Cover tidak tersedia
Judul
Pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga oleh unit ruang pelayanan khusus sat reskrim Polres Metro Depok
Pengarang
Rumi Untari
No. Panggil
48-07-153
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-153
100Entri Utama Nama orang 489
245Judul Utama Pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga oleh unit ruang pelayanan khusus sat reskrim Polres Metro Depok
100aNo. Mahasiswa 5935
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Isu menyangkut kekerasan terhadap perempuan bukan lagi masalah individual, namun sudah menjadi masalah global, hal ini berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia yang melekat pada manusia secara alamiah. Indonesia pun menaruh perhatian tinggi terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga nomor 23 tahun 2004. <p>Di dalam skripsi ini membahas mengenai pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban (istri) dengan pelakunya adalah suami sendiri pada Unit RPK Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekalan kualitalif. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode studi kasus yaitu evaluasi melihat langsung berbagai objek yang ditemui yaitu petugas RPK maupun korban kekerasan dalam rumah tangga. <p>Ruang Pelayanan Khusus (RPK) saal ini yang selama ini belum dialur kedudukannya dalam organisasi Polri maka sejak dikeluarkannya Peraturan Kapolri No. Pol.: 10 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Maka Unit RPK berganti nama menjadi Unit PPA dan kedudukannya resmi berada pada Satuan Reserse Kriminal untuk di tingkat Polres. <p>Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Satuan Reskrim Polres Metro Depok memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya yang dilakukan oleh suami sendiri. Pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK kepada korban KDRT dalam meliputi penerimaan laporan, pelayanan penyidikan dan konseling. Dalam pelayanan penyidikan tersebut maka korban KDRT mendapatkan pelayanan dalam bentuk kesehatan, bantuan hukum yaitu LBH APIK dan Pusat Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) jika diperlukan. Dan dalam pelayanan terhadap korban KDRT ini dipengaruhi oleh faktor-faktor intern yaitu berupa kemampuan personil, kemajuan karier, rasa tanggung jawab dan sifat pekerjaan, dan faktor ekstern berupa faktor organisasi dan pelaksanaan kebijakan dan dukungan sarana dan prasarana. <p>Dalam memberikan pelayanan terhadap korban KDRT yang diharapkan oleh masyarakat (korban) adalah akan lebih baik jika yang memberikan pelayanan korban KDRT adalah petugas Polwan yang sudah menikah, dan mengembangkan sikap penuh perhatian, sabar, peduli dan ramah kepada korban, sehinggan korban merasa nyaman dan Unit RPK adalah tempat yang tepat dalam menyelesaikan masalah KDRT.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Bibit S. Rianto, Supardi Hamid
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-153 48-07-153 48-07-153 TERSEDIA

Abstrak

<p>Isu menyangkut kekerasan terhadap perempuan bukan lagi masalah individual, namun sudah menjadi masalah global, hal ini berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia yang melekat pada manusia secara alamiah. Indonesia pun menaruh perhatian tinggi terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga nomor 23 tahun 2004. <p>Di dalam skripsi ini membahas mengenai pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban (istri) dengan pelakunya adalah suami sendiri pada Unit RPK Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekalan kualitalif. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode studi kasus yaitu evaluasi melihat langsung berbagai objek yang ditemui yaitu petugas RPK maupun korban kekerasan dalam rumah tangga. <p>Ruang Pelayanan Khusus (RPK) saal ini yang selama ini belum dialur kedudukannya dalam organisasi Polri maka sejak dikeluarkannya Peraturan Kapolri No. Pol.: 10 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Maka Unit RPK berganti nama menjadi Unit PPA dan kedudukannya resmi berada pada Satuan Reserse Kriminal untuk di tingkat Polres. <p>Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Satuan Reskrim Polres Metro Depok memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya yang dilakukan oleh suami sendiri. Pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK kepada korban KDRT dalam meliputi penerimaan laporan, pelayanan penyidikan dan konseling. Dalam pelayanan penyidikan tersebut maka korban KDRT mendapatkan pelayanan dalam bentuk kesehatan, bantuan hukum yaitu LBH APIK dan Pusat Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) jika diperlukan. Dan dalam pelayanan terhadap korban KDRT ini dipengaruhi oleh faktor-faktor intern yaitu berupa kemampuan personil, kemajuan karier, rasa tanggung jawab dan sifat pekerjaan, dan faktor ekstern berupa faktor organisasi dan pelaksanaan kebijakan dan dukungan sarana dan prasarana. <p>Dalam memberikan pelayanan terhadap korban KDRT yang diharapkan oleh masyarakat (korban) adalah akan lebih baik jika yang memberikan pelayanan korban KDRT adalah petugas Polwan yang sudah menikah, dan mengembangkan sikap penuh perhatian, sabar, peduli dan ramah kepada korban, sehinggan korban merasa nyaman dan Unit RPK adalah tempat yang tepat dalam menyelesaikan masalah KDRT.

File Digital

48-07-153.pdf
skripsi/48-07-153.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
489; Bibit S. Rianto, Supardi Hamid. (2007). Pelayanan korban kekerasan dalam rumah tangga oleh unit ruang pelayanan khusus sat reskrim Polres Metro Depok. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.