Cover tidak tersedia
Judul
Pluralisme hukum dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh satuan lalu lintas Polres Sintang di kabupaten sintang propinsi Kalimantan Barat
Pengarang
Gazali Ahmad
No. Panggil
48-07-104
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-104
100Entri Utama Nama orang 442
245Judul Utama Pluralisme hukum dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh satuan lalu lintas Polres Sintang di kabupaten sintang propinsi Kalimantan Barat
100aNo. Mahasiswa 6308
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiii, 116 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Pluralisme hukum secara umum sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antara satu dcngan lainnya seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen dan pluralitas sendiri merupakan ciri khas bangsa Indonesia. <p>Hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) dikonsepsikan sebagai suatu sistem hukum yang terbentuk dan berasaI dari pengalaman empiris masyarakat pada masa lalu, yang dianggap adil atau patut dan telah mendapatkan legitimasi dari penguasa adat sehingga mengikat atau wajib dipatuhi (bersifat normatif). Proses kepatuhan terhadap hukum adat, mula-mula muncul karena adanya asumsi bah va setiap manusia, sejak lahir telah diliputi oleh norma-norma yang mengatur tingkah laku personal untuk setiap perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum yang dilakukannya dalam suatu interaksi harmonis. Dengan demikian, masyarakat dan anggota-anggotanya menjalankan perintah-perintah normatif ini tanpa memandangnya sebagai suatu paksaan melainkan karena anggapan bahwa perintah-perintah tersebut memang demikianlah seharusnya. <p>Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang dalam menyelesaikan kasus kecelakaan ialu lintas pada umumnya menggunakan kedua hukum yang berlaku, yaitu hukum adat dan hukum positif serta ada jugs yang menggunakan secara edukatiflinformal. Penegakan hukum dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sintang, baik melalui hukum positif maupun hukum adat sangat dipengaruhi oleh hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor budaya hukum. Kendata dalam penegakan hukum penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan pluralisme hukum di Kabupaten Sintang pada dasarnya berkaitan dengan cara pandang masyarakat (adat) terhadap kedudukan hukum positif di satu pihak dengan kedudukan hukum adat di pihak yang lain.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Yusuf Supriyadi, Budi Susanto
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-104 48-07-104 48-07-104 TERSEDIA

Abstrak

<p>Pluralisme hukum secara umum sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat bahwa setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri yang berbeda antara satu dcngan lainnya seperti dalam keluarga, tingkatan umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang homogen dan pluralitas sendiri merupakan ciri khas bangsa Indonesia. <p>Hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) dikonsepsikan sebagai suatu sistem hukum yang terbentuk dan berasaI dari pengalaman empiris masyarakat pada masa lalu, yang dianggap adil atau patut dan telah mendapatkan legitimasi dari penguasa adat sehingga mengikat atau wajib dipatuhi (bersifat normatif). Proses kepatuhan terhadap hukum adat, mula-mula muncul karena adanya asumsi bah va setiap manusia, sejak lahir telah diliputi oleh norma-norma yang mengatur tingkah laku personal untuk setiap perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum yang dilakukannya dalam suatu interaksi harmonis. Dengan demikian, masyarakat dan anggota-anggotanya menjalankan perintah-perintah normatif ini tanpa memandangnya sebagai suatu paksaan melainkan karena anggapan bahwa perintah-perintah tersebut memang demikianlah seharusnya. <p>Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Sintang dalam menyelesaikan kasus kecelakaan ialu lintas pada umumnya menggunakan kedua hukum yang berlaku, yaitu hukum adat dan hukum positif serta ada jugs yang menggunakan secara edukatiflinformal. Penegakan hukum dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sintang, baik melalui hukum positif maupun hukum adat sangat dipengaruhi oleh hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor budaya hukum. Kendata dalam penegakan hukum penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan pluralisme hukum di Kabupaten Sintang pada dasarnya berkaitan dengan cara pandang masyarakat (adat) terhadap kedudukan hukum positif di satu pihak dengan kedudukan hukum adat di pihak yang lain.

File Digital

48-07-104.pdf
skripsi/48-07-104.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
442; Yusuf Supriyadi, Budi Susanto. (2007). Pluralisme hukum dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas oleh satuan lalu lintas Polres Sintang di kabupaten sintang propinsi Kalimantan Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.