Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum kasus malapraktik kedokteran oleh satuan remaja anak dan wanita direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya
Pengarang
Rita Wulandari Wibowo
No. Panggil
48-07-156
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-156
100Entri Utama Nama orang 492
245Judul Utama Penegakan hukum kasus malapraktik kedokteran oleh satuan remaja anak dan wanita direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya
100aNo. Mahasiswa 6171
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Dokter merupakan suatu profesi yang berhubungan dengan kesehatan terhadap pasiennya. Kesehatan adalah aset panting yang harus selalu dijaga dan dipelihara dalam rangka kelangsungan hidup sehari-hari. Meskipun tindakan seorang dokter sarat dengan resiko pasien namun pasien tetap meyakini bahwa dokter memiliki keahlian untuk melakukan tindakan medis serta mempercayakan upaya pencegahan dan pengobatan penyakitnya kepada seorang dokter. <p>Tujuan melakukan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana praktik terjadinya malapraktik kedokteran dan bagaimana penegakan hukum kasus malapraktik kedokteran yang dilakukan oleh Sat Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum kasus malapraktik kedokteran yang dilakukan oleh Sat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sesuai dengan judul penelitian, penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian deskriptif analisis yaitu menganalisa data dan fakta yang ditemui untuk diambil suatu kesimpulan setelah dilakukan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi (pengamatan), telaah dokumen dan wawancara dengan informan antara lain: Dir Reskrimum, Kasat IV Renakta, Kanit 1 Sat Renakta, penyidik/penyidik pembantu, krban, ktua MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia) dan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), Ketua LBHK (Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan) dan Ketua PKSK (Persaudaraan Korban Sistem Kesehatan), selanjutnya teknik analisis datanya adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi penarikan kesimpulan. <p>Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dari hasil penelitian dengan membandingkan pada teori-teori yang digunakan yaitu teori pembuktian, teori motivasi, teori koordinasi, dan konsep-konsep mengenai penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap malapraktik kedokteran yang dilakukan oleh Sat Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien serta cepat dan tepat (ofensif crime hunter). Dalam penegakan hukum ini tidak terlepas dengan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi, antara lain adalah faktor hukumnya sandhi, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. <p>Sebagai bagian akhir dari penulisan skripsi, penulis memberikan saran antara lain adalah berupa perlunya keterlibatan dan peran serta dari pihak IDI, Depkes dan aparat penegak hukum untuk merumuskan sekaligus menyamakan persepsi mengenai malapraktik kedokteran selanjutnya hasilnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, kemudian perlunya peningkatan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian reward dan punishment kepada personal dan mengaktifkan kembali jalinan Korwas PPNS yang ada di Departemen Kesehatan baik di bidang operasional maupun di bidang pembinaan khususnya oleh Sat Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya guna tercapainya penegakan hukum yang efektif dan efisien.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Rusdibjono, Mamooh S.
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-156 48-07-156 48-07-156 TERSEDIA

Abstrak

<p>Dokter merupakan suatu profesi yang berhubungan dengan kesehatan terhadap pasiennya. Kesehatan adalah aset panting yang harus selalu dijaga dan dipelihara dalam rangka kelangsungan hidup sehari-hari. Meskipun tindakan seorang dokter sarat dengan resiko pasien namun pasien tetap meyakini bahwa dokter memiliki keahlian untuk melakukan tindakan medis serta mempercayakan upaya pencegahan dan pengobatan penyakitnya kepada seorang dokter. <p>Tujuan melakukan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana praktik terjadinya malapraktik kedokteran dan bagaimana penegakan hukum kasus malapraktik kedokteran yang dilakukan oleh Sat Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum kasus malapraktik kedokteran yang dilakukan oleh Sat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sesuai dengan judul penelitian, penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian deskriptif analisis yaitu menganalisa data dan fakta yang ditemui untuk diambil suatu kesimpulan setelah dilakukan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi (pengamatan), telaah dokumen dan wawancara dengan informan antara lain: Dir Reskrimum, Kasat IV Renakta, Kanit 1 Sat Renakta, penyidik/penyidik pembantu, krban, ktua MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia) dan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), Ketua LBHK (Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan) dan Ketua PKSK (Persaudaraan Korban Sistem Kesehatan), selanjutnya teknik analisis datanya adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi penarikan kesimpulan. <p>Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dari hasil penelitian dengan membandingkan pada teori-teori yang digunakan yaitu teori pembuktian, teori motivasi, teori koordinasi, dan konsep-konsep mengenai penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap malapraktik kedokteran yang dilakukan oleh Sat Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip efektif dan efisien serta cepat dan tepat (ofensif crime hunter). Dalam penegakan hukum ini tidak terlepas dengan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi, antara lain adalah faktor hukumnya sandhi, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. <p>Sebagai bagian akhir dari penulisan skripsi, penulis memberikan saran antara lain adalah berupa perlunya keterlibatan dan peran serta dari pihak IDI, Depkes dan aparat penegak hukum untuk merumuskan sekaligus menyamakan persepsi mengenai malapraktik kedokteran selanjutnya hasilnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, kemudian perlunya peningkatan kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian reward dan punishment kepada personal dan mengaktifkan kembali jalinan Korwas PPNS yang ada di Departemen Kesehatan baik di bidang operasional maupun di bidang pembinaan khususnya oleh Sat Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya guna tercapainya penegakan hukum yang efektif dan efisien.

File Digital

48-07-156.pdf
skripsi/48-07-156.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
492; Rusdibjono, Mamooh S.. (2007). Penegakan hukum kasus malapraktik kedokteran oleh satuan remaja anak dan wanita direktorat reserse kriminal umum polda metro jaya. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.