Cover tidak tersedia
Judul
Kajian penegakan hukum cybercrime oleh penyidik unit V IT & dit II eksus bareskrim Polri
Pengarang
Didik Novi Rahmanto
No. Panggil
48-07-150
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-150
100Entri Utama Nama orang 486
245Judul Utama Kajian penegakan hukum cybercrime oleh penyidik unit V IT & dit II eksus bareskrim Polri
100aNo. Mahasiswa 5943
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Perkembangan kejahatan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau yang sering disebut cyber crime semakin meningkat dengan berbagai modus operandi yang dilakukan Namun, payung hukum bagi aparat penegak hukum belum ada khususnya dalam hal penyidikan dan penggunaan bukti digital sebagai alat bukti dalam kejahatan ini. <p>Penelitian pada Sat Unit V IT & CC Dit II Eksus Bareskrim Polri ini mempunyai dua tujuan, yaitu : pertama, Memberikan gambaran dan menjelaskan seutuh mungkin mengenai proses penyidikan tindak pidana kejahatan cyber ditinjau dari segi yuridis normatif. Kedua, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat proses penyidikan kasus ini. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen Unit V IT & CC, seperti berkas perkara, surat-surat, foto. Teori dan konsep yang penulis gunakan dalam pembahasan atara lain konsep penegakan hukum, teori pembuktian negatif, konsep hukum cybercrime dan konsep penyidikan KUHAP Berta konsep UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini penulis menggunakan teori faktor-faktor penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Dalam melakukan penyidikan tindakan penyidik untuk mengambil bukti digital belum ada petunjuk teknis atau standart operating procedur (SOP) jadi keabsahan dari tindakan penyidik diragukan, Penyidik telah memenuhi seluruh alat bukti yang dituangkan dalam berkas perkara. Penyidik menerapkan pasai pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan KUHP sebagai altematif tidak adanya undang-undang yang khusus mengatur kejahatan ini. Namun, pada resume di setiap berkas perkara tidak dilakukan analisis yuridis dengan jelas dan rinci. <p>Pembahasan meiiputi kajian proses penegakan hukum kasus hacking, menggunakan teori pembuktian, konsep penegakan hukum negatif, konsep hukum cyber crime dan konsep penyidikan KUHAP. Kajian penegakan hukum kasus hacking website Golkar difokuskan dalam dua bidang, yaitu : penerapan pasal pidana dan penggunaan bukti digital. Teori faktor-faktor penegakan hukum penulis gunakan untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini. <p>Penulis menyarankan agar segera direalisasikan undang-undang tindak pidana teknologi informasi dan dunia maya. Petunjuk pelaksanaan dan teknis penyidikan cyber crime segera dibuat sebagai pedoman anggota di lapangan dalam menyelidiki dan menyidik kasus cyber crime. Selain itu, rapat koordinasi antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) untuk menyikapi maraknya fenomena kejahatan ini juga tak kalah penting untuk dilakukan dengan intensif.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Hamonangan Ritonga, Daniel Pasaribu
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-150 48-07-150 48-07-150 TERSEDIA

Abstrak

<p>Perkembangan kejahatan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau yang sering disebut cyber crime semakin meningkat dengan berbagai modus operandi yang dilakukan Namun, payung hukum bagi aparat penegak hukum belum ada khususnya dalam hal penyidikan dan penggunaan bukti digital sebagai alat bukti dalam kejahatan ini. <p>Penelitian pada Sat Unit V IT & CC Dit II Eksus Bareskrim Polri ini mempunyai dua tujuan, yaitu : pertama, Memberikan gambaran dan menjelaskan seutuh mungkin mengenai proses penyidikan tindak pidana kejahatan cyber ditinjau dari segi yuridis normatif. Kedua, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat proses penyidikan kasus ini. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen Unit V IT & CC, seperti berkas perkara, surat-surat, foto. Teori dan konsep yang penulis gunakan dalam pembahasan atara lain konsep penegakan hukum, teori pembuktian negatif, konsep hukum cybercrime dan konsep penyidikan KUHAP Berta konsep UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini penulis menggunakan teori faktor-faktor penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Dalam melakukan penyidikan tindakan penyidik untuk mengambil bukti digital belum ada petunjuk teknis atau standart operating procedur (SOP) jadi keabsahan dari tindakan penyidik diragukan, Penyidik telah memenuhi seluruh alat bukti yang dituangkan dalam berkas perkara. Penyidik menerapkan pasai pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan KUHP sebagai altematif tidak adanya undang-undang yang khusus mengatur kejahatan ini. Namun, pada resume di setiap berkas perkara tidak dilakukan analisis yuridis dengan jelas dan rinci. <p>Pembahasan meiiputi kajian proses penegakan hukum kasus hacking, menggunakan teori pembuktian, konsep penegakan hukum negatif, konsep hukum cyber crime dan konsep penyidikan KUHAP. Kajian penegakan hukum kasus hacking website Golkar difokuskan dalam dua bidang, yaitu : penerapan pasal pidana dan penggunaan bukti digital. Teori faktor-faktor penegakan hukum penulis gunakan untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini. <p>Penulis menyarankan agar segera direalisasikan undang-undang tindak pidana teknologi informasi dan dunia maya. Petunjuk pelaksanaan dan teknis penyidikan cyber crime segera dibuat sebagai pedoman anggota di lapangan dalam menyelidiki dan menyidik kasus cyber crime. Selain itu, rapat koordinasi antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) untuk menyikapi maraknya fenomena kejahatan ini juga tak kalah penting untuk dilakukan dengan intensif.

File Digital

48-07-150.pdf
skripsi/48-07-150.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
486; Hamonangan Ritonga, Daniel Pasaribu. (2007). Kajian penegakan hukum cybercrime oleh penyidik unit V IT & dit II eksus bareskrim Polri. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.