Cover tidak tersedia
Judul
Penyidikan tindak pidana psikotropika oleh satuan narkoba Polresta Bukittinggi : (studi kasus tersangka Bujang Andan)
Pengarang
Yessi Kurniati
No. Panggil
48-07-119
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-119
100Entri Utama Nama orang 456
245Judul Utama Penyidikan tindak pidana psikotropika oleh satuan narkoba Polresta Bukittinggi : (studi kasus tersangka Bujang Andan)
100aNo. Mahasiswa 5989
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik .
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Peredaran dan penyalahgunaan Psikotropika telah meracuni kehidupan masyarakat Indonesia. Permasalahan ini bukan saja merupakan permasalahan bangsa Indonesia, tetapi juga sudah menjadi perhatian dunia, karena penyalahgunaannya akan sangat berdampak terutama akan menimbulkan dampak negative terhadap lapisan masyarakat khususnya generasi muda Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku aparat penegak hukum sesuai dengan tugas pokoknya yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah berupaya dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan psikotropika tersebut mulai dari penyuluhan, pembinaan sampai ke penegakan hukum. Begitu juga di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika sudah menjadi perhatian khusus sejak berkembangnya kasus tersebut di Bukittinggi. Proses penyidikan tindak pidana meupakan salah satu tugas pokok Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi sebagai ujung tombak aparat penegak hukum di wilayah Kota Bukittinggi. Dalam haI ini permasalahan yang timbul adalah terjadinya perbedaan pemahaman antara penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi denga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bukittinggi tentang proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. <p>Penelitian yang dilakukan penulis adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus yang melakukan wawancara mendalam dan studi terhadap dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang terjadi. Teori yang digunakan adalah teori Manajemen dan konsep penyidikan untuk dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi. <p>Dari hasil penelitian yang dilakukan di lapangan, penulis menemukan bahwa masih adanya tindakan kepolisian yang dilakukan oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi dalam rangka mencari bukti untuk menguatkan kasus tersebut yang belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal ini mengakbatkan timbulnya perbedaan pemahaman atau pendapat tentang tindakan penuntutan yang tidak dapat dilakukan karena jaksa menganggap adanya kesalahan oleh penyidik dalam melakukan tindakan dalam rangka pembuktian tersebut, sehingga mereka merasa bahwa kasus tersebut sangat sulit untuk diperjuangkan di sidang pengadilan. <p>Penulis memberikan saran agar proses penyidikan tindak pidana psikotropika dapat berjalan seoptimal mungkin adalah dengan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil Polresta Bukittinggi dalam melakukan penyidikan tindak pidana Psikotropika, khususnya terhadap penyidik Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi. Selain itu perlu juga meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain, khususnya kejaksaan yang akan melanjutkan kasus yang disidik ke sidang pengadilan agar tidak terjadi lagi tersangka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dan putusan babas oleh hakim hanya karena tidak adanya keyakinan Hakim terhadap kasus tersebut.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang H. Pakpahan, Tonny Hartono
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-119 48-07-119 48-07-119 TERSEDIA

Abstrak

<p>Peredaran dan penyalahgunaan Psikotropika telah meracuni kehidupan masyarakat Indonesia. Permasalahan ini bukan saja merupakan permasalahan bangsa Indonesia, tetapi juga sudah menjadi perhatian dunia, karena penyalahgunaannya akan sangat berdampak terutama akan menimbulkan dampak negative terhadap lapisan masyarakat khususnya generasi muda Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku aparat penegak hukum sesuai dengan tugas pokoknya yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah berupaya dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan psikotropika tersebut mulai dari penyuluhan, pembinaan sampai ke penegakan hukum. Begitu juga di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika sudah menjadi perhatian khusus sejak berkembangnya kasus tersebut di Bukittinggi. Proses penyidikan tindak pidana meupakan salah satu tugas pokok Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi sebagai ujung tombak aparat penegak hukum di wilayah Kota Bukittinggi. Dalam haI ini permasalahan yang timbul adalah terjadinya perbedaan pemahaman antara penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi denga Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bukittinggi tentang proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. <p>Penelitian yang dilakukan penulis adalah menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus yang melakukan wawancara mendalam dan studi terhadap dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang terjadi. Teori yang digunakan adalah teori Manajemen dan konsep penyidikan untuk dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi. <p>Dari hasil penelitian yang dilakukan di lapangan, penulis menemukan bahwa masih adanya tindakan kepolisian yang dilakukan oleh penyidik Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi dalam rangka mencari bukti untuk menguatkan kasus tersebut yang belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal ini mengakbatkan timbulnya perbedaan pemahaman atau pendapat tentang tindakan penuntutan yang tidak dapat dilakukan karena jaksa menganggap adanya kesalahan oleh penyidik dalam melakukan tindakan dalam rangka pembuktian tersebut, sehingga mereka merasa bahwa kasus tersebut sangat sulit untuk diperjuangkan di sidang pengadilan. <p>Penulis memberikan saran agar proses penyidikan tindak pidana psikotropika dapat berjalan seoptimal mungkin adalah dengan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil Polresta Bukittinggi dalam melakukan penyidikan tindak pidana Psikotropika, khususnya terhadap penyidik Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi. Selain itu perlu juga meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain, khususnya kejaksaan yang akan melanjutkan kasus yang disidik ke sidang pengadilan agar tidak terjadi lagi tersangka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dan putusan babas oleh hakim hanya karena tidak adanya keyakinan Hakim terhadap kasus tersebut.

File Digital

48-07-119.pdf
skripsi/48-07-119.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
456; H. Pakpahan, Tonny Hartono. (2007). Penyidikan tindak pidana psikotropika oleh satuan narkoba Polresta Bukittinggi : (studi kasus tersangka Bujang Andan). Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.