Cover tidak tersedia
- Judul
- Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya perempuan dan anak oleh unit ruang pelayanan khusus (RPK) Polres metro Depok
- Pengarang
- Zainal Arrahman
- No. Panggil
- 48-07-139
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-139 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 475 |
| 245Judul Utama | Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya perempuan dan anak oleh unit ruang pelayanan khusus (RPK) Polres metro Depok |
| 100aNo. Mahasiswa | 6180 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | . |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Dalam penulisan ini, penulis mencoba mengangkat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah sudah berupaya dengan mengeluarkan sebuah Undang-undang yaitu Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tugas pokok Polri salah satunya adalah melindungi masyarakat, hal ini perlu dilakukan agar apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dapat ditangani secara profesional oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok. <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan pelaksanaan perlindungan yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok terhadap korban KDRT?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi dilakukannya perlindungan terhadap korban KDRT oleh unit RPK Polres Metro Depok? dan upaya atau strategi apa yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok dalam melakukan perlindungan terhadap korban KDRT ?. <p>Pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode field research (penelitian lapangan). Sumber informasi dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim dan anggota Unit RPK serta pihak terkait Iainnya, masyarakat khususnya korban KDRT di wilayah Polres Metro Depok. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarkan kesimpulan. <p>Hasil penelitian ini adalah penanganan pelaksananan perlindungan dalam kasus KDRT oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok meliputi tiga cara. Pertama, dengan menerima laporan pengaduan. Kedua, melakukan penyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan adalah merupakan tindak pidana. Ketiga, jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok akan melakukan pelayanan konseling. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan perlindungan terhadap korban KDRT pada Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok sebagai berikut {1] faktor hukumnya sendiri yaitu adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, (2) Faktor penegak hukumnya, (3) faktor terbatasnya sarana atau fasilitas yang tidak mendukung pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK Polres Metro Depok dalam penegakan hukum KDRT, (4) Faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, (5) Faktor budaya Polisi yaitu tindakan dan perilaku penyidiklpenyidik pembantu dalam melakukan pelayanan kasus KDRT. <p>Upaya yang dilakukan Polres Metro Depok dalam meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menangani perlindungan terhadap korban KDRT yaitu dengan melakukan : (1) Mensosialisasikan Unit PPA baik secara internal maupun eksternal, (2) Melaksanakan pelatihan rutin (3) Melaksanakan pendidikan bagi anggota untuk mengikuti dikjur-dikjur, (4) Mengikut sertakan anggota Sat Reskrim khususnya Unit RPK dalam seminar-seminar, (5) Mengadakan sarana dan prasarana, (6) Pimpinan Unit RPK Sat Reskrim terus melakukan pengawasan terhadap kinerja anggotanya. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | momo Kelana, Ronny Lihawa |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-139 | 48-07-139 | 48-07-139 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Dalam penulisan ini, penulis mencoba mengangkat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah sudah berupaya dengan mengeluarkan sebuah Undang-undang yaitu Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tugas pokok Polri salah satunya adalah melindungi masyarakat, hal ini perlu dilakukan agar apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dapat ditangani secara profesional oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok. <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan pelaksanaan perlindungan yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok terhadap korban KDRT?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi dilakukannya perlindungan terhadap korban KDRT oleh unit RPK Polres Metro Depok? dan upaya atau strategi apa yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok dalam melakukan perlindungan terhadap korban KDRT ?. <p>Pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode field research (penelitian lapangan). Sumber informasi dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim dan anggota Unit RPK serta pihak terkait Iainnya, masyarakat khususnya korban KDRT di wilayah Polres Metro Depok. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarkan kesimpulan. <p>Hasil penelitian ini adalah penanganan pelaksananan perlindungan dalam kasus KDRT oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok meliputi tiga cara. Pertama, dengan menerima laporan pengaduan. Kedua, melakukan penyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan adalah merupakan tindak pidana. Ketiga, jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok akan melakukan pelayanan konseling. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan perlindungan terhadap korban KDRT pada Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok sebagai berikut {1] faktor hukumnya sendiri yaitu adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, (2) Faktor penegak hukumnya, (3) faktor terbatasnya sarana atau fasilitas yang tidak mendukung pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK Polres Metro Depok dalam penegakan hukum KDRT, (4) Faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, (5) Faktor budaya Polisi yaitu tindakan dan perilaku penyidiklpenyidik pembantu dalam melakukan pelayanan kasus KDRT. <p>Upaya yang dilakukan Polres Metro Depok dalam meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menangani perlindungan terhadap korban KDRT yaitu dengan melakukan : (1) Mensosialisasikan Unit PPA baik secara internal maupun eksternal, (2) Melaksanakan pelatihan rutin (3) Melaksanakan pendidikan bagi anggota untuk mengikuti dikjur-dikjur, (4) Mengikut sertakan anggota Sat Reskrim khususnya Unit RPK dalam seminar-seminar, (5) Mengadakan sarana dan prasarana, (6) Pimpinan Unit RPK Sat Reskrim terus melakukan pengawasan terhadap kinerja anggotanya.
File Digital
48-07-139.pdf
skripsi/48-07-139.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
475; momo Kelana, Ronny Lihawa. (2007). Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya perempuan dan anak oleh unit ruang pelayanan khusus (RPK) Polres metro Depok. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.