Cover tidak tersedia
- Judul
- Pnyelesaian perkara secara informal yang mengakibatkan fenomena dark number dalam proses penyidikan perkara di Polsek Ilir Barat 1 Palembang
- Pengarang
- Rizki Agung Prakoso
- No. Panggil
- 48-07-122
- Penerbit
- PTIK
- Tahun
- 2007
- Subjek
Metadata Lengkap
| 090No. Panggil Setempat | 48-07-122 |
|---|---|
| 100Entri Utama Nama orang | 459 |
| 245Judul Utama | Pnyelesaian perkara secara informal yang mengakibatkan fenomena dark number dalam proses penyidikan perkara di Polsek Ilir Barat 1 Palembang |
| 100aNo. Mahasiswa | 6032 |
| 260aTempat Terbit | Jakarta |
| 260bPenerbit | PTIK |
| 260cTahun Terbit | 2007 |
| 300Deskripsi Fisik | . |
| 500Catatan Umum | |
| 504Catatan Bibliografi | |
| 520Abstrak | <p>Penelitian yang ini terdiri atas 109 halaman dan terbagi menjadi 6 (enam) bab ini membahas tentang Permasalahan Penyelesaian Perkara Pidana Secara Informal yang mengakibatkan Fenomena Dark Number Yang Terjadi Dalam Proses Penyidikan Perkara dan Penegakan Hukum di Polsek Ilir Barat I Palembang. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui mengapa penyelesaian perkara secara informal yang dilakukan oleh Polri menyebabkan adanya fenomena dark number dalam proses penyelesaian perkara di Polsek Ilir Barat I Palembang. 2) Mengetahui alasan-alasan apakah yang menyebabkan suatu perkara pidana diselesaikan secara informal. 3) Memberikan kontribusi bagi penyusunan kebijaksanaan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara yang terjadi, dalam koridor penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. <p>Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan Kualitatif yang menitikberatkan pada studi literature dan melakukan penelitian di Polsek Ilir Barat I Palembang. Penelitian dilaksanakan pada bulan Oktober 2007 di Polsek Ilir Barat I Poltabes Palembang. Setelah dilaksanakannya penelitian ini penulis merekomendasikan beberapa hal yaitu antara lain : Perlu adanya penyederhanaan ataupun penghindaran batas pencapaian sasaran (targeting) yang hanya berorientasi pada stastistik angka dari atasan kepada bawahan atau dari kesatuan atas kepada kesatuan bawah, dengan maksud untuk mendapatkan data yang akurat dan tanpa rekayasa, kemudian diharapkan para pimpinan Polri dapat mengupayakan ligitimasi sistem informal agar memperoleh tempat sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara pidana dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan yang terakhir adalah perlu adanya inisiatif kebijakan pimpinan Polri yang berorientasi pada fenomena yang terjadi di lapangan, khususnya dalam hal penyelesaian perkara secara informal. |
| 528Abstrak Bahasa Lain | |
| 650Subjek Topik | |
| 653Kata Kunci | |
| 700Entri Tambahan Nama Orang | Indriyanto Senoaji, TB. Ronny R. Nitibaskara |
| 700cPeran Entri Tambahan Nama Orang | Penguji, Pembimbing |
| 850Lembaga Pemilik | |
| 852Lokasi |
Eksemplar / Ketersediaan
| No. Panggil | No. Induk | Barcode | Status |
|---|---|---|---|
| 48-07-122 | 48-07-122 | 48-07-122 | TERSEDIA |
Abstrak
<p>Penelitian yang ini terdiri atas 109 halaman dan terbagi menjadi 6 (enam) bab ini membahas tentang Permasalahan Penyelesaian Perkara Pidana Secara Informal yang mengakibatkan Fenomena Dark Number Yang Terjadi Dalam Proses Penyidikan Perkara dan Penegakan Hukum di Polsek Ilir Barat I Palembang. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui mengapa penyelesaian perkara secara informal yang dilakukan oleh Polri menyebabkan adanya fenomena dark number dalam proses penyelesaian perkara di Polsek Ilir Barat I Palembang. 2) Mengetahui alasan-alasan apakah yang menyebabkan suatu perkara pidana diselesaikan secara informal. 3) Memberikan kontribusi bagi penyusunan kebijaksanaan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara yang terjadi, dalam koridor penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. <p>Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan Kualitatif yang menitikberatkan pada studi literature dan melakukan penelitian di Polsek Ilir Barat I Palembang. Penelitian dilaksanakan pada bulan Oktober 2007 di Polsek Ilir Barat I Poltabes Palembang. Setelah dilaksanakannya penelitian ini penulis merekomendasikan beberapa hal yaitu antara lain : Perlu adanya penyederhanaan ataupun penghindaran batas pencapaian sasaran (targeting) yang hanya berorientasi pada stastistik angka dari atasan kepada bawahan atau dari kesatuan atas kepada kesatuan bawah, dengan maksud untuk mendapatkan data yang akurat dan tanpa rekayasa, kemudian diharapkan para pimpinan Polri dapat mengupayakan ligitimasi sistem informal agar memperoleh tempat sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara pidana dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan yang terakhir adalah perlu adanya inisiatif kebijakan pimpinan Polri yang berorientasi pada fenomena yang terjadi di lapangan, khususnya dalam hal penyelesaian perkara secara informal.
File Digital
48-07-122.pdf
skripsi/48-07-122.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.
QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.
Sitasi Cepat
APA
459; Indriyanto Senoaji, TB. Ronny R. Nitibaskara. (2007). Pnyelesaian perkara secara informal yang mengakibatkan fenomena dark number dalam proses penyidikan perkara di Polsek Ilir Barat 1 Palembang. Jakarta : PTIK
Format lainnya
Review Disetujui
Belum ada review.