Cover tidak tersedia
Judul
Proses penangkapan tersangka tindak pidana psikotropika oleh direktorat narkoba polda Riau
Pengarang
Sonny Sirait
No. Panggil
49-08-009
Penerbit
PTIK
Tahun
2008
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 49-08-009
100Entri Utama Nama orang 503
245Judul Utama Proses penangkapan tersangka tindak pidana psikotropika oleh direktorat narkoba polda Riau
100aNo. Mahasiswa 6012
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2008
300Deskripsi Fisik
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci <p>Tujuan penelitian ini terkait dengan : efektivitas penangkapan pelaku tindak pidana psikotropika oleh Direktorat Narkoba Polda Riau, kinerja Direktorat Narkoba. Polda Riau dalam pelaksanaan penangkapan dan faktor-faktor keberhasilan penangkapan. Kemajuan teknologi menyebabkan semakin menipisnya batas jarak, ruang dan waktu. Lalu lintas barang, jasa dan manusia semakin cepat dan sulit dikendalikan (dikontrol). Hal ini menyebabkan semakin mudahnya barang-barang haram seperti psikotropika jenis pil ecstacy ke Indonesia semakin mudah, sehingga peredarannya sulit ditanggulangi. Penyebab sulitnya ditanggulangi peredaran pil ecstacy dikarenakan kejahatan terorganisir dan jangkauan distribusi peredarannya lintas negara atau disebut transnational crime. <p>Tertangkapnya Herman Kelly alias Akau beserta tempat produksi pil ecstasy (home industri) oleh Direktorat Narkoba Polda Riau menunjukkan bahwa di wilayah hukum Polda Riau sudah terdapat sindikat kejahatan yang mampu memproduksi pil ecstacy sendiri. Hal ini dapat dilihat dari adanya temuan alat-slat dan bahan baku pembuatan pil ecstacy di lokasi home industri. <p>Tujuan dari penelitian adalah untuk mengungkap, mengeksplorasi dan menggambarkan, Pertama, bagaimana proses penangkapan yang dilakukakan oleh Direktorat Narkoba Polda Riau terhadap Herman Kelly alias Akau (pelaku tindak pidana psikotropika). Kedua, penerapan strategi yang terkait dengan koordinasi penangkapan serta taktik dan tehnik penangkapan dalam proses penangkapan tersebut. Ketiga, kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penangkapan tersebut. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informasi dan data berasal dari Polda Riau. Dir Narkoba, Kasat Narkoba, Kanit Narkoba, dan Anggota Penyidik Narkoba. Penelitian ini bersifat diskriptif analitis. Dalam mengolah dan menganalisa data, penulis menggunakan hasil penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut : editing, menginterprestasikan data dan mengembangkan data. <p>Temuan penelitian Pertama, peredaran psikotropika jenis ecstacy di wilayah hukum Polda Riau. Pil ecstasy banyak beredar di diskotik-diskotik dan sejumlah tempat hiburan malam. Tindakan penanggulangan terhadap peredaran pil ecstacy dilakukan melalui operasi rutin dan operasi khusus. Operasi rutin terkait dengan patroli sehari-hari yang dilakukan ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat peredaran pil ecstacy, sedangkan operasi khusus terkait dengan operasi gabungan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Kedua, Metode pengungkapanlpenangkapan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika. Tehnik interview (wawancara), observasi (pengamatan), surveillance (pembuntutan) dan undercover (penyamaran) adalah Cara yang digunakan Direktorat Narkoba Polda Riau. Tehnik ini terkait dengan proses pengumpulan informasi, pengamatan terhadap gerak-gerik, pembuntutan orang yang dicurigai dan penyamaran yang bertujuan untuk pembelian terselubung (undercover buy). <p>Pembahasan ditinjau dari permasalahan dengan menggunakan teori-teori antara lain teori investigasi (William Dienstien), teori kerjasama (Roucek dan Warren), konsep investigasi, pengertian koordinasi penangkapan, dan pengertian strategi penangkapan. <p>Penulis menyarankan agar nantinya Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pelatihan yang lebih intensif, agar anggaran dasar dan alat operasional serta pemberdayaan informan ditingkatkan, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan sehingga penangkapan terhadap pelaku tindak pidana psikotropika bisa lebih optimal.
700Entri Tambahan Nama Orang Wik Jatmika, Mathius Lepongbulan
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
49-08-009 49-08-009 49-08-009 TERSEDIA

Abstrak

Tidak ada abstrak.

File Digital

49-08-009.pdf
skripsi/49-08-009.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
503; Wik Jatmika, Mathius Lepongbulan. (2008). Proses penangkapan tersangka tindak pidana psikotropika oleh direktorat narkoba polda Riau. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.