Cover tidak tersedia
Judul
Efektivitas pelaksanaan Visum et Repertum dalam pengungkapan kasus penganiayaan di Polsek Kamang Baru (Studi kasus penganiayaan atas nama tersangka Amran)
Pengarang
Beni Kusworo
No. Panggil
50-08-036
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-036
100Entri Utama Nama orang 565
245Judul Utama Efektivitas pelaksanaan Visum et Repertum dalam pengungkapan kasus penganiayaan di Polsek Kamang Baru (Studi kasus penganiayaan atas nama tersangka Amran)
100aNo. Mahasiswa 5994
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang penelitian ini adalah pelaksanaan Visum et Repertum secara efektif oleh penyidiklpenyidik pembantu dalam proses pengungkapan kasus tiidak pidana penganiayaan, padahal penggunaan Visum et Repertum sangat penting karena dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan untuk kepentingan peradilan sebagai sarana pembuktian yang sah menurut undang-undang. Bahwa VeR seolah-olah berperan sebagai salinan dari barang bukti dan disertai pendapat dokter tentang hasil pemeriksaan tersebut. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, obsevasi, dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Sumatera Barat, Mei-Juni 2008. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama. Terjadinya tindak pidana penganiayaan disebabkan oleh faktor peluang atau kesempatan, harga diri, kesadaran hukum yang rendah, karakteristik masyarakat.Modus yang terjadi adalah pelaku melakukan pemukulan dengan tangan yang mengenai leher sebelah kid korban kemudian terjatuh dengan posisi terlentang. Penggunaan VeR yang dilakukan oleh penyidik dalam ungkap kasus sehingga berkas pekara dapat diajukan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya dapat menjadi penyelesaian perkara sampai ke peradilan. Kedua, dalam prosedur pembuatan VeR oleh dokter pada RSUD Sei Dareh didasari oleh surat permintaan VeR dari penyidik Polri sehingga hasil dari pemeriksaan dipengaruhi oleh keterangan dari penyidik dan kronologis kejadian. Ketiga, faktor pendukung yaitu undang-undang yang menjadi dasar penyidik menggunakan VeR dalam ungkap kasus, kelengkapan dalam berkas perkara penganiayaan yang diminta oleh jaksa, kewajiban dokter untuk membuat VeR korban penganiayaan dan pengetahuan penyidik terhadap administrasi penyidikan. Sedangkan faktor penghambat yaitu hasil VeR yang tidak optimal, korban tidak didampingi oleh penyidik dalam pemeriksaan medis, surat permintaan VeR dari penyidik tidak lengkap, jarak yang jauh, tidak ada pelatihan bagi dokter, rendahnya kemampuan penyidik menangani kasus penganiayaan. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori dan konsep, teori penegakan hukum, teori pembuktian, konsep penyidik dan penyidik pembantu, konsep Visum et Repertum, penyidikan, penganiayaan, mengungkap kasus tindak pidana. <p>Kesimpulan, pelaksanaan VeR dalam pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tidak efektif jika melihat tindak pidana tersebut masih belum selesai sampai ke peradilan. Saran seyogyanya penyidik dalam mengajukan surat permintaan VeR kepada dokter agar dikirim secepatnya untuk menjadi dasar bagi dokter dalam pemeriksaan medis korban dan didampingi oleh penyidik, adakan koordinasi dengan dokter dan boat kesepakatan dalam menangani kasus penganiayaan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus penganiayaan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Ronny Lihawa, Aron B.F. Siahaan
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-036 50-08-036 50-08-036 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang penelitian ini adalah pelaksanaan Visum et Repertum secara efektif oleh penyidiklpenyidik pembantu dalam proses pengungkapan kasus tiidak pidana penganiayaan, padahal penggunaan Visum et Repertum sangat penting karena dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan untuk kepentingan peradilan sebagai sarana pembuktian yang sah menurut undang-undang. Bahwa VeR seolah-olah berperan sebagai salinan dari barang bukti dan disertai pendapat dokter tentang hasil pemeriksaan tersebut. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, obsevasi, dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Sumatera Barat, Mei-Juni 2008. <p>Temuan penelitian diperoleh pertama. Terjadinya tindak pidana penganiayaan disebabkan oleh faktor peluang atau kesempatan, harga diri, kesadaran hukum yang rendah, karakteristik masyarakat.Modus yang terjadi adalah pelaku melakukan pemukulan dengan tangan yang mengenai leher sebelah kid korban kemudian terjatuh dengan posisi terlentang. Penggunaan VeR yang dilakukan oleh penyidik dalam ungkap kasus sehingga berkas pekara dapat diajukan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya dapat menjadi penyelesaian perkara sampai ke peradilan. Kedua, dalam prosedur pembuatan VeR oleh dokter pada RSUD Sei Dareh didasari oleh surat permintaan VeR dari penyidik Polri sehingga hasil dari pemeriksaan dipengaruhi oleh keterangan dari penyidik dan kronologis kejadian. Ketiga, faktor pendukung yaitu undang-undang yang menjadi dasar penyidik menggunakan VeR dalam ungkap kasus, kelengkapan dalam berkas perkara penganiayaan yang diminta oleh jaksa, kewajiban dokter untuk membuat VeR korban penganiayaan dan pengetahuan penyidik terhadap administrasi penyidikan. Sedangkan faktor penghambat yaitu hasil VeR yang tidak optimal, korban tidak didampingi oleh penyidik dalam pemeriksaan medis, surat permintaan VeR dari penyidik tidak lengkap, jarak yang jauh, tidak ada pelatihan bagi dokter, rendahnya kemampuan penyidik menangani kasus penganiayaan. <p>Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori dan konsep, teori penegakan hukum, teori pembuktian, konsep penyidik dan penyidik pembantu, konsep Visum et Repertum, penyidikan, penganiayaan, mengungkap kasus tindak pidana. <p>Kesimpulan, pelaksanaan VeR dalam pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan tidak efektif jika melihat tindak pidana tersebut masih belum selesai sampai ke peradilan. Saran seyogyanya penyidik dalam mengajukan surat permintaan VeR kepada dokter agar dikirim secepatnya untuk menjadi dasar bagi dokter dalam pemeriksaan medis korban dan didampingi oleh penyidik, adakan koordinasi dengan dokter dan boat kesepakatan dalam menangani kasus penganiayaan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus penganiayaan.

File Digital

50-08-036.pdf
skripsi/50-08-036.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
565; Ronny Lihawa, Aron B.F. Siahaan. (2008). Efektivitas pelaksanaan Visum et Repertum dalam pengungkapan kasus penganiayaan di Polsek Kamang Baru (Studi kasus penganiayaan atas nama tersangka Amran). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.