Cover tidak tersedia
Judul
Pnyelesaian perkara secara informal yang mengakibatkan fenomena dark number dalam proses penyidikan perkara di Polsek Ilir Barat 1 Palembang
Pengarang
Rizki Agung Prakoso
No. Panggil
48-07-122
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-122
100Entri Utama Nama orang 459
245Judul Utama Pnyelesaian perkara secara informal yang mengakibatkan fenomena dark number dalam proses penyidikan perkara di Polsek Ilir Barat 1 Palembang
100aNo. Mahasiswa 6032
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Penelitian yang ini terdiri atas 109 halaman dan terbagi menjadi 6 (enam) bab ini membahas tentang Permasalahan Penyelesaian Perkara Pidana Secara Informal yang mengakibatkan Fenomena Dark Number Yang Terjadi Dalam Proses Penyidikan Perkara dan Penegakan Hukum di Polsek Ilir Barat I Palembang. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui mengapa penyelesaian perkara secara informal yang dilakukan oleh Polri menyebabkan adanya fenomena dark number dalam proses penyelesaian perkara di Polsek Ilir Barat I Palembang. 2) Mengetahui alasan-alasan apakah yang menyebabkan suatu perkara pidana diselesaikan secara informal. 3) Memberikan kontribusi bagi penyusunan kebijaksanaan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara yang terjadi, dalam koridor penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. <p>Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan Kualitatif yang menitikberatkan pada studi literature dan melakukan penelitian di Polsek Ilir Barat I Palembang. Penelitian dilaksanakan pada bulan Oktober 2007 di Polsek Ilir Barat I Poltabes Palembang. Setelah dilaksanakannya penelitian ini penulis merekomendasikan beberapa hal yaitu antara lain : Perlu adanya penyederhanaan ataupun penghindaran batas pencapaian sasaran (targeting) yang hanya berorientasi pada stastistik angka dari atasan kepada bawahan atau dari kesatuan atas kepada kesatuan bawah, dengan maksud untuk mendapatkan data yang akurat dan tanpa rekayasa, kemudian diharapkan para pimpinan Polri dapat mengupayakan ligitimasi sistem informal agar memperoleh tempat sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara pidana dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan yang terakhir adalah perlu adanya inisiatif kebijakan pimpinan Polri yang berorientasi pada fenomena yang terjadi di lapangan, khususnya dalam hal penyelesaian perkara secara informal.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Indriyanto Senoaji, TB. Ronny R. Nitibaskara
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-122 48-07-122 48-07-122 TERSEDIA

Abstrak

<p>Penelitian yang ini terdiri atas 109 halaman dan terbagi menjadi 6 (enam) bab ini membahas tentang Permasalahan Penyelesaian Perkara Pidana Secara Informal yang mengakibatkan Fenomena Dark Number Yang Terjadi Dalam Proses Penyidikan Perkara dan Penegakan Hukum di Polsek Ilir Barat I Palembang. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk : 1) Mengetahui mengapa penyelesaian perkara secara informal yang dilakukan oleh Polri menyebabkan adanya fenomena dark number dalam proses penyelesaian perkara di Polsek Ilir Barat I Palembang. 2) Mengetahui alasan-alasan apakah yang menyebabkan suatu perkara pidana diselesaikan secara informal. 3) Memberikan kontribusi bagi penyusunan kebijaksanaan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara yang terjadi, dalam koridor penegakan hukum dan pencegahan kejahatan. <p>Dalam penelitian ini digunakan Pendekatan Kualitatif yang menitikberatkan pada studi literature dan melakukan penelitian di Polsek Ilir Barat I Palembang. Penelitian dilaksanakan pada bulan Oktober 2007 di Polsek Ilir Barat I Poltabes Palembang. Setelah dilaksanakannya penelitian ini penulis merekomendasikan beberapa hal yaitu antara lain : Perlu adanya penyederhanaan ataupun penghindaran batas pencapaian sasaran (targeting) yang hanya berorientasi pada stastistik angka dari atasan kepada bawahan atau dari kesatuan atas kepada kesatuan bawah, dengan maksud untuk mendapatkan data yang akurat dan tanpa rekayasa, kemudian diharapkan para pimpinan Polri dapat mengupayakan ligitimasi sistem informal agar memperoleh tempat sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara pidana dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan yang terakhir adalah perlu adanya inisiatif kebijakan pimpinan Polri yang berorientasi pada fenomena yang terjadi di lapangan, khususnya dalam hal penyelesaian perkara secara informal.

File Digital

48-07-122.pdf
skripsi/48-07-122.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
459; Indriyanto Senoaji, TB. Ronny R. Nitibaskara. (2007). Pnyelesaian perkara secara informal yang mengakibatkan fenomena dark number dalam proses penyidikan perkara di Polsek Ilir Barat 1 Palembang. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.