Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan
Pengarang
M. Adenan A.S.
No. Panggil
50-08-001
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 50-08-001
100Entri Utama Nama orang 532
245Judul Utama Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan
100aNo. Mahasiswa 6274
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Latar belakang permasalahan yaitu kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi disemua lapisan masyarakat, bisa dialami oleh siapa saja, namun tidak bisa dipungkiri bahwa korban kekerasan terbesar adalah menimpa pada perempuan, hampir setiap hari dapat dibaca, didengar dan dilihat di media massa mengenai peristiwa-peristiwa kekerasan dalam rumah tangga. Polri sesuai dengan Pasal 13, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI salah satu tugas pokoknya adalah penegakan hukum, organisasi Polri pada tingkat Polres yang melaksanakan penegakan hukum kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah fungsi Reskrim sampai dengan berkas lengkap, kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga dilimpahkan ke JPU hingga proses sidang di Pengadilan dan mendapatkan vonis. <p>Perumusan masalah yang akan penulis kupas yaitu bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, dengan sub permasalahan yaitu mengapa terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, apakah penanganan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Balikpapan proses secara tuntas, faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum KDRT. <p>Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dilaksanakan di Polresta Balikpapan dan dalam pelaksanaannya menggunakan metode studi kasus dan metode penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu dengan cara menggambarkan kenyataan, keadaan obyek atau masalah yaitu penegakan hukum TPKDRT, dengan tujuan memperoleh kejelasan tentang permasalahan, melalui wawancara, pemeriksaan dokumen yang ada kaitan dengan permasalahan. <p>Hasil penelitian yang penulis temukan adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya TPKDRT, hanya sedikit perkara KDRT yang prosesnya tuntas sampai dilimpahkan ke JPU dan proses sidang, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum TPKDRT. <p>Pembahasan terhadap hash temuan dianalisis dengan menggunakan data pustaka, berbagai pendapat, teori dan konsep yang dianggap relevan untuk menjawab permasalahan hasilnya kemudian membuat kesimpulan. Kesimpulan yang dibuat, selanjutnya Penulis membuat rekomendasi antara lain, revisi terhadap pasal 44 UU TPKDRT, banyaknya perkara harus sebanding dengan jumlah personil, perkara bukan delik aduan proses lanjut.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Bachtiar Aly, Abdusssalam
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
50-08-001 50-08-001 50-08-001 TERSEDIA

Abstrak

<p>Latar belakang permasalahan yaitu kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi disemua lapisan masyarakat, bisa dialami oleh siapa saja, namun tidak bisa dipungkiri bahwa korban kekerasan terbesar adalah menimpa pada perempuan, hampir setiap hari dapat dibaca, didengar dan dilihat di media massa mengenai peristiwa-peristiwa kekerasan dalam rumah tangga. Polri sesuai dengan Pasal 13, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI salah satu tugas pokoknya adalah penegakan hukum, organisasi Polri pada tingkat Polres yang melaksanakan penegakan hukum kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah fungsi Reskrim sampai dengan berkas lengkap, kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga dilimpahkan ke JPU hingga proses sidang di Pengadilan dan mendapatkan vonis. <p>Perumusan masalah yang akan penulis kupas yaitu bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, dengan sub permasalahan yaitu mengapa terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, apakah penanganan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Balikpapan proses secara tuntas, faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum KDRT. <p>Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dilaksanakan di Polresta Balikpapan dan dalam pelaksanaannya menggunakan metode studi kasus dan metode penelitian yang bersifat deskriptif, yaitu dengan cara menggambarkan kenyataan, keadaan obyek atau masalah yaitu penegakan hukum TPKDRT, dengan tujuan memperoleh kejelasan tentang permasalahan, melalui wawancara, pemeriksaan dokumen yang ada kaitan dengan permasalahan. <p>Hasil penelitian yang penulis temukan adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya TPKDRT, hanya sedikit perkara KDRT yang prosesnya tuntas sampai dilimpahkan ke JPU dan proses sidang, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum TPKDRT. <p>Pembahasan terhadap hash temuan dianalisis dengan menggunakan data pustaka, berbagai pendapat, teori dan konsep yang dianggap relevan untuk menjawab permasalahan hasilnya kemudian membuat kesimpulan. Kesimpulan yang dibuat, selanjutnya Penulis membuat rekomendasi antara lain, revisi terhadap pasal 44 UU TPKDRT, banyaknya perkara harus sebanding dengan jumlah personil, perkara bukan delik aduan proses lanjut.

File Digital

50-08-001.pdf
skripsi/50-08-001.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
532; Bachtiar Aly, Abdusssalam. (2008). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.