Cover tidak tersedia
Judul
Proses penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin di wilayah hukum polres Tanah Bumbu
Pengarang
Iman Setiawan
No. Panggil
49-08-011
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 49-08-011
100Entri Utama Nama orang 505
245Judul Utama Proses penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin di wilayah hukum polres Tanah Bumbu
100aNo. Mahasiswa 5910
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci <p>Kekayaan alam yang di niliki oleh bargsa ini sangatlah beragam. Di provinsi Kalimantan Selatan potensi kekayaan mineral yang paling dominan adalah batubara. Di Kabupaten Tanah Bumbu luas vilayahnya sebagian bestir terdapat kandungan mineral balubara. Regulasi tentang kekayan mineral ini telah di atur dalam Undang-Undang Pertambangan No. 11 Tahun 1967. Dalam Undang-Undang tersebut telah di atur pembagian kewenangan dan pengelolahan sumber daya mineral yang mana dalam melakukan penambangan terlebih dahulu waiib memiliki alas hak berupa kuasa penambangan. Dalam praktek yang terjadi di temukan adanya penambangan yang di lakukan oleh masyarakat tanpa ijin.Penambangaii tanpa ijin merupakan suatu tindak pidana dimana terhadap pelaku dapat di kenakan Pasal 31 UU No.11 tahun 1967. Penambangan tanpa ijin merupakan kejahatan terhadap kekayaan negara, yang mana kejahatan ini menjadi salah satu prioritas Polri dalam penegakan hukum. <p>Di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu penegakan hukum terhadap penambangan tanpa ijin khususnya penambangan batubara menjadi prioritas. Penvidikan penambangan tanpa ijin memiliki perbedaan dengan penyidikan tindak pidana lainnya (karakteristik) karena kejahatan ini sangat konspiratif berhubungan dengan kebijakan penerbitan kuasa penambangan dan keterlibatan banyak pihak dalani usaha pertambangan. Kejahatan yang konspiratif ini tentunya menjadi hambatan bagi penyidik dalam proses penyidikan. Salah satu permasalahan yang menonjol pada praktik penegakan hukum adalah masalah penahanan terhadap tersangka.Penahan terhadap tersangka menjadi kebijakan pimpinan Polri, di sisi lain adanya batasan kewenangan terhadap penahanan tersangka. <p>Permasalahan tentang penahanan sangatlah menarik karena hal ini menunjukan bagaimana penyidik dapat bekerja secara profesional dengan menghargai hak asasi manusia dan dalam batasan waktu yang telah di tentukan oleh Undang-undang (KUHAP) dapat memenuhi syarat formil dan materiil pada berkas perkara. Fakta empirik yang ada kewenangan penahanan penyidik sebagaimana di atur dalam Pasal 24 (1) KUHAP harus dikaji dengan tolak ukur konsep efektifitas penegakan hukum Soerjono Soekanto.sehingga di dapatkan kesimpulan pada permasalahan jangka waktu penahanan dengan dengan pelaksanaan tugas penyidikan penyidik Polres Tanah Bumbu.
700Entri Tambahan Nama Orang Bambang Indriyanto, Sutrisno
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
49-08-011 49-08-011 49-08-011 TERSEDIA

Abstrak

Tidak ada abstrak.

File Digital

49-08-011.pdf
skripsi/49-08-011.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
505; Bambang Indriyanto, Sutrisno. (2008). Proses penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin di wilayah hukum polres Tanah Bumbu. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.