Cover tidak tersedia
- Judul
- Penyelesaian tindak pidana dengan tersangka anak melalui hukum non formal di polres Gianyar
- Pengarang
- Hari Rosena
- No. Panggil
- 49-08-007
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2008
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 49-08-007 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 501 |
| 245Judul Utama | Penyelesaian tindak pidana dengan tersangka anak melalui hukum non formal di polres Gianyar |
| 100aNo. Mahasiswa | 6390 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2008 |
| 300Deskripsi Fisik | |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | <p>Dalam penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada umumnya oleh pihak Kepolisian di selesaikan lewat jalur hukum formal, namun sering pula hal tersebut menimbulkan konflik di dalam masyarakat itu sendiri. Kepolisian dalam hal ini kesatuan Polres Gianyar merupakan institusi negara yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk meaakukan fungsi penegakan hukum terhadap semua pelanggaran yang terjadi termasuk tindak pidana dengan tersangka anak. <p>Konsep yang digunakan yaitu Konsep Penanganan Tindak pidana, konsep tujuan hukum, konsep faktor - faktor penegakkan hukum, serta konsep diskresi kepolisian. <p>Tujuan penelitian yang dilaksanakan adalah untuk mengetahui gambaran penyelesaian di luar hukum Formal terhadap tindak pidana dengan tersangka anak di Kepolisian Resort Gianyar. <p>Metode penelitian menggunakan metode penelitian lapangan, tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, dilakukan oleh penulis terhadap informan yaitu Kapolres Gianyar, unsur pelaksana staff (Kabag Binamitra dan Kasat Reskrim), Kanit PPA serta unsur pelaksana lapangan (anggota penyidik dan unit opsnal). Wawancara juga dilakukan terhadap tersangka anak dan Orang tuanya, LBH, serta tokoh masyarakat atau tokoh adat yang ada pada kabupaten Gianyar.Tehnik pengumpulan data juga dengan cara menelaah dokumen, serta pengamatan terhadap mantan tersangka anak. <p>Kesimpulan pada penyelesaian terhadap kasus tindak pidana dengan tersangka anak di Polres Gianyar, diselesaikan dengan 2 cara yaitu dengan melalui jalur hukum formal atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, diluar jalur hukum formal atau diselesaikan secara kekeluargaan di luar Pengadilan. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan penyelesaian tindak pidana dengan tersangka anak di luar hukum formal di Polres Gianyar yaitu hukumnya sendiri: Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, penyidik Polri, sarana dan prasarana, masyarakat adat di Gianyar, dan masih kuatnya budaya di masyarakat Gianyar itu sendiri. Sedangkan dampak yang timbul dari penyelesaian di luar hukum formal yaitu menimbulkan efek jera dan rasa male bagi tersangka anak. Penyelesaian tindak pidana dengan tersangka anak baik secara formal maupun non formal di Polres Gianyar sepenuhnya kewenangan Penyidik Polres Gianyar dengan mempertimbangkan aspek sosiologis, yaitu masyarakat adat di Gianyar. <p>Saran bagi penanganan tersangka anak meliputi 3 hal: jangka pendek (1 tahun) yaitu penyelesaian di luar hukum formal tetap di lanjutkan dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban di masyarakat, jangka sedang (3 tahun) yaitu perlunya dibentuk unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) di Polsek-Polsek. Sanksi tegas bagi yang menyalahgunakan kebijakan di luar hukum formal terhadap tersangka anak, jangka panjang (5 tahun) yaitu perlu dibuat pedoman tehnis penyelesaian tindak pidana dengan tersangka diluar hukum formal sebagai pedoman penyidik anak, pelunya koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Menteri Kehakiman agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk merebut kepercayaan masyarakat (Public Trust). |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Hamonangan Ritonga, Idris |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 49-08-007 | 49-08-007 | 49-08-007 | TERSEDIA |
Abstrak
Tidak ada abstrak.
File Digital
49-08-007.pdf
skripsi/49-08-007.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
501; Hamonangan Ritonga, Idris. (2008). Penyelesaian tindak pidana dengan tersangka anak melalui hukum non formal di polres Gianyar. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.