Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh direktorat reserse kriminal kepolisian daerah Kalimantan Barat
Pengarang
Yudhi Surya Markus Pinem
No. Panggil
50-08-010
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-010
100Entri Utama Nama orang 541
245Judul Utama Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh direktorat reserse kriminal kepolisian daerah Kalimantan Barat
100aNo. Mahasiswa 6318
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik xii, 86 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Perdagangan orang (trafficking) merupakan kejahatan yang sulit diberantas dan disebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang ini yang menjadi sasaran adalah perempuan dan anak, hal ini terjadi dengan memanfaatkan posisi kerentanan baik fisik, emosi, ekonomi dan merupakan kejahatan yang tidak pemah kehabisan mangsa dengan memanfaatkan keluguan dari korban terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia, sehingga diperlukan suatu penanganan yang benar-benar oleh Polri termasuk juga Dit Reskrim Polda Kalbar. <p>Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode diskriptif analisis. Sumber informasi Dir Reskrim dan anggota pada wilayah hukum Polda Kalbar, korban, korban dan masyarakat serta intansi terkait dan pakar hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, analisa secara umum, menganalisa data, fakta dan informasi serta terakhir adalah analisa dalam rangka untuk pengecekan data, fakta dan informasi apakah sudah benar atau tidak. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan April sampai dengan Juli 2008. <p>Berdasarkan hasil temuan bahwa modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dapat dibedakan menjadi 3 karakteristik yaitu daerah asal, daerah transit dan daerah tujuan. <p>Proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat terdiri dari Penyelidikan, Penindakan, Pemeriksaan dan Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara terhadap kasus perdagangan orang tersebut. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat terdiri dari : Faktor Hukum atau Peraturan itu sendiri, yang sudah lengkap, Faktor Penegak Hukum atau petugas yang menegakkan hukum, khusus dikaitkan dengan aparat penegak hukum dari kepolisian yaitu Dit Reskrim Polda Kalbar secara kualitas sudah dapat dikatakan baik, Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum masih kurang karena ada dukungan dari instansi lain dapat teratasi, Faktor Masyarakat, berkiat dengan faktor masyarakat ini yang menjadi kendala kesadaran masyarakat dalam hal berkaitan dengan perdagangan orang ini masih dirasakan kurang serta Faktor koordinasi antar instansi, berkaitan dengan masalah koordinasi ini, penulis anggap sudah berjalan, hal ini terlihat dari adanya saksi ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan perdagangan orang yaitu dari Depnaker Kalbar.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Ardjunan Walan, Budi Susanto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-010 50-08-010 50-08-010 TERSEDIA

Abstrak

<p>Perdagangan orang (trafficking) merupakan kejahatan yang sulit diberantas dan disebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. Perdagangan orang ini yang menjadi sasaran adalah perempuan dan anak, hal ini terjadi dengan memanfaatkan posisi kerentanan baik fisik, emosi, ekonomi dan merupakan kejahatan yang tidak pemah kehabisan mangsa dengan memanfaatkan keluguan dari korban terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia, sehingga diperlukan suatu penanganan yang benar-benar oleh Polri termasuk juga Dit Reskrim Polda Kalbar. <p>Tujuan dan penelitian ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, untuk mengetahui proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode diskriptif analisis. Sumber informasi Dir Reskrim dan anggota pada wilayah hukum Polda Kalbar, korban, korban dan masyarakat serta intansi terkait dan pakar hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, analisa secara umum, menganalisa data, fakta dan informasi serta terakhir adalah analisa dalam rangka untuk pengecekan data, fakta dan informasi apakah sudah benar atau tidak. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan April sampai dengan Juli 2008. <p>Berdasarkan hasil temuan bahwa modus operandi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat dapat dibedakan menjadi 3 karakteristik yaitu daerah asal, daerah transit dan daerah tujuan. <p>Proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat terdiri dari Penyelidikan, Penindakan, Pemeriksaan dan Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara terhadap kasus perdagangan orang tersebut. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat terdiri dari : Faktor Hukum atau Peraturan itu sendiri, yang sudah lengkap, Faktor Penegak Hukum atau petugas yang menegakkan hukum, khusus dikaitkan dengan aparat penegak hukum dari kepolisian yaitu Dit Reskrim Polda Kalbar secara kualitas sudah dapat dikatakan baik, Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan hukum masih kurang karena ada dukungan dari instansi lain dapat teratasi, Faktor Masyarakat, berkiat dengan faktor masyarakat ini yang menjadi kendala kesadaran masyarakat dalam hal berkaitan dengan perdagangan orang ini masih dirasakan kurang serta Faktor koordinasi antar instansi, berkaitan dengan masalah koordinasi ini, penulis anggap sudah berjalan, hal ini terlihat dari adanya saksi ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan perdagangan orang yaitu dari Depnaker Kalbar.

File Digital

50-08-010.pdf
skripsi/50-08-010.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
541; Ardjunan Walan, Budi Susanto. (2008). Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang oleh direktorat reserse kriminal kepolisian daerah Kalimantan Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.