Cover tidak tersedia
Judul
Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya perempuan dan anak oleh unit ruang pelayanan khusus (RPK) Polres metro Depok
Pengarang
Zainal Arrahman
No. Panggil
48-07-139
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-139
100Entri Utama Nama orang 475
245Judul Utama Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya perempuan dan anak oleh unit ruang pelayanan khusus (RPK) Polres metro Depok
100aNo. Mahasiswa 6180
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Dalam penulisan ini, penulis mencoba mengangkat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah sudah berupaya dengan mengeluarkan sebuah Undang-undang yaitu Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tugas pokok Polri salah satunya adalah melindungi masyarakat, hal ini perlu dilakukan agar apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dapat ditangani secara profesional oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok. <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan pelaksanaan perlindungan yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok terhadap korban KDRT?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi dilakukannya perlindungan terhadap korban KDRT oleh unit RPK Polres Metro Depok? dan upaya atau strategi apa yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok dalam melakukan perlindungan terhadap korban KDRT ?. <p>Pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode field research (penelitian lapangan). Sumber informasi dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim dan anggota Unit RPK serta pihak terkait Iainnya, masyarakat khususnya korban KDRT di wilayah Polres Metro Depok. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarkan kesimpulan. <p>Hasil penelitian ini adalah penanganan pelaksananan perlindungan dalam kasus KDRT oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok meliputi tiga cara. Pertama, dengan menerima laporan pengaduan. Kedua, melakukan penyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan adalah merupakan tindak pidana. Ketiga, jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok akan melakukan pelayanan konseling. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan perlindungan terhadap korban KDRT pada Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok sebagai berikut {1] faktor hukumnya sendiri yaitu adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, (2) Faktor penegak hukumnya, (3) faktor terbatasnya sarana atau fasilitas yang tidak mendukung pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK Polres Metro Depok dalam penegakan hukum KDRT, (4) Faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, (5) Faktor budaya Polisi yaitu tindakan dan perilaku penyidiklpenyidik pembantu dalam melakukan pelayanan kasus KDRT. <p>Upaya yang dilakukan Polres Metro Depok dalam meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menangani perlindungan terhadap korban KDRT yaitu dengan melakukan : (1) Mensosialisasikan Unit PPA baik secara internal maupun eksternal, (2) Melaksanakan pelatihan rutin (3) Melaksanakan pendidikan bagi anggota untuk mengikuti dikjur-dikjur, (4) Mengikut sertakan anggota Sat Reskrim khususnya Unit RPK dalam seminar-seminar, (5) Mengadakan sarana dan prasarana, (6) Pimpinan Unit RPK Sat Reskrim terus melakukan pengawasan terhadap kinerja anggotanya.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang momo Kelana, Ronny Lihawa
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-139 48-07-139 48-07-139 TERSEDIA

Abstrak

<p>Dalam penulisan ini, penulis mencoba mengangkat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi, sudah menjadi tugas dari pemerintah untuk menanggulanginya. Pemerintah sudah berupaya dengan mengeluarkan sebuah Undang-undang yaitu Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tugas pokok Polri salah satunya adalah melindungi masyarakat, hal ini perlu dilakukan agar apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dapat ditangani secara profesional oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok. <p>Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan pelaksanaan perlindungan yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok terhadap korban KDRT?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi dilakukannya perlindungan terhadap korban KDRT oleh unit RPK Polres Metro Depok? dan upaya atau strategi apa yang dilakukan oleh unit RPK Polres Metro Depok dalam melakukan perlindungan terhadap korban KDRT ?. <p>Pendekatan penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode field research (penelitian lapangan). Sumber informasi dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim dan anggota Unit RPK serta pihak terkait Iainnya, masyarakat khususnya korban KDRT di wilayah Polres Metro Depok. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu melalui beberapa tahap yaitu reduksi data, sajian data dan penarkan kesimpulan. <p>Hasil penelitian ini adalah penanganan pelaksananan perlindungan dalam kasus KDRT oleh Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok meliputi tiga cara. Pertama, dengan menerima laporan pengaduan. Kedua, melakukan penyidikan apabila kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan adalah merupakan tindak pidana. Ketiga, jika kasus yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, maka Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok akan melakukan pelayanan konseling. <p>Faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan perlindungan terhadap korban KDRT pada Unit RPK Sat Reskrim Polres Metro Depok sebagai berikut {1] faktor hukumnya sendiri yaitu adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, (2) Faktor penegak hukumnya, (3) faktor terbatasnya sarana atau fasilitas yang tidak mendukung pelayanan yang diberikan oleh Unit RPK Polres Metro Depok dalam penegakan hukum KDRT, (4) Faktor masyarakat yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, (5) Faktor budaya Polisi yaitu tindakan dan perilaku penyidiklpenyidik pembantu dalam melakukan pelayanan kasus KDRT. <p>Upaya yang dilakukan Polres Metro Depok dalam meningkatkan profesionalisme penyidik dalam menangani perlindungan terhadap korban KDRT yaitu dengan melakukan : (1) Mensosialisasikan Unit PPA baik secara internal maupun eksternal, (2) Melaksanakan pelatihan rutin (3) Melaksanakan pendidikan bagi anggota untuk mengikuti dikjur-dikjur, (4) Mengikut sertakan anggota Sat Reskrim khususnya Unit RPK dalam seminar-seminar, (5) Mengadakan sarana dan prasarana, (6) Pimpinan Unit RPK Sat Reskrim terus melakukan pengawasan terhadap kinerja anggotanya.

File Digital

48-07-139.pdf
skripsi/48-07-139.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
475; momo Kelana, Ronny Lihawa. (2007). Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya perempuan dan anak oleh unit ruang pelayanan khusus (RPK) Polres metro Depok. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.