Cover tidak tersedia
Judul
Penerapan protap 15-R oleh kompi D satuan brimob polda Nusa Tenggara Timur dalam menangani pertikaian antar kampung di wilayah kabupaten Sumba Barat
Pengarang
Sigit Hariyadi
No. Panggil
48-07-141
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-141
100Entri Utama Nama orang 477
245Judul Utama Penerapan protap 15-R oleh kompi D satuan brimob polda Nusa Tenggara Timur dalam menangani pertikaian antar kampung di wilayah kabupaten Sumba Barat
100aNo. Mahasiswa 5669
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Skripsi ini rhembahas tentang penanganan kasus pertikaian antar kampung di wilayah Kabupaten Sumba Barat oleh Kompi D Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur. Yang mana pertikaian antar kampung tersebut merupakan tindakan anarkhis yang dapat mengancam harta , benda dan nyawa manusia. Sehingga kasus tersebut segera ditangani secara intensif. Penanganan dilakukan secara bertahap oleh Polres Sumba Barat dan Kompi D, yang dalam pelaksanannya Polres Sumba Barat mengalami kendala dan tidak mampu menyelesaikan pertikaian yang terjadi sehingga Polres Sumba Barat meminta bantuan kepada Kompi D Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam pelaksanaan penanganan pertikaian antar kampung yang terjadi Kompi D Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur menerapkan Prosedur Tetap No. Pol.: PROTAP/15-R/IV/2006 tentang penyiapan tindakan tegas. Supaya dalam pelaksanaan dan penerapan Protap tersebut dapat terlaksana dengan baik maka pelaksanaannya harus maksimal, optimal dan terpokus sehingga tujuan dari pelaksanaan tersebut dapat dicapai. Untuk mampu melaksanakan Protap 15-R dalam menangani pertikaian dengan baik maka diperlukan personil yang profesional, mahir dan handal serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memadahi. Personil Brimob Kompi D agar profesional, mahir dan handaI dalam menerapkan Protap 15-R maka harus mengenal Protap tersebut dengan baik, kemudian bisa mengerti dan memahaminya serta mampu melaksanakan. Agar pelaksanannya dapat baik harus diadakan latihan-latihan secara satin serta didukung dengan kekuatan personil yang memadahi yaitu sesuai dengan Daftar Standart Personil Polri. Selain meningkatkan personil Polri dalam menyelesaikan pertikaian, diperlukan juga dukungan dari pemerintah daerah untuk mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi dilapangan. Adapun tindakan-tindakan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan yaitu harus dapat menentaskan kemiskinan dan keterikatan adat, meningkatkan penerbitan sertifikasi tanah dan mensosialisasikan hukum positif serta meningkatkan pendidikan pada masyarakat. <p>Dalam pembahasan skripsi ini, fokus penelitian adalah pada fenomena tentang penerapan Protap 15-R tentang penindakan tegas, tindakan tegas tersebut dipokus pada pertikaian antar kampung di wilayah Kabupaten Sumba Barat. Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan, yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini, penulis membuat kerangka berpikir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Metode PeneIitian Kualitatif dengan pendekatan penelitian Yuridis Manajerial dan metode penulisan Deskriptif Analisis melalui studi kasus, serfs sifat penelitian eksploratif. <p>Penulis mengumpulkan informasi, penulis melakukan observasi (pengamatan) langsung di lokasi penelitian, wawancara dan dokumentasi berupa foto. <p>Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, bisa dilakukan penanganan kasus pertikaian dengan mengacu pada Prosedur Tetap dan perundang-undangan serta peraturan-peraturan yang terkait.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang H. Pakpahan, H. Hadiman
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-141 48-07-141 48-07-141 TERSEDIA

Abstrak

<p>Skripsi ini rhembahas tentang penanganan kasus pertikaian antar kampung di wilayah Kabupaten Sumba Barat oleh Kompi D Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur. Yang mana pertikaian antar kampung tersebut merupakan tindakan anarkhis yang dapat mengancam harta , benda dan nyawa manusia. Sehingga kasus tersebut segera ditangani secara intensif. Penanganan dilakukan secara bertahap oleh Polres Sumba Barat dan Kompi D, yang dalam pelaksanannya Polres Sumba Barat mengalami kendala dan tidak mampu menyelesaikan pertikaian yang terjadi sehingga Polres Sumba Barat meminta bantuan kepada Kompi D Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam pelaksanaan penanganan pertikaian antar kampung yang terjadi Kompi D Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur menerapkan Prosedur Tetap No. Pol.: PROTAP/15-R/IV/2006 tentang penyiapan tindakan tegas. Supaya dalam pelaksanaan dan penerapan Protap tersebut dapat terlaksana dengan baik maka pelaksanaannya harus maksimal, optimal dan terpokus sehingga tujuan dari pelaksanaan tersebut dapat dicapai. Untuk mampu melaksanakan Protap 15-R dalam menangani pertikaian dengan baik maka diperlukan personil yang profesional, mahir dan handal serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memadahi. Personil Brimob Kompi D agar profesional, mahir dan handaI dalam menerapkan Protap 15-R maka harus mengenal Protap tersebut dengan baik, kemudian bisa mengerti dan memahaminya serta mampu melaksanakan. Agar pelaksanannya dapat baik harus diadakan latihan-latihan secara satin serta didukung dengan kekuatan personil yang memadahi yaitu sesuai dengan Daftar Standart Personil Polri. Selain meningkatkan personil Polri dalam menyelesaikan pertikaian, diperlukan juga dukungan dari pemerintah daerah untuk mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi dilapangan. Adapun tindakan-tindakan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan yaitu harus dapat menentaskan kemiskinan dan keterikatan adat, meningkatkan penerbitan sertifikasi tanah dan mensosialisasikan hukum positif serta meningkatkan pendidikan pada masyarakat. <p>Dalam pembahasan skripsi ini, fokus penelitian adalah pada fenomena tentang penerapan Protap 15-R tentang penindakan tegas, tindakan tegas tersebut dipokus pada pertikaian antar kampung di wilayah Kabupaten Sumba Barat. Hal tersebut menurut penulis adalah menarik untuk diangkat menjadi permasalahan, yang kemudian dianalisa melalui teori-teori dalam kepustakaan konseptual. Untuk mempermudah mengikuti alur pikir skripsi ini, penulis membuat kerangka berpikir. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Metode PeneIitian Kualitatif dengan pendekatan penelitian Yuridis Manajerial dan metode penulisan Deskriptif Analisis melalui studi kasus, serfs sifat penelitian eksploratif. <p>Penulis mengumpulkan informasi, penulis melakukan observasi (pengamatan) langsung di lokasi penelitian, wawancara dan dokumentasi berupa foto. <p>Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus tersebut, bisa dilakukan penanganan kasus pertikaian dengan mengacu pada Prosedur Tetap dan perundang-undangan serta peraturan-peraturan yang terkait.

File Digital

48-07-141.pdf
skripsi/48-07-141.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
477; H. Pakpahan, H. Hadiman. (2007). Penerapan protap 15-R oleh kompi D satuan brimob polda Nusa Tenggara Timur dalam menangani pertikaian antar kampung di wilayah kabupaten Sumba Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.