Cover tidak tersedia
Judul
Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh direktorat reserse narkoba polda Jawa Barat
Pengarang
R. Fidelis Purna Timoranto
No. Panggil
48-07-087
Penerbit
PTIK
Tahun
2007
Subjek

Metadata Lengkap

090No. Panggil Setempat 48-07-087
100Entri Utama Nama orang 425
245Judul Utama Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh direktorat reserse narkoba polda Jawa Barat
100aNo. Mahasiswa 5948
260aTempat Terbit Jakarta
260bPenerbit PTIK
260cTahun Terbit 2007
300Deskripsi Fisik xiv, 99 p. : ill. , 30 cm
500Catatan Umum
504Catatan Bibliografi
520Abstrak <p>Maraknya fenomena kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat membutuhkan penegakan hukum yang maksimaI. Namun, apabila dalam pelaksanaan penegakan hukumnya antara pihak-pihak yang terkait tidak sating melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik akan menimbulkan dampak yang tidak baik pula. <p>Penelitian pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini memiliki tiga tujuan, yaitu : pertama, menggambarkan dan menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Kedua, menggambarkan dan menjelaskan proses penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya pada pembuktian dan penerapan pasal pidana. Ketiga, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat proses penegakan hukum tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Informasi atau data berasal dari sumber informasi yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan dokumen Polda Jawa Barat, instansi terkait seperti berkas perkara, surat-surat, foto, dll. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga aspek penegakan hukum, yaitu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mempersiapkan segala ketentuan dan peningkatan kerjasama yang baik sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan dengan baik (aspek Preemtif), melakukan dan terus meningkatkan kualitas kerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan maraknya kejahatan penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba (aspek preventif), memberikan penyuluhan dan kerjasama dengan instamsi dan lembaga lain yang berisi himbauan-himbauan tentang narkoba (aspek Preventif), melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan baik sesuai ketentuan yang ada dengan tetap melaksanakan etika penyidikan (aspek represif). Penegakan Hukum tindak pidana narkoba oleh Dit. Res Narkoba Polda Jawa Barat telah dilaksanakan tidak hanya aspek represif saja namun aspek preventifdan preemtifjuga dilaksanakan dengan baik <p>Pembahasan ditinjau dari aspek yuridis, aspek manajerial dan aspek individu dengan menggunakan teori penegakan hukum, konsep penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, teori aksi dan teori starin. Aspek yuridis membahas proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Aspek manajerial dan aspek individu membahas faktor pendorong dan penghambat penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. <p>Penulis menyarankan agar penegakan hukum tindak pidana narkoba di Polda Jawa Barat dilaksanakan perencanaan anggaran yang matang dan distribusi yang benar sehingga tidak terjadi kekurangan anggaran, dengan mengembangkan penegakkan hukum, terapi, rehabilitasi serta pengurangan dampak buruk (harm reduction) serta perlunya peraturan penindang-undangan yang mengatur tentang suplemen BLISS dan ZOOM.
528Abstrak Bahasa Lain
650Subjek Topik
653Kata Kunci
700Entri Tambahan Nama Orang Ronny Lihawa, h.R. Een Suhendi
700cPeran Entri Tambahan Nama Orang Penguji, Pembimbing
850Lembaga Pemilik
852Lokasi

Eksemplar / Ketersediaan

No. Panggil No. Induk Barcode Status
48-07-087 48-07-087 48-07-087 TERSEDIA

Abstrak

<p>Maraknya fenomena kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat membutuhkan penegakan hukum yang maksimaI. Namun, apabila dalam pelaksanaan penegakan hukumnya antara pihak-pihak yang terkait tidak sating melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik akan menimbulkan dampak yang tidak baik pula. <p>Penelitian pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini memiliki tiga tujuan, yaitu : pertama, menggambarkan dan menjelaskan bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Kedua, menggambarkan dan menjelaskan proses penyidikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya pada pembuktian dan penerapan pasal pidana. Ketiga, menjelaskan faktor pendorong dan penghambat proses penegakan hukum tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Informasi atau data berasal dari sumber informasi yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan dokumen Polda Jawa Barat, instansi terkait seperti berkas perkara, surat-surat, foto, dll. <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga aspek penegakan hukum, yaitu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mempersiapkan segala ketentuan dan peningkatan kerjasama yang baik sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan dengan baik (aspek Preemtif), melakukan dan terus meningkatkan kualitas kerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan maraknya kejahatan penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba (aspek preventif), memberikan penyuluhan dan kerjasama dengan instamsi dan lembaga lain yang berisi himbauan-himbauan tentang narkoba (aspek Preventif), melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan baik sesuai ketentuan yang ada dengan tetap melaksanakan etika penyidikan (aspek represif). Penegakan Hukum tindak pidana narkoba oleh Dit. Res Narkoba Polda Jawa Barat telah dilaksanakan tidak hanya aspek represif saja namun aspek preventifdan preemtifjuga dilaksanakan dengan baik <p>Pembahasan ditinjau dari aspek yuridis, aspek manajerial dan aspek individu dengan menggunakan teori penegakan hukum, konsep penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, teori aksi dan teori starin. Aspek yuridis membahas proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Aspek manajerial dan aspek individu membahas faktor pendorong dan penghambat penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. <p>Penulis menyarankan agar penegakan hukum tindak pidana narkoba di Polda Jawa Barat dilaksanakan perencanaan anggaran yang matang dan distribusi yang benar sehingga tidak terjadi kekurangan anggaran, dengan mengembangkan penegakkan hukum, terapi, rehabilitasi serta pengurangan dampak buruk (harm reduction) serta perlunya peraturan penindang-undangan yang mengatur tentang suplemen BLISS dan ZOOM.

File Digital

48-07-087.pdf
skripsi/48-07-087.pdf
Mode akses kosong: guest hanya melihat nama file seperti loader.jsp legacy.
Login untuk reservasi, review, dan file digital khusus anggota.

QR Koleksi

QR Koleksi
Pindai untuk membuka halaman koleksi ini.

Sitasi Cepat

APA
425; Ronny Lihawa, h.R. Een Suhendi. (2007). Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba oleh direktorat reserse narkoba polda Jawa Barat. Jakarta : PTIK
Format lainnya

Review Disetujui

Belum ada review.