Cover tidak tersedia
- Judul
- Perspektif perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam kasus kekerasan terhadap anak
- Pengarang
- Sugeng Wahyudiyono
- No. Panggil
- 48-07-154
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-154 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 490 |
| 245Judul Utama | Perspektif perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam kasus kekerasan terhadap anak |
| 100aNo. Mahasiswa | 6173 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | . |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Mereka terlahir dengan harkat dan martabat kemanusiaan yang selalu akan melekat sampai kemudian ajal menjemputnya. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menentukan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di masa depan. <p>Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, demikian UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menggariskan tanpa dibatasi kawin atau belum pernah kawin. Anak adalah kelompok manusia yang belum dewasa baik secara fisik maupun psikis/mental. Setiap anak yang terlahir ke dunia telah membawa masing-masing haknya yang merupakan pemberian-Nya. Karena keterbatasannya, anak memerlukan campur tangan dan bantuan orang lain untuk mewujudkan hak-hak yang dimilikinya. <p>Negara dan pemerintah, selain masyarakat dan keluarga/orangtua, adalah salah satu pihak yang diberikan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak berikut hak-hak yang menyertainya. Perlu langkah nyata clan konsisten yang berkesinambungan agar pemberian perlindungan terhadap hak anak dapat direalisasikan secara nyata. Melalui instansi maupun lembaga negara amanat tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut demi tumbuh dan berkembangnya anak sesuai dengan tingkatan umur dan kecerdasan yang dimilikinya. <p>Aturan hukum, baik nasional maupun internasional, telah menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak. Bahkan tidak berlebihan kiranya jika kemudian kita berpendapat bahwa sebuah bangsa yang mampu untuk melindungi 'anak-anaknya' adalah bangsa yang besar dan radar betul bahwa masa depan bangsanya terletak di tangan 'anak-anaknya'. Sayangnya aturan hukum yang telah ada tersebut masih belum mampu untuk diimplementasikan secara konkrit dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masih banyak kits jumpai di jalanan kota-kota di Indonesia, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, anak-anak yang harusnya masih bermain dan belajar, sudah hams mengais rejeki dan mencari nafkah demi dirinya sendiri dan bahkan keluarganya. lni merupakan salah satu indikator yang mudah untuk kita gunakan sebagai tolok ukur apakah negaralpemerintah telah mampu memberikan perlindungan terhadap anak. <p>Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat secara nyata bagaimana negaralpemerintah melalui instansi maupun lembaga negara telah mampu untuk mewuudkan perlindungan terhadap anak, khususnya bagi anak korban kekerasan. Angka kekerasan terhadap anak yang kian menjadi perbincangan adalah merupakan salah satu hal yang mendorong dilakukannya penelitian ini. Statistik dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan bahwa angka kekerasan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Walaupun hal ini bisa kita lihat sebagai wujud meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap masalah anak, tetapi tetap saja upaya untuk menghentikan atau setidaknya mengurangi terjadinya kekerasan terhadap anak harus segera dilakukan. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Chairuddin Ismail, Aron B.F. Siahaan |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-154 | 48-07-154 | 48-07-154 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Mereka terlahir dengan harkat dan martabat kemanusiaan yang selalu akan melekat sampai kemudian ajal menjemputnya. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menentukan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di masa depan. <p>Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, demikian UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menggariskan tanpa dibatasi kawin atau belum pernah kawin. Anak adalah kelompok manusia yang belum dewasa baik secara fisik maupun psikis/mental. Setiap anak yang terlahir ke dunia telah membawa masing-masing haknya yang merupakan pemberian-Nya. Karena keterbatasannya, anak memerlukan campur tangan dan bantuan orang lain untuk mewujudkan hak-hak yang dimilikinya. <p>Negara dan pemerintah, selain masyarakat dan keluarga/orangtua, adalah salah satu pihak yang diberikan kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap anak berikut hak-hak yang menyertainya. Perlu langkah nyata clan konsisten yang berkesinambungan agar pemberian perlindungan terhadap hak anak dapat direalisasikan secara nyata. Melalui instansi maupun lembaga negara amanat tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut demi tumbuh dan berkembangnya anak sesuai dengan tingkatan umur dan kecerdasan yang dimilikinya. <p>Aturan hukum, baik nasional maupun internasional, telah menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak. Bahkan tidak berlebihan kiranya jika kemudian kita berpendapat bahwa sebuah bangsa yang mampu untuk melindungi 'anak-anaknya' adalah bangsa yang besar dan radar betul bahwa masa depan bangsanya terletak di tangan 'anak-anaknya'. Sayangnya aturan hukum yang telah ada tersebut masih belum mampu untuk diimplementasikan secara konkrit dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masih banyak kits jumpai di jalanan kota-kota di Indonesia, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, anak-anak yang harusnya masih bermain dan belajar, sudah hams mengais rejeki dan mencari nafkah demi dirinya sendiri dan bahkan keluarganya. lni merupakan salah satu indikator yang mudah untuk kita gunakan sebagai tolok ukur apakah negaralpemerintah telah mampu memberikan perlindungan terhadap anak. <p>Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat secara nyata bagaimana negaralpemerintah melalui instansi maupun lembaga negara telah mampu untuk mewuudkan perlindungan terhadap anak, khususnya bagi anak korban kekerasan. Angka kekerasan terhadap anak yang kian menjadi perbincangan adalah merupakan salah satu hal yang mendorong dilakukannya penelitian ini. Statistik dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan bahwa angka kekerasan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Walaupun hal ini bisa kita lihat sebagai wujud meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap masalah anak, tetapi tetap saja upaya untuk menghentikan atau setidaknya mengurangi terjadinya kekerasan terhadap anak harus segera dilakukan.
File Digital
48-07-154.pdf
skripsi/48-07-154.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
30404-
30404-
File fisik belum tersedia.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
490; Chairuddin Ismail, Aron B.F. Siahaan. (2007). Perspektif perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam kasus kekerasan terhadap anak. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.