Cover tidak tersedia
Judul
Peranan Polri dalam perlindungan terhadap saksi kasus narkotika di poltabes Padang polda Sumatera Barat
Pengarang
Yudhis Wibisana
No. Panggil
48-07-095
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-095
100Entri Utama Nama orang 433
245Judul Utama Peranan Polri dalam perlindungan terhadap saksi kasus narkotika di poltabes Padang polda Sumatera Barat
100aNo. Mahasiswa 5988
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiv, 98 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Pentingnya saksi dilindungi untuk kepentingan penyidikan kasus narkotika adalah guna mengambil keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara Iangsung kasus narkotika guna terpenuhinya slat bukti yang sah. Selama ini penyidikan kasus narkotika sering terbentur pada tidak adanya masyarakat yang mau menjadi saksi dalam kasus narkotika karena tidak adanya perlindungan dan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap dinnya apa bila is menjadi saksi dalam kasus narkotika dan banyak saksi yang merasa takut karena dirinya diteror oleh para pelaku pengedar dan penguna narkotika. <p>Landasan hukum Polri dalam melaksanakan perlindungan saksi kasus narkotika adalah UU Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa PP yang mengatur perlindungan terhadap saksi. Dalam menyikapi keterbatasan hukum yang mengatur perlindungan terhadap saksi kasus narkotika dan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada maka Polri Poltabes Padang yang memiliki pemanan sebagai penegak hukum dalam Iingkungan sosial harus mengambil iangkah-Iangkah dalam peranannya dalam melakukan perlindungan terhadap saksi kasus narkotika guna kepentingan penyidikan dan guna keselamatan dari pada saksi kasus narkotika. Saksi kasus narkotika terbagi dua yaitu saksi yang memberltahukan tentang terjadinya kejahatan narkotika (informan) dan saksi pada saat penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika yang akan memberikan keterangan pada proses penyidikan. Perlindungan terhadap saksi kasus narkotika yang telah dilakukan Polri Poltabes Padang adalah dengan cara meninggalkan nomor telepon penyidik yang dapat di hubungi oleh saksi apa bila dirinya terancam dan melakukan perlakuan baik terhadap saksi kasus narkotika selama dalam proses pemeriksaan dengan cara mewujudkan suasana kekeluargaan selama pemeriksaan dan melakukan menjemput dan mengantar kembali saksi ke rumahnya. Tentunya hal tersebut belum sesuai dengan UU yang berlaku. <p>Belum optimalnya peranan Pain Poltabes Padang dalam perlindungan terhadap saksi kasus narkotika karena factor-faktor yang mempengaruhinya belum dapat mendukung secara maksimal dalam pelaksanaan perlindungan terhadap saksi maka perlu dibentuk segera Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mengemban tugas perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan, perlu adanya peman swakarsa masyarakat untuk ikut dalam melindungi saksi kasus narkotika di lingkungannya, meningkatkan profesionaiisme dan personil Polri Poltabes Padang.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang M. Said Saile, Bambang W. Umar
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-095 48-07-095 48-07-095 TERSEDIA

Abstrak

<p>Pentingnya saksi dilindungi untuk kepentingan penyidikan kasus narkotika adalah guna mengambil keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami secara Iangsung kasus narkotika guna terpenuhinya slat bukti yang sah. Selama ini penyidikan kasus narkotika sering terbentur pada tidak adanya masyarakat yang mau menjadi saksi dalam kasus narkotika karena tidak adanya perlindungan dan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap dinnya apa bila is menjadi saksi dalam kasus narkotika dan banyak saksi yang merasa takut karena dirinya diteror oleh para pelaku pengedar dan penguna narkotika. <p>Landasan hukum Polri dalam melaksanakan perlindungan saksi kasus narkotika adalah UU Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa PP yang mengatur perlindungan terhadap saksi. Dalam menyikapi keterbatasan hukum yang mengatur perlindungan terhadap saksi kasus narkotika dan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada maka Polri Poltabes Padang yang memiliki pemanan sebagai penegak hukum dalam Iingkungan sosial harus mengambil iangkah-Iangkah dalam peranannya dalam melakukan perlindungan terhadap saksi kasus narkotika guna kepentingan penyidikan dan guna keselamatan dari pada saksi kasus narkotika. Saksi kasus narkotika terbagi dua yaitu saksi yang memberltahukan tentang terjadinya kejahatan narkotika (informan) dan saksi pada saat penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika yang akan memberikan keterangan pada proses penyidikan. Perlindungan terhadap saksi kasus narkotika yang telah dilakukan Polri Poltabes Padang adalah dengan cara meninggalkan nomor telepon penyidik yang dapat di hubungi oleh saksi apa bila dirinya terancam dan melakukan perlakuan baik terhadap saksi kasus narkotika selama dalam proses pemeriksaan dengan cara mewujudkan suasana kekeluargaan selama pemeriksaan dan melakukan menjemput dan mengantar kembali saksi ke rumahnya. Tentunya hal tersebut belum sesuai dengan UU yang berlaku. <p>Belum optimalnya peranan Pain Poltabes Padang dalam perlindungan terhadap saksi kasus narkotika karena factor-faktor yang mempengaruhinya belum dapat mendukung secara maksimal dalam pelaksanaan perlindungan terhadap saksi maka perlu dibentuk segera Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mengemban tugas perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan, perlu adanya peman swakarsa masyarakat untuk ikut dalam melindungi saksi kasus narkotika di lingkungannya, meningkatkan profesionaiisme dan personil Polri Poltabes Padang.

File Digital

48-07-095.pdf
skripsi/48-07-095.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
433; M. Said Saile, Bambang W. Umar. (2007). Peranan Polri dalam perlindungan terhadap saksi kasus narkotika di poltabes Padang polda Sumatera Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.