Cover tidak tersedia
Judul
Aktivitas Petugas Polmas Di Polsek Sukun Polresta Malang Dalam Rangka Pencegahan Kejahatan
Pengarang
Denny Lesmana
No. Panggil
50-08-038
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-038
100Entri Utama Nama orang 567
245Judul Utama Aktivitas Petugas Polmas Di Polsek Sukun Polresta Malang Dalam Rangka Pencegahan Kejahatan
100aNo. Mahasiswa 6299
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Polsek Sukun terletak di Kota Malang, seiring kemajuan di wilayah hukum Polsek Sukun, selain membawa dampak positif dengan kemajuan teknologi dan pembangunan, di sisi lain juga membawa pada semakin kompleksnya permasalahan kamtibmas yang terjadi di wilayah tersebut. Untuk mengatasi permasalahan kamtibmas tersebut yang mencakup antara lain tindak kejahatan atau kriminalitas maka Polsek Sukun selain memiliki tugas dalam penegakan hukum juga berkewajiban melakukan pembinaan kamtibmas sebagai upaya dalam rangka pencegahan kejahatan. Berdasarkan data yang diperoleh pada wilayah hukum Polsek Sukun dalam setiap bulannya di Tahun 2007 terdapat rata-rata 16 (enam belas) gangguan Kamtibmas yang dilaporkan. Alasan ketertarikan mengambil judul tersebut antara lain adalah karena pada petugas Polmas merupakan ujung tombak Polri di lapangan dalam interaksinya dengan masyarakat sehingga pelaksanaan tugas petugas tersebut memiliki nilai atau arti yang sangat besar terutama dalam pembinaan kamtibmas dalam rangka meneegah kejahatan yang terjadi. <p>Teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan antara lain Polmas, Petugas Polmas, konsep pembinaan kamtibmas, konsep Polsek, Teori pencegahan kejahatan, Teori Kebutuhan Maslow, Profesionalisme, Teori Partisipasi, Koordinasi dan Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukun. <p>Temuan penelitian, pertama, Penyebab Polsek Sukun dan masyarakat menganggap perlu dilakukannya pencegahan kejahatan adalah karena banyaknya permasalahan social dan keamanan dan tingkat kerawanan kejahatan cukup tinggi dan motivasi masyarakat Kecamatan Sukun untuk mendapatkan rasa aman. Kedua, Pelaksanaan tugas petugas Polmas dalam mencegah kejahatan dilihat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sambang untuk membicarakan masalah keamanan lingkungan. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Petugas Polmas dalam rangka pencegahan kejahatan dipengaruhi dari segi internal dan ekternal. Dari segi internal, didukung dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 mengenai tugas pokok Polri dan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep /733/X/2005 tgl 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model Perpolisian Selanjutnya dari segi internal lainnya adalah petugas Polmas Polsek Sukun memiliki peran yaitu melakukan sambang, penyuluhan dan membentuk wadah sebagai wujud kemitraan polisi dengan masyarakat. Dari segi eksternal, pertama adanya anggapan masyarakat bahwa FKPM merupakan suatu lapangan pekerjaan yang kedua adalah aspek budaya menampilkan kharakteristik budaya suku. <p>Kesimpulan, aktivitas Petugas Polmas di Polsek Sukun dalam rangka pencegahan kejahatan selama ini, tidak berjalan jika tidak dibantu dengan adanya acara-acara paguyuban-paguyuban yang dibentuk, hal ini dikaitkan dengan sumber dana yang ada. Saran Seyogyanya, masyarakat tidak mengandalkan FKPM atau bentuk lainya dalam melakukan pencegahan kejahatan, namun meningkatkan juga pengamanan lingkungan masing-masing dari tingkat RT hingga Kelurahan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang DPM Sitompul, Zulkarnein Koto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-038 50-08-038 50-08-038 TERSEDIA

Abstrak

<p>Polsek Sukun terletak di Kota Malang, seiring kemajuan di wilayah hukum Polsek Sukun, selain membawa dampak positif dengan kemajuan teknologi dan pembangunan, di sisi lain juga membawa pada semakin kompleksnya permasalahan kamtibmas yang terjadi di wilayah tersebut. Untuk mengatasi permasalahan kamtibmas tersebut yang mencakup antara lain tindak kejahatan atau kriminalitas maka Polsek Sukun selain memiliki tugas dalam penegakan hukum juga berkewajiban melakukan pembinaan kamtibmas sebagai upaya dalam rangka pencegahan kejahatan. Berdasarkan data yang diperoleh pada wilayah hukum Polsek Sukun dalam setiap bulannya di Tahun 2007 terdapat rata-rata 16 (enam belas) gangguan Kamtibmas yang dilaporkan. Alasan ketertarikan mengambil judul tersebut antara lain adalah karena pada petugas Polmas merupakan ujung tombak Polri di lapangan dalam interaksinya dengan masyarakat sehingga pelaksanaan tugas petugas tersebut memiliki nilai atau arti yang sangat besar terutama dalam pembinaan kamtibmas dalam rangka meneegah kejahatan yang terjadi. <p>Teori-teori dan konsep-konsep yang digunakan antara lain Polmas, Petugas Polmas, konsep pembinaan kamtibmas, konsep Polsek, Teori pencegahan kejahatan, Teori Kebutuhan Maslow, Profesionalisme, Teori Partisipasi, Koordinasi dan Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukun. <p>Temuan penelitian, pertama, Penyebab Polsek Sukun dan masyarakat menganggap perlu dilakukannya pencegahan kejahatan adalah karena banyaknya permasalahan social dan keamanan dan tingkat kerawanan kejahatan cukup tinggi dan motivasi masyarakat Kecamatan Sukun untuk mendapatkan rasa aman. Kedua, Pelaksanaan tugas petugas Polmas dalam mencegah kejahatan dilihat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan sambang untuk membicarakan masalah keamanan lingkungan. Ketiga, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Petugas Polmas dalam rangka pencegahan kejahatan dipengaruhi dari segi internal dan ekternal. Dari segi internal, didukung dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 mengenai tugas pokok Polri dan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep /733/X/2005 tgl 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model Perpolisian Selanjutnya dari segi internal lainnya adalah petugas Polmas Polsek Sukun memiliki peran yaitu melakukan sambang, penyuluhan dan membentuk wadah sebagai wujud kemitraan polisi dengan masyarakat. Dari segi eksternal, pertama adanya anggapan masyarakat bahwa FKPM merupakan suatu lapangan pekerjaan yang kedua adalah aspek budaya menampilkan kharakteristik budaya suku. <p>Kesimpulan, aktivitas Petugas Polmas di Polsek Sukun dalam rangka pencegahan kejahatan selama ini, tidak berjalan jika tidak dibantu dengan adanya acara-acara paguyuban-paguyuban yang dibentuk, hal ini dikaitkan dengan sumber dana yang ada. Saran Seyogyanya, masyarakat tidak mengandalkan FKPM atau bentuk lainya dalam melakukan pencegahan kejahatan, namun meningkatkan juga pengamanan lingkungan masing-masing dari tingkat RT hingga Kelurahan.

File Digital

50-08-038.pdf
skripsi/50-08-038.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
567; DPM Sitompul, Zulkarnein Koto. (2008). Aktivitas Petugas Polmas Di Polsek Sukun Polresta Malang Dalam Rangka Pencegahan Kejahatan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.