Cover tidak tersedia
Judul
Pemberdayaan potensi masyarakat dalam menciptakan mayarakat sadar kamtibmas di wilayah Polsek Taman kabupaten Sidoarjo
Pengarang
Mariyono
No. Panggil
48-07-129
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-129
100Entri Utama Nama orang 466
245Judul Utama Pemberdayaan potensi masyarakat dalam menciptakan mayarakat sadar kamtibmas di wilayah Polsek Taman kabupaten Sidoarjo
100aNo. Mahasiswa 6334
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Stabilitas kamtibmas adalah mutlak diwujudkan, dipelihara, dan dipertahankan secara selaras seimbang dalam sistem kehidupan berkenegaraan guna mendukung terselanggaranya kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu perlu keterlibatan aktif segenap aparat negara, aparat pemerintah maupun partisipasi masyarakat secara terpadu, dan berlanjut dalam rangka penyelenggaran pertahanan dan keamanan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum bertugas untuk melindungi rakyat dari gangguan kejahatan yang ada di lingkungan masyarakat itu sendiri. Di sisi lain, aparat kepolisian juga tidak dapat melakukan tugasnya untuk memberantas kejahatan jika tidak ada bantuan dari masyarakat dalam mencegah kejahatan itu sendiri. Serdasarkan hal tersebut, upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kejahatan dapat dimulai dari tingkat Kepolisian Sektor (kecamatan) dan desa-desa, karena dalam kenyataan sehari-hari sentuhan antara polisi dan masyarakat banyak terjadi di wilayah desa dan kecamatan. <p>Penelitian ini dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2007 di wilayah hukum Polsek Taman Polres Sidoarjo. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat Sadar Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pembahasan yang dilakukan adalah mengenai: pertama, pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat sadar kamtibmas oleh Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo. Kedua, Faktor apa yang menghambat Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo memberdayakan potensi masyarakat dalam menciptakan masyarakat sadar kamtibmas. Dan ketiga, bagaimana Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo mengatasi hambatan yang ditemui dalam memberdayakan potensi masyarakat untuk menciptakan masyarakat sadar kamtibmas. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Taman Polres Sidoarjo. <p>Kesimpulan, pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat sadar kamtibmas yang dilakukan Polsek Taman cukup efektif karena dengan mengadakan pengarahan dan bimbingan kepada masyarakat mengenal masalah kamtibmas serta mengajak dan merangkul masyarakat merupakan suatu bentuk pelaksanaan kontrol sosial yang dilakukan oleh kepolisian terhadap masyarakat sekaligus untuk membantu masyarakat agar memiliki kontrol diri dalam rangka menjauhi perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau berlawanan dengan hukum. Kemudian saran yang perlu dipertimbangkan adalah seyogyanya melalui wadah FKPM terciptanya kemitraan polisi dan masyarakat secara berkesinambungan.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang L. Bambang Sutiarso, Kristiana Lusiati
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-129 48-07-129 48-07-129 TERSEDIA

Abstrak

<p>Stabilitas kamtibmas adalah mutlak diwujudkan, dipelihara, dan dipertahankan secara selaras seimbang dalam sistem kehidupan berkenegaraan guna mendukung terselanggaranya kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu perlu keterlibatan aktif segenap aparat negara, aparat pemerintah maupun partisipasi masyarakat secara terpadu, dan berlanjut dalam rangka penyelenggaran pertahanan dan keamanan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum bertugas untuk melindungi rakyat dari gangguan kejahatan yang ada di lingkungan masyarakat itu sendiri. Di sisi lain, aparat kepolisian juga tidak dapat melakukan tugasnya untuk memberantas kejahatan jika tidak ada bantuan dari masyarakat dalam mencegah kejahatan itu sendiri. Serdasarkan hal tersebut, upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mencegah kejahatan dapat dimulai dari tingkat Kepolisian Sektor (kecamatan) dan desa-desa, karena dalam kenyataan sehari-hari sentuhan antara polisi dan masyarakat banyak terjadi di wilayah desa dan kecamatan. <p>Penelitian ini dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2007 di wilayah hukum Polsek Taman Polres Sidoarjo. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat Sadar Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pembahasan yang dilakukan adalah mengenai: pertama, pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat sadar kamtibmas oleh Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo. Kedua, Faktor apa yang menghambat Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo memberdayakan potensi masyarakat dalam menciptakan masyarakat sadar kamtibmas. Dan ketiga, bagaimana Polsek Taman Kabupaten Sidoarjo mengatasi hambatan yang ditemui dalam memberdayakan potensi masyarakat untuk menciptakan masyarakat sadar kamtibmas. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Taman Polres Sidoarjo. <p>Kesimpulan, pemberdayaan potensi masyarakat dalam upaya menciptakan masyarakat sadar kamtibmas yang dilakukan Polsek Taman cukup efektif karena dengan mengadakan pengarahan dan bimbingan kepada masyarakat mengenal masalah kamtibmas serta mengajak dan merangkul masyarakat merupakan suatu bentuk pelaksanaan kontrol sosial yang dilakukan oleh kepolisian terhadap masyarakat sekaligus untuk membantu masyarakat agar memiliki kontrol diri dalam rangka menjauhi perbuatan-perbuatan yang bertentangan atau berlawanan dengan hukum. Kemudian saran yang perlu dipertimbangkan adalah seyogyanya melalui wadah FKPM terciptanya kemitraan polisi dan masyarakat secara berkesinambungan.

File Digital

48-07-129.pdf
skripsi/48-07-129.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
466; L. Bambang Sutiarso, Kristiana Lusiati. (2007). Pemberdayaan potensi masyarakat dalam menciptakan mayarakat sadar kamtibmas di wilayah Polsek Taman kabupaten Sidoarjo. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.