Cover tidak tersedia
Judul
Masa penahanan dalam penanganana kasus pembunuhan oleh polres Yapen Waropen : (studi kasus berkas perkara no. pol. : BP/29/K/2004)
Pengarang
Edy Suranta Sitepu
No. Panggil
49-08-010
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 49-08-010
100Entri Utama Nama orang 504
245Judul Utama Masa penahanan dalam penanganana kasus pembunuhan oleh polres Yapen Waropen : (studi kasus berkas perkara no. pol. : BP/29/K/2004)
100aNo. Mahasiswa 6342
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci <p>Problematika UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memiliki beberapa kelemahan yang salah satu kelemahan tersebut adalah tidak tegasnya dalam memberi batasan waktu pada beberapa tahapan dalam proses peradilan. Pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) misalnya tidak ditentukan kapan hams dilakukan., sehingga muncul wacana pembuatan RUU KUHAP, yang salah satunya berkaitan dengan masa penahanan yang tadinya 20 hari menjadi 5 hari. <p>Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penahanan terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Polres Yapen Waropen pada Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/x/2004 ?, bagaimana penerapan Pasal 24 KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 dan Pasal 60 RUU KUHAP terhadap kasus pembunuhan dalam Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K/2004 ?, serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi perpanjangan masa penahanan terhadap kasus pembunuhan pada Berkas Perkara No. Pol.: BP/29/K12004 ?. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode studi kasus. Sumber informasi Kapolres Yapen Waropen beserta jajarannya, masyarakat dan tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau kesimpulan. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2008. <p>Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses penahanan sebagai suatu bagian dari penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Polres Yapen Waropen pada Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K/2004, telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Yapen Waropen sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku yaitu KUHAP, dilakukan dengan manajemen yang lengkap dan menjunjung tinggi HAM serta tidak diskriminatif. <p>Penerapan Pasal 24 KUHAP oleh Sat Reskrim Polres Yapen Waropen belum optimal. Masa penahanan yang seharusnya 20 hari, diperpanjang dengan 40 hari lagi sehingga menjadi 60 hari tetapi untuk kasus dengan Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K/2004 sampai dengan. 67 hari masa penahanan, hal ini tenth saja bahwa masa penahanan yang dilakukan terhadap tersangka terkesan sangat lama, walaupun dibolehkan oleh undang-undang seperti yang tercantum dalam Pasal 29 KUHAP. Apa yang dilakukan ini demi tetap terjaganya suasana aman dan tertib di wilayah Yapen Waropen, maka tersangka tetap diajukan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannnya. Pasal 24 KUHAP (sebagai hukum positif) belum optimal diterapkan di wilayah hukum Yapen Waropen, maka RUU KUHAP sebagai hukum yang dicita-citakan untuk dapat merubah dan memperbaikan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia menurut studi kasus ini khususnya RUU KUHAP Pasal 60 tidak dapat diterapkan di wilayah hukum Polres Yapen Waropen atau wilayah hukum yang memiliki aspek geografis yang sulit. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka pada Berkas Perkara No. Pol. : BP/29/K12004, terdiri dari 2 faktor yaitu : Faktor Internal yang terdiri dari Faktor hukum belum dapat dilaksanakan secara optimal, aparat penegak hukum atau polisi sudah obyektif dalam kasus ini, walaupun belum dapat menerapkan secara optimal Pasal 24 KUHAP, namun demi penegakan hukum tetap dilaksanakan serta faktor eksternal terdiri dan faktor alam berkait dengan geografis, tranportasi dan cuaca serta faktor masyarakat dan budaya.
700Entri Tambahan Nama Orang Momo Kelana, Ekawaty K.
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
49-08-010 49-08-010 49-08-010 TERSEDIA

Abstrak

Tidak ada abstrak.

File Digital

49-08-010.pdf
skripsi/49-08-010.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
504; Momo Kelana, Ekawaty K.. (2008). Masa penahanan dalam penanganana kasus pembunuhan oleh polres Yapen Waropen : (studi kasus berkas perkara no. pol. : BP/29/K/2004). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.