Cover tidak tersedia
- Judul
- Kajian penegakan hukum cybercrime oleh penyidik unit V IT & dit II eksus bareskrim Polri
- Pengarang
- Didik Novi Rahmanto
- No. Panggil
- 48-07-150
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-150 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 486 |
| 245Judul Utama | Kajian penegakan hukum cybercrime oleh penyidik unit V IT & dit II eksus bareskrim Polri |
| 100aNo. Mahasiswa | 5943 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | . |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Perkembangan kejahatan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau yang sering disebut cyber crime semakin meningkat dengan berbagai modus operandi yang dilakukan Namun, payung hukum bagi aparat penegak hukum belum ada khususnya dalam hal penyidikan dan penggunaan bukti digital sebagai alat bukti dalam kejahatan ini. <p>Penelitian pada Sat Unit V IT & CC Dit II Eksus Bareskrim Polri ini mempunyai dua tujuan, yaitu : pertama, Memberikan gambaran dan menjelaskan seutuh mungkin mengenai proses penyidikan tindak pidana kejahatan cyber ditinjau dari segi yuridis normatif. Kedua, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat proses penyidikan kasus ini. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen Unit V IT & CC, seperti berkas perkara, surat-surat, foto. Teori dan konsep yang penulis gunakan dalam pembahasan atara lain konsep penegakan hukum, teori pembuktian negatif, konsep hukum cybercrime dan konsep penyidikan KUHAP Berta konsep UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini penulis menggunakan teori faktor-faktor penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Dalam melakukan penyidikan tindakan penyidik untuk mengambil bukti digital belum ada petunjuk teknis atau standart operating procedur (SOP) jadi keabsahan dari tindakan penyidik diragukan, Penyidik telah memenuhi seluruh alat bukti yang dituangkan dalam berkas perkara. Penyidik menerapkan pasai pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan KUHP sebagai altematif tidak adanya undang-undang yang khusus mengatur kejahatan ini. Namun, pada resume di setiap berkas perkara tidak dilakukan analisis yuridis dengan jelas dan rinci. <p>Pembahasan meiiputi kajian proses penegakan hukum kasus hacking, menggunakan teori pembuktian, konsep penegakan hukum negatif, konsep hukum cyber crime dan konsep penyidikan KUHAP. Kajian penegakan hukum kasus hacking website Golkar difokuskan dalam dua bidang, yaitu : penerapan pasal pidana dan penggunaan bukti digital. Teori faktor-faktor penegakan hukum penulis gunakan untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini. <p>Penulis menyarankan agar segera direalisasikan undang-undang tindak pidana teknologi informasi dan dunia maya. Petunjuk pelaksanaan dan teknis penyidikan cyber crime segera dibuat sebagai pedoman anggota di lapangan dalam menyelidiki dan menyidik kasus cyber crime. Selain itu, rapat koordinasi antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) untuk menyikapi maraknya fenomena kejahatan ini juga tak kalah penting untuk dilakukan dengan intensif. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Hamonangan Ritonga, Daniel Pasaribu |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-150 | 48-07-150 | 48-07-150 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Perkembangan kejahatan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi atau yang sering disebut cyber crime semakin meningkat dengan berbagai modus operandi yang dilakukan Namun, payung hukum bagi aparat penegak hukum belum ada khususnya dalam hal penyidikan dan penggunaan bukti digital sebagai alat bukti dalam kejahatan ini. <p>Penelitian pada Sat Unit V IT & CC Dit II Eksus Bareskrim Polri ini mempunyai dua tujuan, yaitu : pertama, Memberikan gambaran dan menjelaskan seutuh mungkin mengenai proses penyidikan tindak pidana kejahatan cyber ditinjau dari segi yuridis normatif. Kedua, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat proses penyidikan kasus ini. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Informasi atau data berasal dari informan dan dokumen Unit V IT & CC, seperti berkas perkara, surat-surat, foto. Teori dan konsep yang penulis gunakan dalam pembahasan atara lain konsep penegakan hukum, teori pembuktian negatif, konsep hukum cybercrime dan konsep penyidikan KUHAP Berta konsep UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini penulis menggunakan teori faktor-faktor penegakan hukum. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Dalam melakukan penyidikan tindakan penyidik untuk mengambil bukti digital belum ada petunjuk teknis atau standart operating procedur (SOP) jadi keabsahan dari tindakan penyidik diragukan, Penyidik telah memenuhi seluruh alat bukti yang dituangkan dalam berkas perkara. Penyidik menerapkan pasai pidana yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan KUHP sebagai altematif tidak adanya undang-undang yang khusus mengatur kejahatan ini. Namun, pada resume di setiap berkas perkara tidak dilakukan analisis yuridis dengan jelas dan rinci. <p>Pembahasan meiiputi kajian proses penegakan hukum kasus hacking, menggunakan teori pembuktian, konsep penegakan hukum negatif, konsep hukum cyber crime dan konsep penyidikan KUHAP. Kajian penegakan hukum kasus hacking website Golkar difokuskan dalam dua bidang, yaitu : penerapan pasal pidana dan penggunaan bukti digital. Teori faktor-faktor penegakan hukum penulis gunakan untuk membahas faktor pendorong dan penghambat penyidikan kasus ini. <p>Penulis menyarankan agar segera direalisasikan undang-undang tindak pidana teknologi informasi dan dunia maya. Petunjuk pelaksanaan dan teknis penyidikan cyber crime segera dibuat sebagai pedoman anggota di lapangan dalam menyelidiki dan menyidik kasus cyber crime. Selain itu, rapat koordinasi antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) untuk menyikapi maraknya fenomena kejahatan ini juga tak kalah penting untuk dilakukan dengan intensif.
File Digital
48-07-150.pdf
skripsi/48-07-150.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
486; Hamonangan Ritonga, Daniel Pasaribu. (2007). Kajian penegakan hukum cybercrime oleh penyidik unit V IT & dit II eksus bareskrim Polri. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.