Cover tidak tersedia
Judul
Analisis prosedur pemeriksaan terhadap Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian RI daerah NTB
Pengarang
Zulkarnain Harahap
No. Panggil
50-08-005
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-005
100Entri Utama Nama orang 536
245Judul Utama Analisis prosedur pemeriksaan terhadap Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian RI daerah NTB
100aNo. Mahasiswa 6082
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Adanya perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah membawa implikasi terhadap proses penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana terlebih hal tersebut dilakukan pada masa transisi. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat atas nama H.M.Izzul Islam yang dilaporkan melakukan pemalsuan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilakukan pada saat melakukan pendaftaran menjadi pasangan Bupati Lombok Barat pada proses pemilihan kepala Daerah. <p>Penelitian pada Satuan Operasional III Direktorat Reserse dan kriminal (Dit Reskrim) Polda Nusa Tenggara Barat ini memiliki tiga tujuan, yaitu : Pertama Untuk mengetahui pertimbangan yang melatar belakangi pemeriksaan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana, kedua Untuk mengetahui pelaksanaan prosedur pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat yang melakukan tindak pidana oleh Dit Reskrim Polda NTB, ketiga Untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan Dit Reskrim Polda NTB terhadap Wakil Bupati Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen Polda Nusa Tenggara Barat, seperti berkas perkara, surat-surat, foto, dll. <p>Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap wakil bupati Lombok Barat dilakukan setelah meminta izin tertulis dari Presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR/DPR RI DPD dengan tata cara menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-Anggota/Pimpinan MPR/DPR Gotong Royong. Setelah dilantik menjadi wakil bupati Lombok Barat penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa menunggu terbitnya izin pemeriksaan dari Presiden berdasarkan undang-undang nomer 22 tahun 1999 tentang Pemda. kemudian dimintakan kembali permohonan izin pemeriksaan sebagai Wakil Bupati Lombok Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. <p>Pembahasan ditinjau dari aspek yuridis, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Aspek Yuridis pembahasan dilakukan melalui iriiplementasi pelaksanaan KUHAP, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pemeriksaan membahas faktor undang-undang, aspek manajerial dan mekanisme koordinasi yang dilakukan dalam penanganan kasus ini. Hasil pembahasan diketahui bahwa permohonan izin merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap legitimasi kekuasaan yang diperoleh kepala daerah, sedangkan prosedur pemeriksaan terhadap Kepala Daerah mengacu kepada KUHAP sebagai Lex generalis dan Undang-undang Pemerintahan Daerah sebagai Lex specialis.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Ronny Lihawa, Partiwi E. Yadi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-005 50-08-005 50-08-005 TERSEDIA

Abstrak

<p>Adanya perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah membawa implikasi terhadap proses penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana terlebih hal tersebut dilakukan pada masa transisi. Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat atas nama H.M.Izzul Islam yang dilaporkan melakukan pemalsuan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilakukan pada saat melakukan pendaftaran menjadi pasangan Bupati Lombok Barat pada proses pemilihan kepala Daerah. <p>Penelitian pada Satuan Operasional III Direktorat Reserse dan kriminal (Dit Reskrim) Polda Nusa Tenggara Barat ini memiliki tiga tujuan, yaitu : Pertama Untuk mengetahui pertimbangan yang melatar belakangi pemeriksaan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana, kedua Untuk mengetahui pelaksanaan prosedur pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat yang melakukan tindak pidana oleh Dit Reskrim Polda NTB, ketiga Untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan Dit Reskrim Polda NTB terhadap Wakil Bupati Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen Polda Nusa Tenggara Barat, seperti berkas perkara, surat-surat, foto, dll. <p>Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap wakil bupati Lombok Barat dilakukan setelah meminta izin tertulis dari Presiden berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan MPR/DPR RI DPD dengan tata cara menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-Anggota/Pimpinan MPR/DPR Gotong Royong. Setelah dilantik menjadi wakil bupati Lombok Barat penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa menunggu terbitnya izin pemeriksaan dari Presiden berdasarkan undang-undang nomer 22 tahun 1999 tentang Pemda. kemudian dimintakan kembali permohonan izin pemeriksaan sebagai Wakil Bupati Lombok Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. <p>Pembahasan ditinjau dari aspek yuridis, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Aspek Yuridis pembahasan dilakukan melalui iriiplementasi pelaksanaan KUHAP, sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pemeriksaan membahas faktor undang-undang, aspek manajerial dan mekanisme koordinasi yang dilakukan dalam penanganan kasus ini. Hasil pembahasan diketahui bahwa permohonan izin merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap legitimasi kekuasaan yang diperoleh kepala daerah, sedangkan prosedur pemeriksaan terhadap Kepala Daerah mengacu kepada KUHAP sebagai Lex generalis dan Undang-undang Pemerintahan Daerah sebagai Lex specialis.

File Digital

50-08-005.pdf
skripsi/50-08-005.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
536; Ronny Lihawa, Partiwi E. Yadi. (2008). Analisis prosedur pemeriksaan terhadap Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian RI daerah NTB. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.