dalam guna mewujudkan anggota Brimob Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang profesional. <p>Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian field research. Adapun masalah penelitian ini adalah pembinaan personil dalam menciptakan sumber daya manusia Polri yang berwawasan kepolisian sipil. Permasalahan penelitian skripsi ini adalah upaya Korp Brimob melakukan pembinaan personil Brimob dalam menciptakan sumber daya manusia Brimob yang berwawasan kepolisian sipil.

File Digital

50-08-042.pdf
skripsi/50-08-042.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
571; Kusparmono Irsan, Farouk Muhammad. (2008). Pengembangan sumber daya manusaia berwawasan kepolisian sipil dalam rangka implementasi model Polmas sebagai falsafah (Studi kasus pembinaaan personil pada Mako Korp Brimob). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.