Cover tidak tersedia
Judul
Upaya Polri dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penambangan batubara tanpa ijin di kabupaten Kutai Kartanegara
Pengarang
Toton Prahara Wardana
No. Panggil
48-07-092
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-092
100Entri Utama Nama orang 430
245Judul Utama Upaya Polri dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penambangan batubara tanpa ijin di kabupaten Kutai Kartanegara
100aNo. Mahasiswa 6295
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xi, 105 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Persoalan lingkungan hidup bagi negara berkembang seperti Indonesia dilematis bagaikan buah simalakama. Negara yang dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, masih terus dipusingkan dengan sejumlah permasalahan lingkungan hidup. Di satu sisi terdapat tuntutan melaksanakan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan, di sisi lain harus melakukan upaya-upaya kelestarian lingkungan. Solusinya, dalam melaksanakan pembangunan praktis sekaligus meningkatkan mutu lingkungan. <p>Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya, berdasarkan inventarisasi Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, terdapat 10 perusahaan pemegang perizinan KP, 5 perusahaan pemegang perizinan PKP2B, dan 4 perusahaan pemegang perizinan KK. Namun, kenyataannya hanya lima perusahaan yang izinnya masih aktif dan selalu melaporkan kegiatannya secara berkala. Lahan-Iahan yang mereka tinggalkan sangat menghambat penataan ruang untuk menjadi wilayah terpadu dan serasi. <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berbagai teori dan kansep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penyimpangan yang terjadi, upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, dan faktor yang mempengaruhinya. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan teknik pengamatan, wawancara mendalam serta penelitian dokumen, sehingga dapat mengungkap secara utuh penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. <p>Berdasarkan hasil penelitian secara umum penulis simpulkan bahwa ditemukan berbagai penyimpangan praktik pertambangan batubara yang merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup. Upaya Polres Kutai Kartanegara dalam penegakan hukum lingkungan hidup bare dilakukan mulai tahun 2004. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan tindak pidana lingkungan hidup. Gangguan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup tersebut dipengaruhi oleh penafsiran yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Uiitlang-Undang Demur 23 Tahun 1997 dan Peraiuran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2001, kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Polres Kutai Kartanegara dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat terkait.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Endro Agung, Sugiri
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-092 48-07-092 48-07-092 TERSEDIA

Abstrak

<p>Persoalan lingkungan hidup bagi negara berkembang seperti Indonesia dilematis bagaikan buah simalakama. Negara yang dikaruniai dengan kekayaan alam yang berlimpah, masih terus dipusingkan dengan sejumlah permasalahan lingkungan hidup. Di satu sisi terdapat tuntutan melaksanakan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan, di sisi lain harus melakukan upaya-upaya kelestarian lingkungan. Solusinya, dalam melaksanakan pembangunan praktis sekaligus meningkatkan mutu lingkungan. <p>Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya, berdasarkan inventarisasi Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, terdapat 10 perusahaan pemegang perizinan KP, 5 perusahaan pemegang perizinan PKP2B, dan 4 perusahaan pemegang perizinan KK. Namun, kenyataannya hanya lima perusahaan yang izinnya masih aktif dan selalu melaporkan kegiatannya secara berkala. Lahan-Iahan yang mereka tinggalkan sangat menghambat penataan ruang untuk menjadi wilayah terpadu dan serasi. <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berbagai teori dan kansep digunakan untuk mengungkap permasalahan tentang penyimpangan yang terjadi, upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, dan faktor yang mempengaruhinya. <p>Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan teknik pengamatan, wawancara mendalam serta penelitian dokumen, sehingga dapat mengungkap secara utuh penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penyimpangan praktik pertambangan batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara. <p>Berdasarkan hasil penelitian secara umum penulis simpulkan bahwa ditemukan berbagai penyimpangan praktik pertambangan batubara yang merupakan pelanggaran hukum lingkungan hidup. Upaya Polres Kutai Kartanegara dalam penegakan hukum lingkungan hidup bare dilakukan mulai tahun 2004. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan tindak pidana lingkungan hidup. Gangguan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup tersebut dipengaruhi oleh penafsiran yang keliru terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, Uiitlang-Undang Demur 23 Tahun 1997 dan Peraiuran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2001, kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Polres Kutai Kartanegara dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat terkait.

File Digital

48-07-092.pdf
skripsi/48-07-092.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
430; Endro Agung, Sugiri. (2007). Upaya Polri dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup terhadap penambangan batubara tanpa ijin di kabupaten Kutai Kartanegara. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.